Tunggakan Pajak di Gunungkidul Mencapai Rp23,68 Miliar, Terlama Sejak 1995
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul mencatat tunggakan pajak per 31 Desember 2023 mencapai Rp23,68 miliar. Tunggakan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) paling lama tercatat sejak 1995.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan penunggak pajak di Gunungkidul terdiri dari wajib pajak pribadi dan badan yang merupakan pelaku usaha. Kata dia, tunggakan pajak oleh wajib pajak paling lama sejak 1995.
Advertisement
Pelunasan tersebut tergolong lama, karena sebagian besar wajib pajak sudah banyak yang meninggal dunia dan mereka belum sempat mengubah status kepemilikan objek pajak.
“Proses penagihan telah kami lakukan untuk tunggakan pajak. Sampai dengan 30 Juni kemarin, kami sudah menerima Rp687 juta,” kata Putro dihubungi, Senin, (22/7/2024).
Pemkab Gunungkidul juga membebankan denda bagi penunggak pajak sebesar 2% per bulan. Aturan ini berlaku sebelum 2024. Setelah terbit Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 12/2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka ada bunga 1% per bulan setiap keterlambatan.
Lebih jauh, Putro menyampaikan realisasi penerimaan PBB P2 hingga 19 Juli 2024 mencapai Rp13,6 miliar atau 56,01%.
BACA JUGA: Kantornya Digeledah KPK, Walikota Semarang: Saya Baik-baik Saja
Guna mendorong pemasukan pajak daerah, BKAD memiliki beberapa program percepatan seperti pengintensifan penagihan PBB P2 melalui tim kalurahan. Khusus pajak daerah selain PBB P2, BKAD melakukan penagihan secara langsung ke wajib pajak. Pada lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2, BKAD juga mencantumkan data tunggakan pajak.
BKAD akan memberi penghargaan bagi wajib pajak terbesar dan bagi kalurahan yang lunas PBB P2. “Pengadaan hadiah undian bagi wajib pajak lunas PBB P2 juga kami gelar sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 September,” katanya.
BKAD juga mengoptimalkan pemungutan pajak tahun berjalan di antaranya dengan pelayanan pembayaran langsung pajak oleh masyarakat maupun pengembangan aplikasi pembayaran online untuk memberikan kemudahan pembayaran.
Terakhir, BKAD dapat memberikan keringanan terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan keringanan pajak daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
Advertisement
Advertisement