Advertisement

Marak Kebocoran Gas, Polres Bantul Minta Tempat Usaha Sediakan APAR

Jumali
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 15:37 WIB
Arief Junianto
Marak Kebocoran Gas, Polres Bantul Minta Tempat Usaha Sediakan APAR Ilustrasi ledakan. - Shutterstock

Advertisement

Harianjogja.com, BANTULLedakan terjadi di dapur sebuah masjid di Bulus Kulon, Sumberagung, Jetis, Bantul. Penyebab ledakan diduga berasal kebocoran tabung gas 3 kg atau gas melon.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis [15/8/2024] tengah malam,” kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/8/2024).

Advertisement

Sebelumnya, peristiwa serupa juga melanda sebuah laundry di Jalan Bugisan Selatan Tegal Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul pada Rabu siang (14/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Michael menjelaskan, kejadian ini bermula ketika karyawan laundry tersebut ingin memasang gas pada mesin cuci dan mesin pengering. Tiba-tiba, terjadi percikan api yang diduga berasal dari kebocoran gas sehingga menimbulkan kobaran api dan membakar benda-benda disekitarnya.

“Tidak ada korban jiwa pada peristiwa ini, hanya saja kerugian materiil sekitar Rp50 juta,” terang dia.

Menurut Michael, maraknya kasus kebakaran akibat kebocoran gas di Bantul mendorong mengimbau semua tempat usaha yang menggunakan gas agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).

APAR menjadi alat penting yang harus dimiliki dalam menghadapi kebakaran, terutama di tempat yang rawan kebakaran, seperti restoran, hotel, ataupun tempat lainnya yang sering menggunakan gas.

“Dengan adanya APAR, kita dapat memadamkan api sebelum merambat ke area lebih luas dan memperburuk situasi,” ucap dia.

Menurut Michael, kebakaran bisa merenggut segalanya dalam sekejap, oleh karena itu seluruh masyarakat harus selalu waspada terhadap potensi kebakaran dan melengkapi rumah maupun tempat usaha dengan APAR.

Pentingnya memiliki APAR telah tercantum pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 04/Men/1980, yang mejelaskan bahwa setiap perangkat daerah dianjurkan mimimal memiliki tabung APAR ukuran 3 kilogram dan penempatannya tidak boleh melebihi 15 meter.

“Dengan demikian, kami berharap bahwa setiap tempat dapat memiliki APAR yang siap digunakan dalam situasi darurat, sehingga dapat menjaga keselamatan dan kerusakan akibat kebakaran,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Panggil Mantan Dirjen Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Kapal Patroli Cepat

News
| Selasa, 01 Oktober 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement