Advertisement
Temukan ASN Gunungkidul Tidak Netral, Silahkan Adukan ke E-Lapor, DM Instagram dan Whatsapp
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul meminta masyarakat untuk membuat aduan ke e-lapor melalui situas lapor.go.id, nomor Whatsapp, dan Direct Messaging (DM) Instagram Pemkab apabila mendapati aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar asas netralitas selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan aduan tersebut nantinya akan dikumpulkan dan dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul.
Advertisement
“Dari Dinas Kominfo nanti aduan itu didistribusikan ke pemangku kepentingan terkait, utamanya Inspektorat Daerah,” kata Suhartanta ditemui di Ruang Rapat BKAD Gunungkidul, Selasa, (27/8/2024).
Suhartanta menambahkan apabila aduan tersebut berkaitan dengan pelanggaran asas netralitas, maka Dinas Kominfo akan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat Daerah.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Gunungkidul, Sumarno mengatakan selain lapor.go.id, masyarakat dapat membuat aduan melalui pesan langsung atau DM Instagram @pemkabgunungkidul.
“Kalau membuat aduan yang penting ada lampiran identitas. Kami akan menjaga kerahasiaan pengadu. Tidak akan kami sebar,” kata Sumarno.
Masyarakat juga dapat membuat aduan melalui pesan singkat Whatsapp Pemkab Gunungkidul 08989293008 pada hari kerja. Pelaporan baik di DM maupun Whatsapp sama-sama perlu melampirkan identitas.
“Fotokan saja identitas seperti KTP dan kirim saja materi aduan. Kami akan segera tindak lanjuti dengan mendistribusikan aduan itu lewat OPD pengampu masing-masing,” katanya.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan ASN perlu menghindarkan diri dari kegiatan ketugasan yang mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Adapun Bupati Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah telah menyusun imbauan kepada kepala perangkat daerah terkait netralitas ASN melalui surat Nomor 800.1.10.4/942/2024 tanggal 29 Juli 2024.
Bahkan, melalui surat edaran nomor 800.1.8.1/18 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan menegaskan agar setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pilkada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa di Bandung Menyebabkan Sejumlah Kerusakan, Berikut Sejumlah Video yang Tersebar di Medsos
Advertisement
Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan
Advertisement
Berita Populer
- Wow! Libur Panjang Maulid Nabi Sumbang PAD senilai Rp632 Juta untuk Bantul, Berikut Rinciannya
- Mobil Dinas di Sekretariat DPRD Bantul Dikandangkan selama Kampanye Pilkada Bantul
- Selamat! IPM Bantul Lampaui Rata-Rata Nasional dan DIY, Bupati: Ini Salah Satu Indikator Keberhasilan Pemerintah
- Indeks Kualitas Konseling KB Masih Rendah, BKKBN Bekali Bidan Baru dan Calon Bidan
- Mengaku Kerap Diintimidasi, PKL TM2 Minta DPRD Kota Jogja Evaluasi UPT
Advertisement
Advertisement