Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Respons Pemkab Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah melarang penjualan rokok eceran. Hal itu termaktub dalam PP No.28/2024 yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait dengan hal itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul masih menunggu aturan teknis dari Pemerintah Pusat terkait dengan penjualan rokok eceran.
Advertisement
Plt Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati menyampaikan setalah aturan tersebut ditetapkan, maka akan akan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yang mengatur secara teknis penerapan PP tersebut.
Diakuinya, hingga kini DKUKMPP Bantul masih menunggu aturan tersebut untuk dapat mengambil kebijakan teknis pengawasan peredaran rokok di Bantul.
"Kami akan melaksanakan amanah dari PP [PP No.28/2024] itu. Itu [penerapan PP 28/2024] belum kita spesifikan. Biasanya ada pedoman dari kementerian perdagangan," ujarnya, Rabu (31/7/2024).
BACA JUGA: Larangan Penjualan Rokok Eceran Dinilai Bikin Rugi Pedagang hingga Petani Tembakau
Meski begitu, Fenty mengakui kebijakan tersebut dapat merugikan para pedagang warung kelontong yang selama ini menjual rokok secara eceran. "Memang seperti itu [merugikan pedagang kelontong], nanti kemasan minimal 20 batang," katanya.
Menurutnya PP No.28/2024 digagas sebagai wujud pemerintah berupa menjaga kesehatan masyarakat. "Maksud PP itu dikeluarkan untuk mengendalikan dan menjaga kesehatan. Sehingga rokok dijual mahal [tidak mengecer]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
Advertisement
Advertisement