Advertisement

Promo November

Mahfud MD Sarankan Jaksa Lakukan Kasasi atas Vonis Ronald Tannur

Catur Dwi Janati
Rabu, 31 Juli 2024 - 22:47 WIB
Arief Junianto
Mahfud MD Sarankan Jaksa Lakukan Kasasi atas Vonis Ronald Tannur Mahfud MD / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Eks Menkopolhukam yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD memberikan tanggapannya atas vonis bebas Ronald Tannur.

"Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas," kata Mahfud MD ditemui seusai acara di UGM, Rabu (31/7/2024).

Advertisement

Sementara jika bebas, upaya banding tidak bisa lakukan. Tetapi upaya kasasi lanjut Mahfud masih bisa diajukan. "Tetapi bisa kasasi, oleh sebab itu saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini," tegasnya. 

"Kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan," lanjutnya. 

Di sisi lain Mahfud juga sempat menyinggung soal kasasi yang belum bisa diproses karena belum mendapat turunan vonis. "Alasannya begitu, mestinya kan gampang sih, bisa diminta. Bahkan sekarang yang asli itu juga sudah diunggah di laman Mahkamah Agung, putusan nomor sekian itu sudah lengkap. Masa kejaksaan enggak punya," ungkapnya. 

"Atau kalau mau nyiapkan tuntutan, cetak itu saja dulu lalu susun berdasarkan itu nanti sambil nunggu aslinya dalam waktu 14 hari ke depan. Tetapi saya kira itu sangat sangat teknis kalau soal belum menerima salinan putusan itu," lanjutnya.

Mahfud mengatakan pertimbangan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur bertentangan dengan public common sense. Misalnya dikatakan tidak ada hubungan langsung antara pemukulan atau benturan benda tajam dengan kematian. Kemudian meskipun meninggal tetapi terdakwa masih berusaha membawa ke rumah sakit dan sebagainya. 

“Itu semua ndak masuk akal, kalau begitu nanti setiap perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan," tandasnya. 

Namun Mahfud menyarankan agar hal ini dibawa ke Mahkamah Agung. Sementara Komisi Yudisial nantinya bisa turun untuk menilai perilaku hakim. "Bahkan Bawas [Badan Pengawas] Mahkamah Agung juga bisa diturunkan untuk melakukan pendalaman-pendalaman atas apa yang terjadi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement