Advertisement

Promo November

Permohonan Restorative Justice Dikabulkan Jampidum Kejaksaan Agung, Rinawati Penjual Gorengan Bebas dari Jeratan Fidusia

Abdul Hamied Razak
Rabu, 07 Agustus 2024 - 10:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Permohonan Restorative Justice Dikabulkan Jampidum Kejaksaan Agung, Rinawati Penjual Gorengan Bebas dari Jeratan Fidusia Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto (tengah).ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN— Jampidum Kejaksaan Agung mengabulkan pengajuan Restorative Justice terkait penuntutan perkara tersangka Rinawati (50).

Sebelumnya, terdakwa yang kesehariannya berjualan gorengan warga Dusun Ngetiran, Sariharjo Kapanewon Ngaglik ini oleh JPU disangkakan Pasal 36 Undang-undang RI No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Advertisement

BACA JUGA: Maling Gasak Berbagai Merek Rokok di Sebuah Warung di Jambidan, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta, Polres Bantul Lakukan Penyelidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto mengatakan, langkah terintegrasi dengan prinsip keadilan restoratif bagi tersangka Rinawati telah memenuhi Pasal 5 ayat (2) Perja Nomor 15 tahun 2020. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, merupakan tulang punggung keluarga menghidupi anak serta orang tua.

Selain itu, terjadi kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat dan keluarga merespons positif. Korban diwakili Direktur PT. BPR Profidana Paramitra Wahyu Susila Listya Ari. "Antara tersangka dengan saksi korban sudah ada kesepakatan perdamaian yang dibuat dan ditanda tangani pada 25 Juli 2024," kata Bambang, Selasa (6/8/2024)

Bambang mengungkapkan, perkara ini mencuat berawal ketika Rinawati dan Rony Ftriyadi (merupakan suami tersangka dan masih DPO) meminjam uang sebesar Rp 35 juta di PT. BPR Profidana Paramitra Cabang Seturan Sleman pada Rabu (20/3/2024).

Jangka waktu pengembalian selama 3 tahun atau 36 kali angsuran dengan jaminan berupa 1 unit mobil Suzuki Baleno tahun 2002, nilai angsuran setiap bulan sebesar Rp.1.416.722, tersangka baru mengangsur sebanyak 13 kali. Seiring berjalannya waktu tersangka menunggak angsuran selama 6 bulan.

Selanjutnya pihak BPR melakukan penagihan kepada tersangka dan menanyakan keberadaan jaminan mobil, namun tersangka tidak dapat menunjukkan keberadaannya lantaran dibawa pergi oleh suaminya. Di sisi lain objek masih dalam jaminan fidusia.

BACA JUGA: Jurnalis Papua Komitmen Kembangkan Jurnalisme Damai Untuk Kemajuan Bumi Cendrawasih

Atas kejadian ini BPR mengalami kerugian sebesar Rp 43.243.162, namun demikian telah dikembalikan oleh tersangka senilai Rp 50 juta (termasuk bunga dan denda) pada tanggai 25 Juli 2024 berdasarkan Surat keterangan Lunas No : 026/ADM/KRD/vil/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang di tanda tangani oleh Dwi Hari Laksana selaku Direktur Utama.

Hingga Agustus 2024, Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sleman telah melakukan restorative justice terhadap enam perkara. “Hingga Agustus 2024 ini kami melakukan enam kali restorative justice,” imbuh Kepala Seksi Intelejen Murti Ari Wibowo didampingi Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement