Spesialis Pencuri Burung Diringkus, Curi Cucak Hijau Senilai Rp5 Juta Milik Tetangga di Caturtunggal Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pencuri spesialis burung peliharaan berinisial HH, 32, diringkus Polsek Bulaksumur usai membawa kabur burung milik tetangganya. Tak hanya sekali mencuri burung, pelaku bahkan sempat diusir warga dari kampung.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, AKP Purwanto menjelaskan dugaan aksi tindak pidana pencurian burung dilakukan oleh HH pada Selasa (20/8/2024) di Caturtunggal, Depok. Pelaku menggondol burung Cucak Hijau dengan bulu dagu hitam milik korban EP yang merupakan tetangganya sendiri.
Advertisement
"Dengan cara langsung mengambil satu ekor burung jenis Cucak Hijau dengan ciri-ciri dagu warna hitam dengan menggunakan tangan kanan dari dalam sangkarnya. Bahwa pada saat mengambil tidak seizin pemilik yang adalah tetangganya sendiri," terang Purwanto pada Kamis (5/9/2024).
BACA JUGA : Pelaku Curanmor di Sleman Lebih Suka Motor Trail, Polisi: Diminati Penadah Curian
Ternyata burung yang dicuri berharga jutaan rupiah. "Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian seekor burung seharga Rp5 juta," ujarnya.
Aksi pencurian burung semacam ini bukan yang pertama dilakukan oleh HH. Pelaku yang merupakan residivis disebut Purwanto juga pernah ditangkap pada kasus yang serupa yakni mencuri burung.
"Pelaku sering melakukan pencurian khususnya burung, mungkin juga ada barang lain. Jadi korbannya adalah tetangga-tetangganya, sebetulnya oleh tetangganya sudah sering mediasi selesai kemudian terakhir sampai diusir oleh warga sehingga pergi sampai ke Palembang," ungkapnya.
Lantaran tidak betah pelaku pulang ke Sleman lalu kembali melakukan aksi pencurian. Purwanto menyebut jika aksi HH diduga karena terpengaruh obat-obatan terlarang. "Terpengaruh pil," ucapnya.
Kepada awak media, HH mengaku hanya mencuri burung dalam aksinya. Tak dijual, burung yang dicuri malah dipelihara pelaku sendiri untuk gantangan. "Enggak [dijual] buat main gantangan. Cuma burung aja," tandasnya.
Pelaku pun lantas diringkus oleh Polsek Bulaksumur dengan barang bukti seekor burung Cucak Hijau dengan bulu dagu warna hitam, satu sangkar burung persegi warna ungu dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Akibat tindakannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
Advertisement
Advertisement