Advertisement

Pemkot Jogja Tertibkan Reklame di Sepanjang Jalan Sumbu Filosofi

Media Digital
Kamis, 25 Juli 2024 - 18:22 WIB
Maya Herawati
Pemkot Jogja Tertibkan Reklame di Sepanjang Jalan Sumbu Filosofi Penertiban reklame di sepanjang Kawasan Sumbu Filosofi Jogja, Kamis (25/7/2024). - ist - Diskominfo Jogja

Advertisement

JETIS—Pemerintah Kota Jogja melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mendukung keindahan dan kenyamanan jalan terutama di sepanjang jalan Sumbu Filosofi Kota Jogja

Salah satu dukungan dari pemerintah adalah melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP DIY, Polresta, Polisi Militer TNI khususnya pada reklame ilegal yang berada di sepanjang jalan Sumbu Filosofi.

Advertisement

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Jogja.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Jogja No 6 Tahun 2022 tentang Reklame.

"Setelah memberikan tahapan peringatan untuk membongkar sendiri, hari ini kami bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi reklame. Pagi tadi sudah kita awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang. Sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar,"jelas Octo Noor Arafat seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (25/7/2024).

Ia mengungkapkan, pembongkaran reklame tersebut merupakan peringatan terakhir setelah dilakukannya pemberian peringatan bersurat dengan jangka waktu tujuh hari. ''Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan maka kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran,"ungkapnya.

BACA JUGA: Lama Tinggal dan Belanja Wisatawan Jadi PR, Dispar DIY: Harus Banyak Event dan Atraksi Wisata Malam Hari

Hal ini dimaksud agar seluruh elemen mulai dari pemerintah, pengusaha hingga masyarakat bersama-sama menjaga marwah dari Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Jogja.

Ia menambahkan di tahun 2024 nantinya Satpol PP Kota Jogja akan lebih intens melakukan upaya penertiban reklame.

Peraturan tersebut, menurut dia diharapkan dapat diterima dan diterapkan oleh para pemilik usaha jasa di bidang reklame.

"Harapannya, para pihak yang memiliki usaha jasa di bidang reklame ini untuk menyesuaikan dengan Perda reklame. Sehingga tidak perlu kami memberikan surat pembongkaran. Cukup dengan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang ada," katanya.

Selain mematuhi peraturan yang ada, kesadaran akan peraturan reklame ini menjadikan manifestasi Kota Jogja terhadap tata ruang yang tertib dan indah.

"Mari bersama kita jaga warisan Dunia dari iklan/reklame komersial yang dapat mengganggu tata ruang Kota Jogja terutama di Sumbu Filosofi,"ungkapnya.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP DIY, Didik Wisnugroho ikut mendukung upaya Pemerintah Kota Jogja dalam menerapkan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Jogja.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 terkait sumbu filosofi, karena kita akan juga ikut mengamankan di Sumbu Filosofi. Kota akan mendukung semua kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Jogja,”katanya.  (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,1

Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,1

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemda DIY Susun DRMP Sumbu Filosofi

Pemda DIY Susun DRMP Sumbu Filosofi

Jogjapolitan | 15 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka

News
| Jum'at, 04 April 2025, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement