Advertisement

Promo Desember

Idham Samawi Kembali Gugat Pemkab Bantul soal Dana Hibah Persiba, Kali Ini Lewat PTUN

Stefani Yulindriani Ria S. R & Ujang Hasanudin
Rabu, 21 Agustus 2024 - 04:47 WIB
Ujang Hasanudin
Idham Samawi Kembali Gugat Pemkab Bantul soal Dana Hibah Persiba, Kali Ini Lewat PTUN Idham Samawi. - pdiperjuangan.id

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Mantan Bupati Bantul Idham Samawi kembali menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengembalikan dana hibah Persiba Rp11,6 miliar. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara  8/G/2024/PTUN.YK 

Sebelumnya Idham Samawi dalam gugatan yang sama sudah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan Juga Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi menyatakan bahwa uang Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.

Advertisement

Dalam gugatan yang baru ini sudah sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang terbaru Pemkab menghadirkan saksi ahli Zainal Arifin Mochtar Dalam kesaksiannya, Zainal Arifin mengatakan agar kasus tersebut tidak tepat diselesaikan di PTUN.

Zainal menilai kasus tersebut tidak sederhana. menurutnya kasus tersebut tidak seharusnya diselesaikan di PTUN. Selain itu menurut dia, kasus tersebut terjadi sudah jauh dari batas waktu 90 hari untuk berperkara di PTUN.

"Tenggat waktunya sudah pas, tenggat waktu PTUN itu kan 90 hari. Ini sudah sepuluh tahun," katanya di PTUN Yogyakarta, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, menurutnya aturan yang ada di Indonesia belum mengatur secara rigid terkait aturan pengembalian keuangan yang masuk ke kas negara. "Itu seharusnya [pengembalian uang dari kas negara] diatur oleh pemerintah, supaya tidak bingung," katanya. 

Dia pun menilai apabila tetap dipaksakan Pemkab Bantul mengembalikan keuangan dari kas negara tanpa ada aturan yang menyatakan demikian, maka dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Menurutnya, penggugat dapat mengajukan kasus tersebut ke Kemendagri agar dibuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk pengembalian uang dari kas negara. Untuk kasus tersebut, menurutnya Kemendagri pun dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Saya kasihan kalau dipaksa masuk ke PTUN belum tentu bisa dikaitkan untuk dikembalikan," katanya.

BACA JUGA: Minta Dana Persiba Rp11,6 Miliar, Idham Samawi Gugat Pemkab Bantul

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkab Bantul, Suparman menyampaikan sejak gugatan yang diajukan di PTUN Yogyakarta sama dengan gugatan sebelumnya yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Pengadilan Tinggi (PT) Bantul, dan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya meski perkara tersebut sudah diputus di MA, namun MA hanya memutus kompetensi, bukan pokok perkara. 

"Penggugat ingin minta kembali dananya, tetapi Pemda menggunakan prinsip kehati-hatian. Kami juga aparatur negara yang salah satu tugasnya mengamankan keuangan negara. Jangan sampai uang keluar dengan cara yang tidak benar," katanya.

Menurutnya, pihaknya tidak berupaya mempertahankan uang yang disengketakan. Menurutnya, uang tersebut saat ini berada di kas daerah.

"Dalam konteks administrasi uang itu digunakan. Silpa kan bukan seperti uang sisa yang bisa diberikan ke siapa saja, Silpa harus dibahas kembali dengan DPRD," katanya.

Menurutnya gugatan penggugat akan dilakukan Pemkab Bantul, apabila ada dasar hukum yang mengaturnya. 

"Ya harus ada putusan pengadilan yang mengatakan itu, uang paling aman di kas negara, selama belum ada putusan yang harus dikeluarkan," katanya.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Iwan Setiawan menilai ahli Zainal Arifin Mochtar tidak netral dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan tersebut. Dia tidak sepandangan dengan Zainal Arifin Mochtar bahwa perkara tersebut tidak tepat diperkarakan di PTUN.

"Dia lebih tendensius ke Pak Idham. Itu murni uang pribadi Pak Idham yang diserahkan ke salah satu bank," katanya. 

Menurutnya, putusan MA yang mengabulkan gugatan Idham Samawi tersebut seharusnya dapat digunakan sebagai acuan melanjutkan upaya hukum untuk kasus tersebut. 

"Putusan [MA] kasasi meminta untuk [berperkara] di PTUN," katanya.

Dia menuturkan pasca kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Idham Samawi diberikan SP3. Kemudian, menurutnya ada surat dari Kemendagri, Menkopolhukam dan Gubernur DIY agar uang yang disita tersebut dicairkan. 

Menurutnya, permintaan pencairan uang tersebut sudah ada sejak Bupati Bantul dijabat oleh Suharsono hingga Abdul Halim Muslih. Dalam surat tersebut menurutnya, beberapa pihak yang meminta agar ada kepastian hukum untuk mencarikan uang tersebut.

"Makanya kita melakukan upaya hukum PTUN, tidak bisa pokok perkara di PN, dan PT digunakan sebagai acuan. Karena ada putusan kasasi, langkah saya sudah benar," katanya. 

BACA JUGA: Idham Samawi Kalah Lagi di Pengadilan, Dana Persiba Rp11,6 Miliar Sah Milik Pemkab Bantul

Dia menurutkan dalam putusan MA dinyatakan bahwa kewenangan memutus perkara tersebut bukan di peradilan perdata tetapi TUN. 

"Disitu ada dua keputusan BPKP. Dari BPKP kedua dinyatakan segera melakukan koordinasi dengan pihak yang menyetorkan ke kas negara [Idham Samawi]. Itu tidak dilakukan," katanya.

Sebagaimana diketahui Kasus ini bermula saat Idham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Persiba dari APBD Bantul sebesar Rp12,5 miliar.

Hibah tersebut diberikan oleh Idham selaku Bupati Bantul saat itu (periode 1999-2004 dan 2005-2010) kepada KONI Bantul yang saat itu juga diketuai oleh Idham Samawi sendiri. Penetapan Idham sebagai tersangka dilakukan pada 18 Juli 2013.

Setelah dijadikan tersangka, Idham seketika mengembalikan dana sebesar Rp11,6 miliar kepada kas umum Pemkab Bantul tahun 2014 tanpa adanya perintah dari lembaga peradilan. Diketahui juga saat itu, Bupati Bantul masih dijabat oleh istri Idham sendiri yakni Sri Surya Widati.

Namun seiring perkembangan kasus tersebut, Kejati DIY akhirnya mengeluarkan surat perintah tertanggal 4 Agustus 2015. Surat itu berisi penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus korupsi Idham bersama dengan tersangka lainnya Edi Bowo Nurcahyo.

Akibat hal tersebut, Idham meminta kembali uang senilai Rp11,6 miliar yang telah ia setor ke kas daerah Kabupaten Bantul, dan mengklaim itu adalah uangnya. Upaya meminta pengembalian uang tersebut ditempuh Idham dengan menggugat Pemkab Bantul ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pulangkan 91 WNI dari Suriah

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement