Advertisement
Penipuan Sindikat Internasional Diungkap Polda DIY, Polisi Endus Potensi Terkait Judi Online
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY mengungkap kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh sindikat internasional. Dalam pengungkapan itu, Polda DIY berhasil menangkap tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial YA, 51; dan D, 41 asal Kota Palembang; serta SBI, 27, asal Boyolali, Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengaku penangkapan tiga orang pelaku itu adalah langkah awal guna mengungkap dan membongkar sindikat dan jaringan yang diduga berpusat Kamboja tersebut.
Advertisement
Salah satu yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dengan kedua lembaga itu, kata Idham, adalah terkait dengan adanya kemungkinan ketersangkutan sindikat tersebut dengan judi online.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda DIY berhasil membongkar sindikat penipuan online jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.
Idham Mahdi menjelaskan kasus penipuan online jaringan internasional ini terjadi pada Januari 2024 lalu di Sleman.
Korban, almarhum BA semula dihubungi oleh pelaku dari jaringan Internasional Kamboja yang mengaku sebagai petugas Telkom.
Pelaku menyampaikan bahwa nomor telepon milik korban bermasalah dan terlibat dengan jaringan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pada saat korban komplain kemudian diarahkan oleh pelaku untuk seolah-olah dibantu untuk membuat laporan secara online di kepolisian, kemudian telepon yang masih tersambung tersebut diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan Scamming Online Kamboja," kata Idham di Polda DIY, Rabu (7/8/2024).
Pelaku yang ada di line panggilan berikutnya bertindak seolah-olah sebagai petugas aparat penegak hukum (APH) dan meyakinkan jika korban tersandung kasus korupsi.
BACA JUGA: Sindikat Penipuan Internasional Diungkap Polda DIY, Korban Merugi hingga Rp2 Miliar
Korban diminta untuk menitipkan sejumlah uangnya untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dengan janji bahwa setelah semua selesai maka uang tersebut akan dikembalikan
“Setelah korbannya terperdaya dengan bujuk rayu pelaku dan mengirimkan uang, tetapi uangnya tersebut habis dan pada saat uang korban sudah habis, pelaku masih terus membujuk korban," ujarnya.
Bujukan tersebut yakni meminta korban untuk meminjam uang kepada pihak lain atau bank. Jika tidak dituruti uangnya disebut pelaku akan disita untuk negara. Tetapi janji yang disampaikan pelaku tidak ditepati sehingga korban mengalami kerugian dengan total Rp2 miliar."Akhirnya dengan peristiwa itu dilaporkan lah ke Polda DIY," jelas Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement







