PKS Bantul Beri Penghargaan Ibu Inspiratif di Hari Ibu 2025
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
Inspektur Inspektorat Pemkot Jogja Fitri Paulina Andriani./ Jogjakota.go.id
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja menggencarkan kembali saluran pengaduan Whistleblowing System (WBS) untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkot Jogja.
Inspektur Inspektorat Pemkot Jogja Fitri Paulina Andriani mengatakan, whistleblowing system adalah saluran pengaduan terkait penyimpangan terutama KKN yang dikembangkan dan dikelola oleh Inspektorat Kota Jogja. WBS menjadi salah satu upaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan KKN dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di Pemkot Jogja.
"Whistleblowing system adalah saluran pengaduan yang disediakan untuk menyampaikan aduan ketika ada hal-hal yang menyimpang tetapi si pengadu takut ketika menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Inspektorat," kata dia dalam keetrangannya, Jumat (30/8/2024)
"Ini penting karena mungkin ada ketakutan akan berpengaruh pada jabatannya dan sebagainya ketika melakukan pengaduan. Di WBS bisa melakukan pengaduan tanpa mencantumkan identitas pengadu,” sambungnya.
Ia menjelaskan mekanisme pengaduan bisa diakses melalui menu whistleblowing system yang terintegrasi pada aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Setelah masuk aplikasi WBS, lalu membuat akun anonim atau tidak menampilkan identitas pengadu. Akun akan terekam di sistem WBS. Kemudian dari admin Inspektorat melakukan komunikasi chatting di sistem WBS tanpa mengetahui identitas pengadu. Video tutorial pengaduan melalu whistleblowing system dapat diakses di https://bit.ly/VideoSosialisasiWBS.
BACA JUGA: Deteksi Dini TB di Jogja Dilanjutkan Menyasar Kelompok Berisiko Tinggi
namun demikian Paulina berharap pengaduan disertai bukti-bukti penyimpangan lebih baik karena akan membantu Inspektorat lebih cepat melakukan penelitian penelaahan informasi yang diterima.
"Diharapkan pengadu juga bertanggung jawab atau tidak asal mengadu tanpa ada bukti dukung yang cukup. Pengadu juga dituntut bisa merespon ketika Inspektorat menanyakan lebih jauh seperti terkait bukti," ujarnya.
Dengan adanya saluran WBS, kata Paulina, orang tidak takut mengadu. Misalnya ketika melihat penyimpangan di sekitar, sesama teman kadang rikuh ketika mengadu karena takut. "Contoh lain melihat atasan seharusnya tidak melakukan itu tapi menyimpang, kadang bawahan ada rasa sungkan mengadu takut nanti akan berpengaruh pada pergeseran jabatan," ucapnya.
Lebih lanjut Paulina mengatakan Inspektorat Kota Jogja memiliki satu admin untuk memproses aduan yang masuk melalui WBS. Aduan yang masuk lalu dilaporkan ke Inspektur dulu lalu akan didistribusikan ke bidang-bidang di Inspektorat sesuai lokus aduan.
Pihaknya juga menjamin kerahasiaan substansial aduan di WBS karena para pegawai Inspektorat menjunjung tinggi kode etik tidak hanya pegawai Pemkot Jogja tapi juga kode etik aparat pengawasan. Oleh sebab itu ASN Pemkot tidak perlu khawatir dalam memanfaatkan saluran WBS.
“WBS ini menjadi solusi, monggo bisa dimanfaatkan ketika kalau teman-teman di pemkot melihat hal-hal yang menyimpang, yang memang itu perlu diperbaiki atau punishment terhadap pelaku. Harapan kami kalau pun tidak ada aduan yang masuk di WBS, itu ya memang benar-benar sudah clear and clean kita melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Bukan karena masih ada keraguan terhadap WBS,” terangnya.
Sementara itu Admin Saluran WBS Inspektorat Kota Yogyakarta menyebut ketika menerima aduan lalu diberikan tanggapan. Kemudian aduan itu dituangkan dalam berita acara penerimaan aduan dan dinaikan ke inspektur. Setelah itu didisposisi dalam tim penelitian dan penelaah informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Jogjakota.go.id
PKS Bantul memberikan penghargaan kepada ibu-ibu inspiratif dan tangguh dalam rangka peringatan Hari Ibu 2025.
5 Juni 2026 memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Hari Internasional Melawan Penangkapan Ikan Ilegal. Simak maknanya di sini.
Komitmen menjaga keberlanjutan jaringan irigasi sebagai penopang ketahanan pangan terus diperkuat melalui penyelenggaraan Workshop Gerakan Irigasi Bersih
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada 5 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima penghargaan sebagai salah satu pemerintah daerah berprestasi untuk kategori Pengendalian Inflasi Terbaik.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling 5 Juni 2026. Jadwal lengkap dan lokasi