Advertisement

Promo November

Siap-siap! Satpol PP DIY Bakal Menertibkan Penjual Rokok Eceran di Dekat Sekolah

Yosef Leon
Minggu, 11 Agustus 2024 - 15:37 WIB
Ujang Hasanudin
Siap-siap! Satpol PP DIY Bakal Menertibkan Penjual Rokok Eceran di Dekat Sekolah Rokok - Ilustrasi - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY mengklaim siap menindak pedagang rokok eceran yang menjajakan jualannya di dekat satuan pendidikan atau sekolah-sekolah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28/2024 tentang Kesehatan. 

Dalam aturan itu tepatnya di Pasal 434 ayat 1 disebutkan larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Tak hanya itu, dalam beleid tersebut juga membatasi penjualan rokok yang dilarang dengan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Advertisement

Plt Kepala Sat Pol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari PP tersebut sehingga bisa dijadikan pedoman untuk menindaklanjuti soal aturan larangan menjual rokok eceran terutama di dekat sekolah-sekolah, sehingga petugas tahu mana apa yang akan dilakukan saat terjun ke lapangan.

"Kalau seandainya dari kantor bea cukai-nya meminta, misalnya yang ditertibkan dalam operasi cukai rokok, termasuk penjualan rokok eceran, itu bisa kami lakukan," kata Noviar, Minggu (11/8/2024). 

BACA JUGA: Tim Khusus Bakal Mengawasi Penjualan Rokok Eceran di Kawasan Pendidikan

Noviar menyatakan, Sat Pol PP DIY biasanya berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai setempat dalam menindak rokok ilegal atau tanpa cukai. Jika penindakan rokok eceran juga melibatkan instansi itu, dirinya mengaku siap untuk berkoordinasi. Selain itu para personel yang ada di lapangan juga bisa diturunkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. 

"Personel kami siap diterjunkan untuk membantu Bea Cukai dalam operasi penertiban," katanya. 

Noviar mengatakan personel Satpol PP di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi mencukupi untuk bergerak melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan itu. 

"Kami juga bekerja sama dengan Bea Cukai. Kami rutin melakukan operasi bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal," pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement