Segera Dibuka, Kelok 23 Jadi Harapan Baru Ekonomi Sisi Barat Gunungkidul
Kelok 23 di Girijati, Gunungkidul, dinilai membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan investasi setelah menghubungkan JJLS dengan Bantul.
Para tersangka bersama dengan barang bukti unit traktor hasil kejahatan yang dilakukan di Kabupaten Sleman di Mapolsek Minggir. Jumat (6/9/2024)./Istimewa-Polresta Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Minggir, Sleman mengungkap kasus pencurian traktor di Padukuhan Minggir II, Sendangagung, Minggir. Hingga kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intesif di Mapolsek.
Didalam kasus ini terdapat empat tersangka yang ditangkap, yakni, AS,27, asal Kapanewon Turi; S, 45, asal Kabupaten Lampung Utara; DK,26, asal Kapanewon Pakem dan S,42, asal Kapanewon Mlati.
Kapolsek Minggir, AKP Sutriyono mengatakan pada Minggu (1/9/2024) pagi, mendapatkan laporan adanya pencurian satu unit traktor milik warga. Upaya penyelidikan langsung dilakukan hingga mendapati informasi adanya satu traktor yang melintang di jalan di Padukuhan Badran, Sendangsari, Minggir di hari yang sama.
“Langsung kami cek ke pemilik dan ternyata benar traktor ini merupakan warga yang hilang karena dicuri oleh orang tak dikenal,” kata Sutriyono kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Meski barang bukti pencurian sudah diketemukan, tapi upaya pengungkapkan kasus terus dilakukan. Selain memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian, juga ada upaya penyelidikan melalui rekaman CCTV.
Adapun hasilnya ditemukan identifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mencuri traktor. Upaya pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu malam. “Empat pelaku [AS, S, DK dan S] sudah kami amankan di mapolsek,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal, para pelaku mencuri dengan cara menunggu situasi hingga sepi. Selanjutnya traktor ditarik menggunakan mobil yang dipergunakan dalam aksi kejahatan tersebut. “Motif pencurian adalah mengambil traktor untuk kemudian dijual agar mendapatkan uang,” katanya.
Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun menambahkan, selain empat tersangka, petugas juga telah mengamankan satu unit mobil Avanza yang dipergunakan mencuri. Dari tangan pelaku, juga diketemukan lima mesin traktor hasil pencurian di wilayah Sleman. “Aksi yang dilakukan sudah berulang. Ini bisa dilihat dari barang bukti yang diketemukan,” katanya.
Dia berharap kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati. Hal ini dibutuhkan agar tidak menjadi korban pencurian atau tindak pindana kejahatan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelok 23 di Girijati, Gunungkidul, dinilai membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan investasi setelah menghubungkan JJLS dengan Bantul.
VAR gol Haaland di derby Manchester bermasalah. Pro Ref memarkir Matt Donohue dan Blake Antrobus setelah kesalahan pemeriksaan.
Jay Idzes cedera saat Sassuolo vs Juventus. Kondisinya belum pasti jelang Timnas Indonesia tampil di FIFA ASEAN Cup 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa bikin netizen penasaran lewat caption “Udah siap belum?” setelah tak lagi menjabat Menteri Keuangan.
Harga emas Pegadaian hari ini 15 September 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual serta buyback.
Macklemore dicoret dari sisa tur Ed Sheeran di AS setelah dukung Palestina. Sejumlah venue disebut menolak konser jika ia tetap tampil.