Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Arsip-Sampah terlihat menumpuk di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Rabu (24/7/2024). Di lokasi ini Satpol PP Kota Jogja kerap menangkap pembuang sampah liar. – Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja terus mengintensifkan operasi yustisi pada pelanggar pembuang sampah liar di Kota Jogja. Lokasi di sisi jalan Kusbini, Klitren, Gondokusuman, menjadi salah satu yang terbanyak ditemukan pelanggaran pembuang sampah liar.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menuturkan hingga akhis Agustus ini, totalnya sudah ada 11 orang yang ditangkap di jalan Kusbini. “Total pelanggar di Kusbini sampai Agustus 2024 ada 11 pelanggar dengan denda total Rp1,05 juta,” ujarnya, Sabtu (31/8/2024).
Terakhir, Satpol PP Kota Jogja membawa ke meja sidang tiga pelanggar sampah liar di Pengadilan Negeri Jogja, pada Rabu (28/8/2024). Mereka disanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dengan melanggar Perda No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah dan denda Rp50.000.
Ia menjelaskan Jalan Kusbini memang menjadi salah satu fokus operasi yustisi sampah liar. “Kami melaksanakan operasi yustisi di Jalan Kusbini, karena berdasarkan pengamatan kami dan informasi dari masyarakat, area itu masih saja digunakan untuk pembuangan sampah liar,” paparnya.
BACA JUGA: Dua Pembuang Sampah Liar Kembali Tertangkap di Jalan Kusbini, Denda Kali Ini Lebih Besar
Selain penegakan hukum, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan di lokasi tersebut. “Milihat perkembangan yang ada, selain upaya represif yustisial yang kami lakukan, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan Kemantren dan instansi terkait utk bisa melakukan upaya preventif,” katanya.
Upaya preventif ini diantaranya penjagaan di sepanjang jalan Kusbini, mengusulkan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) karena area tersebut cenderang kurag terang sehingga kerap jadi sasaran sampah liar, juga pemasangan CCTV.
Adapun di jalan Kusbini tersebut juga sudah diberikan spanduk peringatan agar jangan membuang sampah sembarangan, namun ternyata tidak efektif. “Semoga langkah-langkah tersebut bisa berdampak dan membuat masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.
Timbunan sampah liar menurutnya tidak saja terjadi di jalan Kusbini, namun juga sejumlah lokasi lainnya. “Ada beberapa titik yang sampai saat ini masih terjadi pembuangan sampah liar. Kami berkoordinasi dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Jogja untuk penanganannya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Ariana Grande mengejutkan penggemar setelah memutuskan mengurangi aktivitas publik di tengah kesuksesan album Petal yang menempati posisi pertama Billboard 200.
Kemendikdasmen membuka Beasiswa BPI GTK 2026 bagi guru, calon guru, dan tenaga kependidikan. Simak syarat, jadwal pendaftaran, komponen bantuan, dan cara mendaf
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe
Dompet Dhuafa melalui Disaster Management Center (DMC) bersama Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Jawa Timur mengerahkan tim respons untuk mendukung operasi pemadam