Advertisement
Sempat Viral, Maling Traktor di Sleman Akhirnya Digelandang Polisi
Para tersangka bersama dengan barang bukti unit traktor hasil kejahatan yang dilakukan di Kabupaten Sleman di Mapolsek Minggir. Jumat (6/9/2024). - Istimewa/Polresta Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Minggir, Sleman mengungkap kasus pencurian traktor di Padukuhan Minggir II, Sendangagung, Minggir. Hingga kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intesif di Mapolsek.
Didalam kasus ini terdapat empat tersangka yang ditangkap, yakni, AS,27, asal Kapanewon Turi; S, 45, asal Kabupaten Lampung Utara; DK,26, asal Kapanewon Pakem dan S,42, asal Kapanewon Mlati.
Advertisement
Kapolsek Minggir, AKP Sutriyono mengatakan pada Minggu (1/9/2024) pagi, mendapatkan laporan adanya pencurian satu unit traktor milik warga. Upaya penyelidikan langsung dilakukan hingga mendapati informasi adanya satu traktor yang melintang di jalan di Padukuhan Badran, Sendangsari, Minggir di hari yang sama.
“Langsung kami cek ke pemilik dan ternyata benar traktor ini merupakan warga yang hilang karena dicuri oleh orang tak dikenal,” kata Sutriyono kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Meski barang bukti pencurian sudah diketemukan, tapi upaya pengungkapkan kasus terus dilakukan. Selain memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian, juga ada upaya penyelidikan melalui rekaman CCTV.
Adapun hasilnya ditemukan identifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku untuk mencuri traktor. Upaya pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu malam. “Empat pelaku [AS, S, DK dan S] sudah kami amankan di mapolsek,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan awal, para pelaku mencuri dengan cara menunggu situasi hingga sepi. Selanjutnya traktor ditarik menggunakan mobil yang dipergunakan dalam aksi kejahatan tersebut. “Motif pencurian adalah mengambil traktor untuk kemudian dijual agar mendapatkan uang,” katanya.
Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. “Kasus ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Salamun menambahkan, selain empat tersangka, petugas juga telah mengamankan satu unit mobil Avanza yang dipergunakan mencuri. Dari tangan pelaku, juga diketemukan lima mesin traktor hasil pencurian di wilayah Sleman. “Aksi yang dilakukan sudah berulang. Ini bisa dilihat dari barang bukti yang diketemukan,” katanya.
Dia berharap kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati. Hal ini dibutuhkan agar tidak menjadi korban pencurian atau tindak pindana kejahatan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
- Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
- Polisi Endus Unsur Pidana dalam Kasus Laka Pembalap Aldi Satya
- Dinkes Kota Jogja Siapkan Tiga Pos Kesehatan di Kawasan Malioboro
- Libur Lebaran 2026, Prambanan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan
Advertisement
Advertisement







