Bantul Bangun 20 Kolam Ikan per Kalurahan, Produksi Ditarget Naik
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Suasana unjuk rasa Jogja Memanggil menolak pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) di sepanjang Malioboro (email)
Harianjogja.com, JOGJA—Seniman Butet Kartaredjasa ikut serta dalam aksi unjuk rasa Jogja Memanggil yang digelar Kamis (22/8/2024) di sepanjang Malioboro. Massa aksi menolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR guna menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ribuan massa tumpah ruah di sepanjang Malioboro. Mereka mengawali aksi dari TPA Abu Bakar Ali kemudian bergeser ke DPRD DIY dan kemudian bergerak ke Titik Nol KM Jogja. Berbagai profesi tergabung dalam aksi itu mulai dari mahasiswa, buruh, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Ribuan Orang Gelar Aksi Demo di Malioboro Jogja, Dukung Putusan Mahkamah Konstitusi
Butet yang ikut serta dalam aksi itu mengatakan, dirinya terlibat lantaran merasa menjadi bagian dari rakyat Indonesia. Menurutnya dari peristiwa DPR yang ingin mengesahkan RUU Pilkada semua orang berhak marah dan kecewa.
"Masak rakyat Indonesia, orang yang mencintai negeri ini, ketika demokrasi, konstitusi dan hukum dirusak, maka kita harus berharap tidak terulang lagi. Ini kewajiban kita menyelamatkan bangsa dan negara ini, memberikan andil sekecil apapun andil itu," katanya.
Menurut Butet, masyarakat harus menolak RUU Pilkada karena hal itu merusak konstitusi. Konstitusi dianggapnya merupakan puncak tertinggi tempat masyarakat bersandar secara moral, secara politik, untuk kehidupan bersama .
"Kalau MK yang keputusannya hanya bisa dibatalkan oleh MK dan kemarin dibatalkan oleh pihak lain, itu bukan kemenangan, itu jelas kejahatan. Kejahatan yang terang benderang," ujarnya.
Butet mengajak masyarakat untuk melawan sebab mereka punya hak. Ini dibuktikannya dengan keterlibatan pada aksi itu. Menurutnya profesi apapun harus ikut serta dalam menolak pengesahan RUU Pilkada itu.
"Jadi ini kejahatan yang terang benderang yang harus dilawan, harus diingatkan," jelasnya.
Butet menambahkan, jika RUU Pilkada disahkan maka yang berlaku adalah hukum rimba. Padahal sebagai negara hukum Indonesia mengacu pada tatanan hukum dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kalau tidak, hukum rimba yang kuat, yang berkuasa, yang punya senapan, yang menang. Rakyat sipil pasti akan dikalahkan sepanjang masa. Indonesia pernah menghadapi masa ketika rakyat sipil itu tidak punya daya. Maka kita rakyat harus punya daya. Maka saya sangat mendukung siapapun yang hari ini turun ke jalan di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Dalam aksi unjuk rasa itu, massa menolak revisi RUU Pilkada yang sudah disepakati oleh pemerintah Baleg DPR RI. Pemerintah, anggota dewan, KPU dan Bawaslu harus patuh pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ambang batas calon kepala daerah dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
Mereka juga menolak dan melawan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan anggota dewan dalam melanggengkan politik dinasti dan oligarki. Selain itu berencana membentuk oposisi rakyat yang besar untuk melawan tindakan manipulasi hukum dan pelanggaran terhadap etika berpolitik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Gempa magnitudo 7,1 mengguncang Kumamoto, Jepang, melukai lebih dari 50 orang. Gempa susulan M6,1 menyusul, sementara peringatan tsunami sempat dikeluarkan.
Rumah di Karanganyar terbakar diduga akibat anak berusia delapan tahun bermain korek api. Damkar Sragen membantu pemadaman selama sekitar 30 menit.
GoPay mengalami gangguan pada Selasa siang. Pengguna Gojek kesulitan top up dan bertransaksi, sementara saldo dan data dipastikan tetap aman.
Curhatan wisatawan ditegur oknum fotografer di plang Malioboro viral. Dispar DIY memastikan wisatawan harus merasa aman dan nyaman saat berwisata.
PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan Raudi Akmal. Kuasa hukum menilai alat bukti penetapan tersangka belum memenuhi ketentuan hukum.