Advertisement

Jual Miras Ilegal, Satpol PP Bakal Tutup 29 Toko di Sleman, Ini Lokasinya

David Kurniawan
Senin, 29 Juli 2024 - 19:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Jual Miras Ilegal, Satpol PP Bakal Tutup 29 Toko di Sleman, Ini Lokasinya Satpol PP Sleman memastikan aksi penutupan toko minuman keras (miras) tak berizin masih akan berlanjut. Direncanakan hingga 1 Agustus 2024 ada 29 toko atau outlet yang ditutup. Foto diambil Senin (29/7/2024) ist - dok.kominfosleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman memastikan aksi penutupan toko minuman keras (miras) tak berizin masih akan berlanjut. Direncanakan hingga 1 Agustus 2024 ada 29 toko atau outlet yang ditutup.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, pihaknya sudah memetakan terkait dengan peredaran miras illegal di Bumi Sembada. Selain itu, juga sudah ada upaya penutupan yang dimulai Senin (29/7/2024) dengan menyegel tujuh toko tak berizin di Kapanewon Depok.

Advertisement

BACA JUGA: Meski Tak Kantongi Izin, Satpol PP Masih Menemukan Penjualan Miras di Bantul

Menurut dia, aksi lanjutan masih akan dilakukan hingga Kamis (1/8/2024). Rencananya pada Selasa (30/7/2024) penutupan dilakukan terhadap toko-toko miras di Kapanewon Sleman, Ngaglik dan Ngemplak.

“Untuk hari berikutnya belum kami umumkan. Yang jelas, penutupan masih berlanjut,” katanya.

Dia menjelaskan, upaya penutupan merupakan langkah tegas dari Pemkab Sleman. Pasalnya, selama ini toko-toko yang beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin yang berlaku.

“Sudah ada aturannya yang tertuang dalam Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Ini diperkuat didalam Peraturan Bupati No.10/2023,” kata Shavitri.

Menurut dia, kebijakan penutupan juga tidak serta merta langsung dilakukan. Pasalnya, sebelumnya pemilik maupun pengelola sudah diberikan tegura hingga dua kali, tapi tidak dihiraukan.

“Sudah diberikan surat peringatan pertama dan kedua, tapi tetap ngeyel hingga akhirnya dilakukan penutupan dan penyegelan,” katanya.

Menurut dia, penutupan juga sebagai bentuk respon atas keresahan dari Masyarakat berkaitan dengan maraknya toko miras illegal. Salah satunya disuarakan oleh Komisi Perlindungan Anak dan pihak sekolah dikarenakan yang mengkonsumsi ada dari kalangan pelajar.

“Ini menjadi kekhawatiran kita semua karena ternyata yang mengkonsumsi ada dari anak sekolah,” katanya.

Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menambahkan, penertiban toko miras illegal di tujuh lokasi di Kapanewon Depok melibatkan tim gabungan mulai dari internal pemkab, ombudsman, TNI-Polri. Rencananya aksi penutupan masih akan dilakukan di lokasi yang berbeda.

Meski demikian, ia belum mau menyebut lokasi mana saja yang akan ditutup. Hanya saja, penutupan akan berlanjut hingga 1 Agustus 2024.

“Sudah ada jadwalnya dan masih ada lanjutan untuk menutup tempat penjualan miras illegal,” katanya.

Disinggung mengenai lokasi yang sudah ditutup, ia memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahan setelah lokasi ditutup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Mahasiswa Unhan Ditetapkan Jadi Komcad Matra Darat

News
| Kamis, 19 September 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement