Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8/2024). - ist - Kejati DIY
Harianjogja.com, JOGJA–Jagabaya Caturtunggal Andi Sofyan memastikan akan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Andi divonis empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain vonis penjara, Andi juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp175 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Demikian juga jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.
Kuasa Hukum Andi Sofyan, Nofrizal Sayuti menilai putusan hakim tersebut terlalu berat bagi kliennya. “Kami diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, tapi kami akan mengajukan banding,” katanya melalui pesan singkat kepada harianjogja.com, Jumat (9/8/2024).
Nofrizal menjelaskan alasannya mengajukan banding karena putusan tersebut dinilai tidak berkeadilan dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Terbukti dalam putusan itu, kata dia, ada satu anggota hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Hakim anggota 2 Subekti dissenting opinion terkait putusan saudara terdakwa andi sofyan, S.P., M.Pd., karena memang hakim Subekti melihat dari dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut belum seimbang dan tidak konsisten dari dakwaan dan tuntutan, sehingga menolak dari dakwaan dan tuntutan JPU,” ujarnya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan perkara tersebut bermula ketika terdakwa Andi Sofyan pada kurun waktu 2020-2023 bersama saksi Agus Santoso yang juga terdakwa dalam berkas perkara terpisah, tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal.
“Sehingga saksi Robinson Saalino menggunakan tanah kas desa Caturtunggal dengan sertifikat Hak Pakai Nomor: 00559/Caturtunggal atas nama Pemerintah Desa Caturtunggal tanpa izin Gubernur DIY, memanfaatkan TKD di luar peruntukkan yaitu untuk rumah hunian,” katanya.
Hal ini mengakibatkan Kalurahan Caturtunggal kehilangan haknya berupa pendapatan kalurahan. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp2,952 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp104.850 per kg berdasarkan PIHPS 24 September 2026. Simak harga pangan pokok lainnya.
Diduga dijaminkan tanpa izin ahli waris, sertifikat tanah warga Karangsari menjadi sengketa hingga Lurah dan dua Direktur BUMDes digugat ke PN Wates.
Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding kasus Chromebook hari ini. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
FORTANI '26 terbentuk di Sleman dan menyerukan enam tuntutan agraria, dari legalisasi lahan petani hingga perlindungan pangan.
Harga emas Antam Kamis 24 September 2026 turun Rp25.000 menjadi Rp2,605 juta per gram. Simak harga lengkap dan buyback.