Sapi Madura dan Bali Diburu untuk Kurban, Harga Rp25 Juta Paling Dicar
Permintaan sapi kurban Rp23 juta-Rp25 juta meningkat jelang Iduladha 2026. Peternak Jogja datangkan sapi dari Madura dan Bali.
Plt Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati./Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah melarang penjualan rokok eceran. Hal itu termaktub dalam PP No.28/2024 yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait dengan hal itu, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul masih menunggu aturan teknis dari Pemerintah Pusat terkait dengan penjualan rokok eceran.
Plt Kepala DKUKMPP Bantul, Fenty Yusdayati menyampaikan setalah aturan tersebut ditetapkan, maka akan akan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan yang mengatur secara teknis penerapan PP tersebut.
Diakuinya, hingga kini DKUKMPP Bantul masih menunggu aturan tersebut untuk dapat mengambil kebijakan teknis pengawasan peredaran rokok di Bantul.
"Kami akan melaksanakan amanah dari PP [PP No.28/2024] itu. Itu [penerapan PP 28/2024] belum kita spesifikan. Biasanya ada pedoman dari kementerian perdagangan," ujarnya, Rabu (31/7/2024).
BACA JUGA: Larangan Penjualan Rokok Eceran Dinilai Bikin Rugi Pedagang hingga Petani Tembakau
Meski begitu, Fenty mengakui kebijakan tersebut dapat merugikan para pedagang warung kelontong yang selama ini menjual rokok secara eceran. "Memang seperti itu [merugikan pedagang kelontong], nanti kemasan minimal 20 batang," katanya.
Menurutnya PP No.28/2024 digagas sebagai wujud pemerintah berupa menjaga kesehatan masyarakat. "Maksud PP itu dikeluarkan untuk mengendalikan dan menjaga kesehatan. Sehingga rokok dijual mahal [tidak mengecer]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Permintaan sapi kurban Rp23 juta-Rp25 juta meningkat jelang Iduladha 2026. Peternak Jogja datangkan sapi dari Madura dan Bali.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.