Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Kevin Ibrahim saat menyidak pelat nomor mobil dinas yang melanggar aturan, Senin (19/8/2024)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak dua mobil dinas di Gunungkidul tak sesuai spesifikasi pelat nomor kendaraannya. Pelat nomor kendaraan tersebut yang mestinya berwarna merah, tertutup mika tebal berwarna hitam sehingga tak tampak sebagai kendaraan dinas.
Kedua mobil dinas yang kedapatan pelat nomornya tak sesuai aturan itu tengah terparkir di Halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul pada Senin (19/8/2024).
Saat Harianjogja.com menilik kedua mobil tersebut, satu mobil pelat nomornya tertutup di bagian depan dan belakang, sedangkan satu mobil lainnya, pelat nomornya tertutup hanya di bagian depan.
Satlantas Polres Gunungkidul turut menyidak pelanggaran pelat nomor kendaraan dinas itu. Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Kevin Ibrahim menyebut dampak dari tak jelasnya warna plat mobil dinas menyebabkan pengendara jalan lain jadi bingung.
Kevin mengimbau terhadap pelanggaran tersebut. Dia juga menyaksikan langsung pencopotan mika hitam pada plat kendaraan dinas itu. “Tidak kami tilang, kami berikan imbauan, ini langsung dicopot juga,” ujarnya, Senin siang.
Dalam Undang-undang Lalu Lintas, jelas Kevin, diatur jelas ketentuan kendaraan dinas sehingga plat nomor yang tidak jelas tergolong pelanggaran. “Penidakan ini kami lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan setelah dicek memang tidak sesuai spesifikasi,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Gunungkidul, Asok Wicaksana mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut. Dia juga memerintahkan seorang sopir di lingkungannya untuk mencopot mika hitam tersebut.
Asok menyebut tak tahu pasti siapa yang menginstruksikan penggunaan mika besar tersebut. “Akan kami tindak lanjuti lebih jelasnya,” tuturnya.
Pihak yang menggunakan mobil dinas tersebut juga tak disebut oleh Asok dengan jelas. “Soal siapanya yang menggunakan juga masih akan kami telusuri,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.