Advertisement

Gumuk Pasir Parangtritis Bakal Ditata, Pengusaha Jip Wisata Berharap Tetap Diberi Ruang

Jumali
Rabu, 24 Juli 2024 - 12:17 WIB
Sunartono
Gumuk Pasir Parangtritis Bakal Ditata, Pengusaha Jip Wisata Berharap Tetap Diberi Ruang Gumuk pasir di Pantai Parangtritis. - IST/Humas Pemkab Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah pengusaha jip wisata di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis berharap tetap diberikan ruang untuk beraktivitas, menyusul rencana dari Pemkab Bantul melakukan restorasi Geopark Gumuk Pasir Parangtritis.

Mereka berharap, ada sosialisasi dan diajak berembuk terkait dengan batasan wilayah yang diperbolehkan bagi para pengusaha jip wisata beraktivitas di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis.

Advertisement

Salah satu pengusaha jip wisata di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis Danang Dwi Ratmoko mengaku setuju terkait dengan rencana aksi dari Pemkab Bantul yang tahun ini akan melakukan restorasi Geopark Gumuk Pasir Parangtritis.

BACA JUGA : Gumuk Pasir Diminta Steril dari Aktivitas Usaha, Begini yang Akan Dilakukan Pemkab Bantul

Sebagaimana diketahui kegiatan yang akan dilakukan Pemkab Bantul untuk restorasi awal yakni pemasangan papan informasi, pemasangan pathok deliniasi, serta penebangan vegetasi yang menghalangi lorong angin dinilai para pengusaha jeep wisata sebagai langkah yang patut diapresiasi dan didukung.

Hanya saja, kata Danang, ia berharap ke depan, tetap bisa beraktivitas dan menjalankan usahanya di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis. Sebab, selama ini ratusan pengusaha jip wisata menggantungkan hidup dari menjual jasa wisata jip di kawasan tersebut.

"Untuk tracknya nanti kami ngikut dari pemerintah. Yang terpenting, kami masih bisa tetap beraktivitas di sini," terang Danang, Rabu (24/7/2024).

Meski telah mengetahui terkait rencana restorasi Geopark Gumuk Pasir Parangtritis, namun Danang mengaku sampai saat ini belum mendapatkan informasi lanjutan dari Pemkab Bantul terkait teknis nantinya penataan. Ia berharap ada pertemuan yang dilakukan oleh Pemkab Bantul dengan para pengusaha untuk mencari jalan tengah agar penataan Gumuk Pasir Parangtritis bisa berjalan dan aktivitas dari pengusaha jip wisata bisa berjalan.

BACA JUGA : Dukung Geopark Jogja, Pemkab Bantul Rancang Rencana Aksi untuk Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis

"Sejauh ini memang belum ada lanjutannya. Kami menunggu saja dari Pemkab nanti seperti apa," ucap Danang.

Panewu Kretek Cahya Widada mengatakan, di Keputusan Bupati Bantul No. 169/2024 dirinya dilibatkan dalam tim dan bertugas pada pemantauan dan evaluasi pelaksanaan restorasi Gumuk Pasir Barchan. Namun, kata Cahya, sampai saat ini dirinya belum mengetahui kepastian kapan rencana aksi restorasi Geopark Gumuk Pasir Parangtritis.

"Terlebih kami kan hanya memfasilitasi. Soal teknis ada di Dinas dan Pemkab. Jika memang nantinya akan ada sosialisasi dan pertemuan dengan para pelaku wisata, serta pemotongan vegetasi, kami hanya bertugas memfasilitasi dan menjaga ketertiban wilayah," ucapnya.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan Pemkab Bantul pada 2024 akan melaksanakan tiga kegiatan terkait rencana aksi restorasi Geopark Gumuk Pasir Parangtritis yang menjadi bagian dari Geopark Jogja.

Ketiga kegiatan tersebut adalah pemasangan papan informasi CSR dari Bank Bantul, pemasangan pathok deliniasi, serta penebangan vegetasi yang menghalangi lorong angin sebagai upaya untuk mengembalikan bentuk kawasan zona inti Gumuk Pasir Parangtritis.

"Diharapkan dengan restorasi ini, Gumuk Pasir Parangtritis dapat kembali menjadi kawasan yang terstruktur dalam pengelolaan Geopark, serta menjadi penyokong ekonomi strategis yang berkelanjutan bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bantul," katanya.

Saat ini, kata Halim, Pemkab telah merancang rencana aksi restorasi yang mencakup pengamanan, pemeliharaan, dan pengembangan berkelanjutan berdasarkan empat pilar utama yakni: konservasi, edukasi, perekonomian masyarakat berkelanjutan, dan sarana pelaksanaan.

BACA JUGA : Luasan Gumuk Pasir Barchan Tinggal 17 Hektare, Dispar Bantul Sebut Pertanian Jadi Biangnya

Rencana aksi ini, kata Halim akan ditetapkan menjadi peraturan bupati. Dengan penetapan rencana aksi dalam peraturan bupati, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak terkait untuk menetapkan prioritas kegiatan yang lebih efektif.

"Pelaksanaan rencana aksi restorasi akan dipantau oleh Tim Percepatan Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis yang telah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati No. 169 Tahun 2024," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta

News
| Senin, 16 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement