Advertisement

Toko Grosir di Jambidan Kemalingan, Ratusan Slop Rokok Senilai Rp100 Juta Digondol Maling

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 19 Agustus 2024 - 14:07 WIB
Arief Junianto
Toko Grosir di Jambidan Kemalingan, Ratusan Slop Rokok Senilai Rp100 Juta Digondol Maling Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Sebuah warung grosir di Jambidan, Banguntapan dibobol maling. Dari aksinya itu, peaku menggasak ratusan bungkus rokok dengan nilai mencapai Rp100 juta.

Kasatreskrim Polres Bantul, Dian Pornomo menyampaikan pencurian tersebut terjadi di Toko Grosir Azqza, Dusun Jlamprang Kidul, Jambidan, Banguntapan, Bantul Senin (5/8/2024).

Advertisement

Dia menuturkan kejadian tersebut bermula sekitar April 2024 ketika Toko Grosir Azqza mulai mengalami kerugian. Kemudian, kerugian tersebut juga terjadi pada Juni-Juli 2024

"Korban curiga dan menduga terjadinya pencurian," katanya di Polres Bantul, Senin (19/8/2024).

Kemudian pada Senin (5/8/2024) istri korban tidak sengaja melihat salah satu pelanggan memasukkan beberapa slop rokok ke pakaian. Setelah pelanggan tersebut meninggalkan toko tersebut, istri korban bercerita tentang kejadian tersebut.

Kemudian korban mengundang teknisi CCTV untuk membuka rekaman CCTV yang ada di toko. Sekitar pukul 15.00 WIB teknisi CCTV datang dan membuka rekaman tersebut.

"Ternyata benar orang yang mengembol beberapa slop rokok tersebut pelanggan toko," katanya.

Dia menuturkan orang tersebut diduga telah memasukkan beberapa slop rokok bermacam-macam merek setiap berbelanja di toko tersebut dalam tiga bulan terakhir.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian beberapa slop rokok dengan bermacam-macam merek hingga mencapai Rp100 juta.

Kemudian Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan baket dari beberapa saksi-saksi, Jatanras Polres Bantul menangkap terduga pelaku yang berinisial DJ, 21 tahun, belum bekerja, warga Situbondo, Jawa Timur.

Dia menuturkan dalam kejadian tersebut, pelaku melakukan aksinya dengan berperan menjadi pelanggan tetap dengan datang ke Toko Grosir Azqza menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dan memakai jaket agak besar.

Kemudian pelaku masuk toko dan berpura-pura milih-milih rokok. Selanjutnya saat penjaga toko lengah pelaku memasukkan 5-6 slot rokok ke dalam jaket. Tindakan tersebut diduga telah terjadi sejak Maret 2024.

Atas kejadian tersebut, Polres Bantul mengamankan barang bukti berupa satu 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam, dengan No. Pol. AD 5356 BJ, empat buah jaket, dan 404 bungkus rokok bermacam merk.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Stefani Yulindriani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta

News
| Senin, 16 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement