Dua Pembuang Sampah Liar Kembali Tertangkap di Jalan Kusbini, Denda Kali Ini Lebih Besar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aksi pembuangan sampah sembarangan terus terjadi. Kali ini ada dua warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, tertangkap Satpol PP Kota Jogja. Mereka diganjar sanksi Rp150.000 dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), lebih berat dari sanksi pelanggaran yang sama sebelumnya.
Humas Pengadilan Negeri Jogja, Hery Kurniawan membenarkan dua orang yang disidang atas pembuangan sampah liar, Rabu (23/7/2024), dengan inisial YJ dan BHS. “Melanggar pasal 41 (1) jo Pasal 33 huruf f Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya
Advertisement
Kedua pelanggar pembuang sampah liar ini diganjar sanksi denda Rp150.000, subsider dua hari kurungan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto mengatakan denda ini lebih besar dari sanksi pelanggaran yang sama sebelumnya. “Sebelumnya Rp50.000,” katanya.
Ia menceritakan dua pelanggar ini tertangkap sedang membuang sampah liar di jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, pada Jumat (19/7/2024), di lokasi yang sama dengan penangkapan pelanggar sampah liar sebelumnya.
“Sebelumnya kan sudah kami tangkap tiga orang yang sekitar dua minggu lalu. Tetapi ternyata belum ada dampaknya, sehingga kami lakukan operasi kembali di Jalan Kusbini. Ada peningkatan putusan hakim, mungkin karena melihat ini di jalan yang sama,” ungkapnya.
Dia menuturkan lokasi di Jalan Kusbini ini sering menjadi tempat pembuangan sampah liar karena memang sudah ada tumpukan sampah sebelumnya di situ, sehingga orang lain jadi melakukan hal yang sama. “Sebenarnya sudah ada peringatan dilarang membuang sampah di sini. Tetapi karena melihat tumpukan sampah, mungkin mikir akeh tunggale, jadi buang di sana,” katanya.
BACA JUGA: Pembuang Sampah Liar di Jogja Didenda Rp50 Ribu, Satu Pelaku Mangkir Sidang
Maka Satpol PP Kota Jogja pun terus mengintensifkan operasi yustisi sampah liar ini di Jalan Kusbini dan sejumlah lokasi rawan lainnya dengan melibatkan petugas di kemantren. “Kemantren yang masih memiliki titik pembuangan sampah liar, kami dorong melakukan operasi penegakan sampah. Ada beberapa tempat, seperti di Ngampilan, Tegalrejo,” ujar dia.
Dia menegaskan para pelanggar pembuang sampah liar itu tidak bisa beralasan sulit mengelola sampah, karena saat ini setiap depo sudah dibuka dengan penjadwalan. “Di kelurahan juga sudah ada sosialisasi jadwal pembuangan sampah di depo, bagaimana pengelolaan sampah yang harus dilakukan, itu sudah disosialisasikan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement