Advertisement

Driver Ojol Dibacok Usai Antar Orderan di Karangmalang Sleman, Begini Kronologinya

Catur Dwi Janati
Kamis, 05 September 2024 - 15:17 WIB
Ujang Hasanudin
Driver Ojol Dibacok Usai Antar Orderan di Karangmalang Sleman, Begini Kronologinya Polisi menggelar jumpa pers kasus pembacokan terhadap ojek online di Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Seorang ojek online menjadi korban pembacokan di daerah Karangmalang, Caturtunggal usai menyelesaikan orderan. Korban mengalami luka sobek di bagian pinggang hingga selebar empat senti. 

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko mengungkapkan aksi pembacokan ini menimpa korban AR seorang ojek online (ojol) pengantar makanan pada 4 Agustus 2024 sekitar pulul 03.00 WIB. AR yang kala itu baru menyelesaikan orderan melintas di kawasan Karangmalang, justru menjadi korban pembacokan oleh tersangka FPP. 

Advertisement

Kejadian ini bermula FPP alias Pablo bersama temannya DP alias Bebek bermaksud membeli rokok dan melewati Jl. Gejayan. Saat melintas di Jl. Gejayan keduanya terlibat saling ejek dengan warga sekitar yang ada di Jl. Gejayan.

Aksi saling ejek ini menyebabkan FPP dan temannya dikejar oleh beberapa warga. Sampai di depan Warung Burjo Panorama yang ada Jl. Lembah UGM Karangmalang, tersangka FPP berhenti dan sudah ditunggu yaitu NWA alias Bendot, PT alias Sincan dan ND alias Si Black. Di tempat tersebut, tersangka FPP alias Pablo dan kawan-kawan menyiapkan senjata tajam clurit. 

"Mengetahui orang yang dikejar berhenti, warga yang mengejar tadi hanya lewat saja kemudian balik arah menuju arah Jl. Gejayan lagi," terang Tjatur pada Kamis (5/9/2024).

Di momen ini justru gantian tersangka FPP dan teman-temannya dengan mengendarai dua sepeda motor balik mengejar warga. Dalam pengejaran ini senjata tajam jenis clurit turut dibawa. 

BACA JUGA: Spesialis Pencuri Burung Diringkus, Curi Cucak Hijau Senilai Rp5 Juta Milik Tetangga di Caturtunggal Sleman

Namun saat mendekati Jl. Gejayan tersangka melihat banyak warga yang sudah berkumpul. Mengetahui hal tersebut FPP  balik arah dan justru berpapasan dengan korban AR dan temannya ARH.

"Melihat tersangka FPP alias Pablo dan kawan-kawan membawa senjata tajam, korban dan temannya bermaksud mengejarnya," ungkapnya.

Nahas korban yang mengejar tersangka justru dibacok di bagian pinggang oleh tersangka. "Sampai di depan Warmindo Panorama tersangka FPP alias Pablo dan kawan-kawan berhenti turun dari sepeda motor dan langsung membacokkan sebilah clurit yang dibawanya kearah tubuh korban AR sebanyak satu kali," ungkapnya. 

Sabetan clurit ini mengenai pinggang kiri sebelah atas korban. Akibatnya korban mengalami luka sobek selebar kurang lebih empat senti. Warga yang mengetahui kejadian pembacokan ini hendak menangkap tersangka, namun FPP berhasil melarikan diri bersama kedua dua temannya. 

"Sedangkan senjata tajam berupa sebilah clurit yang sebelumnya dibawanya terjatuh dan diamankan warga," ujarnya. 

Korban yang terluka selanjutnya diantar ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk mendapatkan perawatan. Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bulaksumur. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan Penyidikan dari keterangan saksi dan CCTV yang ada di sekitar TKP diperoleh sejumlah petunjuk. Petugas Unit Reskrim Polsek Bulaksumur Polresta Sleman selanjutnya berhasil mengamankan tersangka FPP alias Pablo beserta barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut. 

"FPP ini melakukan aksinya tiga orang, berboncengan tiga. Kemudian yang satu [NWA] itu sudah kami tangkap karena masih di bawah umur, kita kembalikan ke orang tua nanti kita bina. Kemudian yang satu masih DPO, masih kita cari," ungkapnya. 

Adapun satu orang lainnya yang masih buron adalah ND alias Si Black. Kejadian pembacokan ini disebut Tjatur diduga ada pengaruh minuman keras.

"Untuk info awal iya memang ada indikasi mengarah ke situ, miras," ungkapnya  

Kepada awak media, FPP mengaku nekat membacok karena merasa terancam. "Alasannya saya terancam," ungkapnya. 

Tersangka juga mengaku area yang gelap membuatnya tak mengetahui jika yang dibacok adalah pengemudi ojek online. "Enggak [tahu] soalnya di situ tempatnya gelap," tandasnya. 

Akibat tindakannya pelaku terancam Pasal 351 KUHP Ayat 2 ancaman maksimal lima tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan pelanggaran Undang-Undang Darurat No.12/1951 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Berwisata di Orbit Bumi, Miliarder Tangan Kanan Elon Musk Ini Akhirnya Berhasil Pulang

News
| Senin, 16 September 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement