Parkir QRIS di Bantul Belum Berjalan, Dishub Masih Siapkan Sistem
Penerapan parkir QRIS di Bantul belum direalisasikan. Dishub masih mematangkan aplikasi, koordinasi dengan BPD DIY, dan kesiapan juru parkir.
Suasana unjuk rasa ojol di kawasan kompleks Kepatihan meminta penyesuaian tarif pada Kamis (29/8/2024) (email)
Harianjogja.com, JOGJA— Ratusan ojek online (ojol) berunjuk rasa meminta adanya regulasi baru soal tarif angkutan penumpang dan layanan antar makanan dan barang di wilayah setempat. Tarif yang sekarang dinilai terlalu murah dan berbeda antar aplikasi sehingga membuat pendapatan ojol minim.
Aksi dilakukan dengan konvoi dari Stadion Kridosono menuju Titik Nol KM dan kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (29/8/2024). Mereka tiba di kompleks Kepatihan sekitar jam 11.00 WIB dan meminta untuk bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
BACA JUGA: Sultan Mengapresiasi Demo Penolakan RUU Pilkada di Jogja Berlangsung Damai
Koordinator Aksi Sapto Paijo mengatakan, saat ini sesuai regulasi untuk tarif minimum ketentuannya adalah jika jarak antar di bawah 4 km maka ojol berhak menerima upah Rp8000/trip bersih. "Kami menuntut tarif minimum Rp9000/trip atau Rp10.000/trip di bawah 4 km," katanya.
Kemudian ketentuan lainnya dari aturan itu adalah mengenai tarif batas bawah untuk zona II adalah Rp2000/km. Pihaknya menuntut kenaikan tarif menjadi Rp2200/km. Sedangkan untuk tarif batas atas yang sebelumnya sebesar Rp2500/km diminta menjadi Rp2700/km.
"Selanjutnya potongan aplikasi yang sebelumnya sebesar 20% pada aturan dirubah kembali menjadi 15% seperti aturan terbaru di Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KP 667/2022," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya menyebut saat ini regulasi mengenai tarif layanan antar makanan dan barang belum ada sehingga terjadi persaingan bisnis yang tidak sehat antar aplikator dengan memberikan tarif rendah atas biaya jasa antar makanan dan barang.
BACA JUGA: Antisipasi Demo Susulan, Polisi Blokade Jalan Menuju KPU
Oleh karenanya mereka meminta kepada pemerintah untuk mewujudkan mengenai adanya regulasi makanan dan juga barang. Adapun beberapa poin yang perlu diatur dalam regulasi tersebut yakni menyamaratakan tarif makanan dan barang di setiap aplikator, memberikan kepastian hukum mengenai layanan makanan dan barang, dan endefiniksan tarif berlaku untuk satu pengantaran.
"Juga mempermudah jaminan sosial serta menghilangkan dobel order, kalaupun ada maka tarifnya harus dua kali lipat," kata Sapto.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, pihaknya berjanji akan menemui para demonstran. Selain itu Pemda DIY juga akan ikut mengawal aspirasi para ojol agar tuntutan mereka disampaikan ke pemerintah pusat. "Saya sudah perintahkan asisten untuk mengawal dan mereka kan ingin kami menjembatani, pasti akan kami kawal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penerapan parkir QRIS di Bantul belum direalisasikan. Dishub masih mematangkan aplikasi, koordinasi dengan BPD DIY, dan kesiapan juru parkir.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.