Advertisement

Sempat Viral, Maling Traktor di Sleman Akhirnya Digelandang Polisi

David Kurniawan
Jum'at, 06 September 2024 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Sempat Viral, Maling Traktor di Sleman Akhirnya Digelandang Polisi Para tersangka bersama dengan barang bukti unit traktor hasil kejahatan yang dilakukan di Kabupaten Sleman di Mapolsek Minggir. Jumat (6/9/2024). - Istimewa/Polresta Sleman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Minggir, Sleman mengungkap kasus pencurian traktor di Padukuhan Minggir II, Sendangagung, Minggir. Hingga kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intesif di Mapolsek.

Didalam kasus ini terdapat empat tersangka yang ditangkap, yakni, AS,27, asal Kapanewon Turi; S, 45, asal Kabupaten Lampung Utara; DK,26, asal Kapanewon Pakem dan S,42, asal Kapanewon Mlati.

Advertisement

Kapolsek Minggir, AKP Sutriyono mengatakan pada Minggu (1/9/2024) pagi, mendapatkan laporan adanya pencurian satu unit traktor milik warga. Upaya penyelidikan langsung dilakukan hingga mendapati informasi adanya satu traktor yang melintang di jalan di Padukuhan Badran, Sendangsari, Minggir di hari yang sama.

“Langsung kami cek ke pemilik dan ternyata benar traktor ini merupakan warga yang hilang karena dicuri oleh orang tak dikenal,” kata Sutriyono kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Meski barang bukti pencurian sudah diketemukan, tapi upaya pengungkapkan kasus terus dilakukan. Selain memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian, juga ada upaya penyelidikan melalui rekaman CCTV.

Adapun hasilnya ditemukan identifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mencuri traktor. Upaya pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu malam. “Empat pelaku [AS, S, DK dan S] sudah kami amankan di mapolsek,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan awal, para pelaku mencuri dengan cara menunggu situasi hingga sepi. Selanjutnya traktor ditarik menggunakan mobil yang dipergunakan dalam aksi kejahatan tersebut. “Motif pencurian adalah mengambil traktor untuk kemudian dijual agar mendapatkan uang,” katanya.

BACA JUGA: Spesialis Pencuri Burung Diringkus, Curi Cucak Hijau Senilai Rp5 Juta Milik Tetangga di Caturtunggal Sleman

Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” katanya.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun menambahkan, selain empat tersangka, petugas juga telah mengamankan satu unit mobil Avanza yang dipergunakan mencuri. Dari tangan pelaku, juga diketemukan lima mesin traktor hasil pencurian di wilayah Sleman. “Aksi yang dilakukan sudah berulang. Ini bisa dilihat dari barang bukti yang diketemukan,” katanya.

Dia berharap kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati. Hal ini dibutuhkan agar tidak menjadi korban pencurian atau tindak pindana kejahatan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Daftar Korban Ledakan Speedboat Tewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos

News
| Minggu, 13 Oktober 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Wisata Kesehatan yang Tak Tertandingi di Turki

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 00:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement