Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Inspektur Inspektorat Pemkot Jogja Fitri Paulina Andriani./ Jogjakota.go.id
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja menggencarkan kembali saluran pengaduan Whistleblowing System (WBS) untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkot Jogja.
Inspektur Inspektorat Pemkot Jogja Fitri Paulina Andriani mengatakan, whistleblowing system adalah saluran pengaduan terkait penyimpangan terutama KKN yang dikembangkan dan dikelola oleh Inspektorat Kota Jogja. WBS menjadi salah satu upaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan KKN dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di Pemkot Jogja.
"Whistleblowing system adalah saluran pengaduan yang disediakan untuk menyampaikan aduan ketika ada hal-hal yang menyimpang tetapi si pengadu takut ketika menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Inspektorat," kata dia dalam keetrangannya, Jumat (30/8/2024)
"Ini penting karena mungkin ada ketakutan akan berpengaruh pada jabatannya dan sebagainya ketika melakukan pengaduan. Di WBS bisa melakukan pengaduan tanpa mencantumkan identitas pengadu,” sambungnya.
Ia menjelaskan mekanisme pengaduan bisa diakses melalui menu whistleblowing system yang terintegrasi pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Setelah masuk aplikasi WBS, lalu membuat akun anonim atau tidak menampilkan identitas pengadu. Akun akan terekam di sistem WBS. Kemudian dari admin Inspektorat melakukan komunikasi chatting di sistem WBS tanpa mengetahui identitas pengadu. Video tutorial pengaduan melalu whistleblowing system dapat diakses di https://bit.ly/VideoSosialisasiWBS.
BACA JUGA: Deteksi Dini TB di Jogja Dilanjutkan Menyasar Kelompok Berisiko Tinggi
namun demikian Paulina berharap pengaduan disertai bukti-bukti penyimpangan lebih baik karena akan membantu Inspektorat lebih cepat melakukan penelitian penelaahan informasi yang diterima.
"Diharapkan pengadu juga bertanggung jawab atau tidak asal mengadu tanpa ada bukti dukung yang cukup. Pengadu juga dituntut bisa merespon ketika Inspektorat menanyakan lebih jauh seperti terkait bukti," ujarnya.
Dengan adanya saluran WBS, kata Paulina, orang tidak takut mengadu. Misalnya ketika melihat penyimpangan di sekitar, sesama teman kadang rikuh ketika mengadu karena takut. "Contoh lain melihat atasan seharusnya tidak melakukan itu tapi menyimpang, kadang bawahan ada rasa sungkan mengadu takut nanti akan berpengaruh pada pergeseran jabatan," ucapnya.
Lebih lanjut Paulina mengatakan Inspektorat Kota Jogja memiliki satu admin untuk memproses aduan yang masuk melalui WBS. Aduan yang masuk lalu dilaporkan ke Inspektur dulu lalu akan didistribusikan ke bidang-bidang di Inspektorat sesuai lokus aduan.
Pihaknya juga menjamin kerahasiaan substansial aduan di WBS karena para pegawai Inspektorat menjunjung tinggi kode etik tidak hanya pegawai Pemkot Jogja tapi juga kode etik aparat pengawasan. Oleh sebab itu ASN Pemkot tidak perlu khawatir dalam memanfaatkan saluran WBS.
“WBS ini menjadi solusi, monggo bisa dimanfaatkan ketika kalau teman-teman di pemkot melihat hal-hal yang menyimpang, yang memang itu perlu diperbaiki atau punishment terhadap pelaku. Harapan kami kalau pun tidak ada aduan yang masuk di WBS, itu ya memang benar-benar sudah clear and clean kita melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Bukan karena masih ada keraguan terhadap WBS,” terangnya.
Sementara itu Admin Saluran WBS Inspektorat Kota Yogyakarta menyebut ketika menerima aduan lalu diberikan tanggapan. Kemudian aduan itu dituangkan dalam berita acara penerimaan aduan dan dinaikan ke inspektur. Setelah itu didisposisi dalam tim penelitian dan penelaah informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Jogjakota.go.id
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Iran akan menetapkan zona maritim terbatas baru di luar Selat Hormuz. Kapal yang masuk kawasan tersebut akan dimasukkan daftar sanksi.
DPRD Kota Jogja menyoroti biaya listrik dan pemeliharaan balai RW yang masih ditanggung warga secara swadaya dan meminta Pemkot turun tangan.
BMKG menyebut abu vulkanis Anak Krakatau berpotensi bergerak ke Jawa tergantung perubahan arah dan kecepatan angin.
BGN menyesuaikan sementara pelaksanaan MBG di wilayah terdampak erupsi Anak Krakatau seiring penerapan PJJ mulai 7 September 2026.
YIA tetap beroperasi normal meski 30 penerbangan terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan penutupan sementara Bandara Soekarno-Hatta.