Cabai Rawit Jadi Primadona Hortikultura Sleman pada Semester I 2026
Cabai rawit mendominasi luas tanam hortikultura di Sleman pada semester I 2026 dengan harga petani mencapai Rp56.059,01 per kilogram.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul meminta masyarakat untuk membuat aduan ke e-lapor melalui situas lapor.go.id, nomor Whatsapp, dan Direct Messaging (DM) Instagram Pemkab apabila mendapati aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar asas netralitas selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan aduan tersebut nantinya akan dikumpulkan dan dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul.
“Dari Dinas Kominfo nanti aduan itu didistribusikan ke pemangku kepentingan terkait, utamanya Inspektorat Daerah,” kata Suhartanta ditemui di Ruang Rapat BKAD Gunungkidul, Selasa, (27/8/2024).
Suhartanta menambahkan apabila aduan tersebut berkaitan dengan pelanggaran asas netralitas, maka Dinas Kominfo akan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat Daerah.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Gunungkidul, Sumarno mengatakan selain lapor.go.id, masyarakat dapat membuat aduan melalui pesan langsung atau DM Instagram @pemkabgunungkidul.
“Kalau membuat aduan yang penting ada lampiran identitas. Kami akan menjaga kerahasiaan pengadu. Tidak akan kami sebar,” kata Sumarno.
Masyarakat juga dapat membuat aduan melalui pesan singkat Whatsapp Pemkab Gunungkidul 08989293008 pada hari kerja. Pelaporan baik di DM maupun Whatsapp sama-sama perlu melampirkan identitas.
“Fotokan saja identitas seperti KTP dan kirim saja materi aduan. Kami akan segera tindak lanjuti dengan mendistribusikan aduan itu lewat OPD pengampu masing-masing,” katanya.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan ASN perlu menghindarkan diri dari kegiatan ketugasan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Adapun Bupati Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah telah menyusun imbauan kepada kepala perangkat daerah terkait netralitas ASN melalui surat Nomor 800.1.10.4/942/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Bahkan, melalui surat edaran nomor 800.1.8.1/18 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan agar setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cabai rawit mendominasi luas tanam hortikultura di Sleman pada semester I 2026 dengan harga petani mencapai Rp56.059,01 per kilogram.
Pengaspalan Jalan Janti-Prambanan berlangsung Senin 3 Agustus 2026 pukul 08.00-12.00 WIB. Pengendara diminta waspadai penyempitan jalur.
UHC Gunungkidul mencapai 98,7 persen. Masih ada 1,3 persen warga belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Pemkot Jogja akan menurunkan alat berat untuk membersihkan dan menata kawasan Sungai Code sisi selatan di Sorosutan dalam dua pekan mendatang.
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.