Advertisement

Rp166,8 Miliar Dana Desa di Gunungkidul Telah Tersalurkan

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 01 Agustus 2024 - 18:37 WIB
Sunartono
Rp166,8 Miliar Dana Desa di Gunungkidul Telah Tersalurkan Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Gunungkidul mengatakan Dana Desa (DD) telah tersalurkan hingga Rp166,8 miliar per 31 Juli 2024. Masih ada tiga bulan lagi untuk mencapai 100% penyerapan dana desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKPPKB Gunungkidul, Khoiru Rahmat mengatakan pagu DD 2024 mencapai Rp176,8 miliar. Penyaluran dilakukan dua kali. Tahap pertama mencapai Rp97,4 miliar. Tahap kedua, ada 128 kalurahan yang telah menyerap DD dengan total Rp69,3 miliar.

Advertisement

BACA JUGA : Viral Anggaran Pendidikan Rp665 Triliun Masuk ke Dana Desa

“Sudah 94,32 persen penyaluran DD. Harapan kami Agustus ini terserap 100 persen. Kalau batas waktu penyerapannya hingga Oktober 2024,” kata Khoiru ditemui di kantornya, Kamis, (1/8/2024).

Adapun enam belas kalurahan yang belum dapat mencairkan DD tahap kedua masih mengurus surat pertanggungjawaban (SPJ) DD tahap pertama. Apabila SPJ ini telah diinput, sehingga sistem membaca capaian serapan minimal 60%, maka DD tahap kedua dapat dicairkan.

Dana Desa bermula dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) No. 7/2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendesa-PDTT No. 13/2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.

Kedua Permendes-PDTT tersebut tindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 145/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa telah mengatur mekanisme dan proporsi penyaluran dana desa. Pada Pasal 22 disampaikan bahwa penyaluran dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan tahap I sebesar 40% dan tahap II sebesar 60%.

Selain itu, penyaluran dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan tahap I sebesar 60% dan tahap II 40%.

Khoirul menambahkan bidangnya juga terus melakukan monitoring penggunaan DD. Monitoring ini bertujuan agar DD digunakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA : Tahun Ini Dana Desa Bertambah Rp1 Miliar, Pencairan di Gunungkidul Mulai Februari

Lurah Nglanggeran, Widada mengatakan Pemkal Nglanggeran baru saja menerim DD tahap kedua. DD ini, kata dia dipakai untuk penanganan stunting/tengkes, ketahanan pangan, bantuan langsung tunai (BLT).  “Kalau stunting tidak ada batasan alokasi DD-nya. Tapi kami anggarkan dari DD. Masih ada anak yang stunting juga soalnya,” kata Widada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement