Dugaan Penyekapan Mahasiswa UMY Ternyata Salah Paham, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Kasus dugaan penyekapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) di Komisariat HMI Fakultas Hukum UMY di Dusun Ngebel, Tamantirto, Kasihan, Bantul, seperti yang diberitakan ternyata salah paham. Kini kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.
Perdamaian itu tertuang dalam Surat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Muhammad Suhar selaku Ketua Komisariat Fakultas Hukum UMY yang disebut pihak pertama dan Nur Wahid Putra Ariansyah (NWPA) yang disebut pihak kedua. Surat perjanjian bersama ditandatangani pada 24 Agustus 2024.
Advertisement
Kesalahpahaman dimaksud bermula terkait pihak kedua NWPA telah memberikan pernyataan kepada mahasiswa baru (Maba) berupa pernyataan pribadi yang kurang pas/ tidak pantas yang ditujukan kepada HMI Fakultas Hukum UMY berupa kata-kata: “SDM HMI rendah, HMI kolot, Buta Oposisi, HMI Tahunya Ngerusak aja, Tidak terima Dievaluasi,”
Selanjutnya atas kejadian pihak pertama dan kedua sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan jalan musyawarah kekeluargaan dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:
- Bahwa ketua belah pihak antara pihak I dan II telah sepakat perkara tersebut diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan
- Bahwa antara pihak I dan II telah saling memaafkan
- Bahwa pihak II merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi terhadap pihak I maupun kepada organisasi yang lain
- Bahwa pihak I maupun pihak II telah sepakat untuk tidak saling menuntut lagi dikemudian hari perkara ini
- Bahwa pihak satu maupun pihaK II sepakat secara bersama sama untuk menyelesaikan perkara ini dengan dengan takedown berita yang telah beredar di media sosial bahwa berita yang beredar tidak benar, dengan koordinasi dengan pihak Biro Humas dan protokol BHP UMY.
“Demikianlah surat opernyataan ini kami buat dengans adar dan sebenarnya tanpa paksaan maupun pengharuh dari orang lain, apabila pihak I dan pihak II mengingkari isi kesepakatan tersebut diatas maka pihak I dan II siap dan sanggup dituntut dimuka hukum yang berlaku sesuai dengan sistem perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” bunyi kesepakatan kedua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Garan Denokan Gelar Selawat dan Doa Bersama untuk Kemenangan Harda-Danang
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
Advertisement
Advertisement