Pembuang Sampah Liar di Jogja Didenda Rp50 Ribu, Satu Pelaku Mangkir Sidang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja kembali mengintensifkan operasi yustisi terhadap pelanggaran membuang sampah sembarangan. Pada pekan pertama Juli 2024 ini, tiga orang tertangkap basah, namun satu pelaku mangkir dari sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan operasi ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kota Jogja No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Sebanyak tiga pelaku pembuang sampah liar tertangkap basah di jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, beberapa waktu lalu.
Advertisement
BACA JUGA : Pembuangan Sampah Liar Menjamur, Pemkot Jogja Kencangkan Kembali Operasi Yustisi
Tiga pelaku tersebut dijadwalkan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Jogja pada Senin (8/7/024). Namun dari ketiga pelaku, hanya dua orang yang datang, sementara satu lagi mangkir. “Dua pelaku yang hadir dikenakan sanksi denda Rp50.000, sesuai Perda Kota Jogja No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Sedangkan satu pelaku lagi yang mangkir akan didatangi oleh Satpol PP Kota Jogja, yang telah mengetahui lokasi tempat usaha dan alamat rumahnya. “Kami sudah mendeteksi lokasi usaha pelaku dan dalam waktu dekat ini akan kami survey,” ungkapnya.
Pelaku yang mangkir tersebut diketahui memiliki usaha warung makan di sekitar Jalan Magelang dan ketika membuang sampah di jalan Kusbini, dilakukan menggunakan mobil. “Kami akan lakukan pemanggilan ulang supaya tetap bisa menjalani sidang tipiring,” kata dia.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, berharao vonis denda sebesar Rp50.000 terhadap pelaku selain memberi efek jera bagi pelaku, juga akan menjadi peringatan bagi warga lainnya untuk tidak membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA : Marak Pembuangan Sampah dari Kota ke Wilayah Bantul, Ini Kata Wakil Bupati Bantul
“Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan. Sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Jogja sebaiknya terus dilakukan,” ujarnya.
Di samping proses hukum, penindakan pelanggaran pembuang sampah liar menurutnya juga bisa melalui proses dialog dan mediasi. “Melibatkan semua pihak terkait. Misalnya melibatkan pihak RT/RW, Kelurahan/Kecamatan serta DLH Kota Jogja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
Advertisement
Advertisement