Advertisement

Ada-Ada Saja, Tanah Waris Terdampak Tol di Sendangadi Hanya 0,75 Meter, Keluarga Cuma Tertawa

Catur Dwi Janati
Selasa, 03 September 2024 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Ada-Ada Saja, Tanah Waris Terdampak Tol di Sendangadi Hanya 0,75 Meter, Keluarga Cuma Tertawa Ilustrasi suasana proyek Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pembayaran ganti rugi serta pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Jogja-Solo-YIA di Kalurahan Sendangadi memuat satu bidang tanah yang terdampak dengan luasan 0,75 meter. Keluarga yang mengetahui bidang tanah yang terdampak kurang dari semester, semula ingin mengikhlaskan saja tanah tersebut. 

Bidang tanah terdampak 0,75 meter tersebut berada di Ngemplak, Sendangadi, Mlati. Lahan tersebut berstatus tanah waris yang hendak dipecah sertifikat. Karena terdampak Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 2, tanah tersebut selanjutnya diganti rugi senilai Rp5.409.610.

Advertisement

Salah satu anggota keluarga pemilik tanah tersebut, Heru Pramudya Wardana menceritakan tanah tersebut adalah milik orang tuanya dengan total luasan 640 meter persegi. Tanah itu selanjutnya diwariskan kepada delapan ahli waris termasuk Heru. 

Heru melanjutkan jika tanah terdampak Tol Jogja-Solo-YIA seluas 0,75 meter tersebut terletak pada bidang tanah yang menjadi bagian dari kakaknya, Swi Kartika Yunta Prabawa.

"Itu kan dibagi delapan anak, Mas Bowo [Swi Kartika Yunta Prabawa] dapat yang pinggir sendiri itu yang kena itu dampak tol itu," kata Heru ditemui di rumahnya di Jombor Lor, Sinduadi, Selasa (3/9/2024).

Saat mengetahui luasan yang terdampak kurang dari satu meter persegi, keluarga, kata Heru hanya tertawa. Keluarga bahkan semula hendak mengikhlaskan saja bidang tanah tersebut. "Ya lucu aja, ketawa aja. Soalnya itu kan mau diproses balik nama ke anak-anak, itu sampai keluarga sampai bilang wes aku rasah jaluk duit e wes tak ikhlaske," ujarnya. 

Lantaran terdampak tol, upaya keluarga memecahkan sertifikat tanah waris terpaksa mandek. Pemecahan sertifikat ahli waris baru bisa kembali diproses ketika pembebasan tanah kurang dari semeter tersebut rampung.

"Iya sebenarnya [ikhlas] wes rapopo lah mung semono kasarane, ning iki proses pecah itu, prosese ojo diganggu, tapi kan tetep enggak bisa diproses," ungkapnya. 

Menurut Heru, proses pemecahan tanah waris sejatinya hendak masuk pada tahap pengukuran. "Itu sudah mau ukur, berhenti gara-gara kena tol," tandasnya.

BACA JUGA: Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Junction Sleman Melayang di Atas Ringroad Mulai Dibangun, Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan

Dijelaskan Heru saat ini tanah waris tersebut tengah dibangun empat rumah. Empat rumah lainnya belum terbangun, salah satunya milik kakaknya yang terdampak tol 0,75 meter. "Ya Pak bowo itu belum jadi, masih tanah kosong. Tanah kosong yang kena itu, pojokane paling barat itu," jelasnya. 

Kini keluarga menunggu proses pembebasan lahan seluas 0,75 meter persegi itu tuntas. Rampungnya pembebasan itu bisa membuat keluarga kembali mengurus pecah sertifikat tanah waris. Selain itu berharap proses pecah sertifikat tanah waris bisa dipercepat. 

"Ya kalau bisa dipercepat, misalnya setelah ini ganti rugi terus segera, kan biar bisa langsung diproses kan orang tua juga sudah enggak ada.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Mahasiswa Unhan Ditetapkan Jadi Komcad Matra Darat

News
| Kamis, 19 September 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement