Perpres Ojol Masih Digodok, Komdigi Cari Formula Pembagian Hasil
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
Polisi menggelar jumpa pers kasus pembacokan terhadap ojek online di Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN -- Seorang ojek online menjadi korban pembacokan di daerah Karangmalang, Caturtunggal usai menyelesaikan orderan. Korban mengalami luka sobek di bagian pinggang hingga selebar empat senti.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko mengungkapkan aksi pembacokan ini menimpa korban AR seorang ojek online (ojol) pengantar makanan pada 4 Agustus 2024 sekitar pulul 03.00 WIB. AR yang kala itu baru menyelesaikan orderan melintas di kawasan Karangmalang, justru menjadi korban pembacokan oleh tersangka FPP.
Kejadian ini bermula FPP alias Pablo bersama temannya DP alias Bebek bermaksud membeli rokok dan melewati Jl. Gejayan. Saat melintas di Jl. Gejayan keduanya terlibat saling ejek dengan warga sekitar yang ada di Jl. Gejayan.
Aksi saling ejek ini menyebabkan FPP dan temannya dikejar oleh beberapa warga. Sampai di depan Warung Burjo Panorama yang ada Jl. Lembah UGM Karangmalang, tersangka FPP berhenti dan sudah ditunggu yaitu NWA alias Bendot, PT alias Sincan dan ND alias Si Black. Di tempat tersebut, tersangka FPP alias Pablo dan kawan-kawan menyiapkan senjata tajam clurit.
"Mengetahui orang yang dikejar berhenti, warga yang mengejar tadi hanya lewat saja kemudian balik arah menuju arah Jl. Gejayan lagi," terang Tjatur pada Kamis (5/9/2024).
Di momen ini justru gantian tersangka FPP dan teman-temannya dengan mengendarai dua sepeda motor balik mengejar warga. Dalam pengejaran ini senjata tajam jenis clurit turut dibawa.
Namun saat mendekati Jl. Gejayan tersangka melihat banyak warga yang sudah berkumpul. Mengetahui hal tersebut FPP balik arah dan justru berpapasan dengan korban AR dan temannya ARH.
"Melihat tersangka FPP alias Pablo dan kawan-kawan membawa senjata tajam, korban dan temannya bermaksud mengejarnya," ungkapnya.
Nahas korban yang mengejar tersangka justru dibacok di bagian pinggang oleh tersangka. "Sampai di depan Warmindo Panorama tersangka FPP alias Pablo dan kawan-kawan berhenti turun dari sepeda motor dan langsung membacokkan sebilah clurit yang dibawanya kearah tubuh korban AR sebanyak satu kali," ungkapnya.
Sabetan clurit ini mengenai pinggang kiri sebelah atas korban. Akibatnya korban mengalami luka sobek selebar kurang lebih empat senti. Warga yang mengetahui kejadian pembacokan ini hendak menangkap tersangka, namun FPP berhasil melarikan diri bersama kedua dua temannya.
"Sedangkan senjata tajam berupa sebilah clurit yang sebelumnya dibawanya terjatuh dan diamankan warga," ujarnya.
Korban yang terluka selanjutnya diantar ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk mendapatkan perawatan. Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bulaksumur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan Penyidikan dari keterangan saksi dan CCTV yang ada di sekitar TKP diperoleh sejumlah petunjuk. Petugas Unit Reskrim Polsek Bulaksumur Polresta Sleman selanjutnya berhasil mengamankan tersangka FPP alias Pablo beserta barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut.
"FPP ini melakukan aksinya tiga orang, berboncengan tiga. Kemudian yang satu [NWA] itu sudah kami tangkap karena masih di bawah umur, kita kembalikan ke orang tua nanti kita bina. Kemudian yang satu masih DPO, masih kita cari," ungkapnya.
Adapun satu orang lainnya yang masih buron adalah ND alias Si Black. Kejadian pembacokan ini disebut Tjatur diduga ada pengaruh minuman keras.
"Untuk info awal iya memang ada indikasi mengarah ke situ, miras," ungkapnya
Kepada awak media, FPP mengaku nekat membacok karena merasa terancam. "Alasannya saya terancam," ungkapnya.
Tersangka juga mengaku area yang gelap membuatnya tak mengetahui jika yang dibacok adalah pengemudi ojek online. "Enggak [tahu] soalnya di situ tempatnya gelap," tandasnya.
Akibat tindakannya pelaku terancam Pasal 351 KUHP Ayat 2 ancaman maksimal lima tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan pelanggaran Undang-Undang Darurat No.12/1951 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
Sejumlah menteri memimpin upacara HUT RI di daerah. Beberapa pejabat berada di NTT untuk memantau penanganan gempa.
Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe melaju ke 16 besar Cincinnati Open 2026 usai menaklukkan Asia Muhammad/Fanny Stollar dengan skor 7-5, 7-5. Selanjutnya mereka aka
Kekalahan 0-3 dari Arsenal di Community Shield tak membuat Maresca patah arang. Ia pastikan Man City tetap aktif di bursa transfer usai datangkan Elliot Anderso
Jorge Martin ungkap perubahan besar setelah juara dunia 2024. Tak lagi obsesi menang, ia fokus konsisten dan kini puncaki klasemen MotoGP 2026 dengan 240 poin
Lens juara Piala Super Prancis 2026 usai kalahkan PSG 1-0. Gol Thauvin dan kartu merah Antonio serta Mendes warnai laga. Ini trofi perdana Lens.