Advertisement
Menempel Stiker Tanpa Izin di Lampu APILL, Dishub Gunungkidul: Ancamannya 1 Tahun Penjara
Lampu lali lintas. - Solopos
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul menyampaikan bahwa pelaku vandal pada alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dapat dijatuhi sanksi satu tahun penjara. Pasalnya, vandal pada APILL dapat mengganggu fungsi, sehingga pengendara tidak dapat mendeteksi instruksi lampu dengan baik.
Sekretaris Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatakan pemberian sanksi mengacu pada Pasal 275 Undang-undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement
Bunyi pasal itu adalah “Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), alat pengaman pengguna jalan sesuai pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.”
BACA JUGA: Musim Hujan, Dishub Jogja Waspadai Kerusakan APILL
Bayu menambahkan pembersihan APILL dan rambu dari vandal dilakukan pada Jumat, (6/9/2024). Sasaran pembersihan ada di Kota Wonosari yang terbagi menjadi empat titik yaitu barat, timur, Wonosari kota, dan sekitar terminal Tipe C Semin.
Seksi Manajeman dan Rekayasa Lalu Lintas Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul, Patnawati mengaku vandal di APILL dan rambu lebih banyak berupa stiker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Warung Sembako di Jagakarsa Jakarta Jadi Kedok Jual Obat Terlarang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Masalah THR Lebaran di Bantul Muncul, 1 Kasus Naik ke DIY
- Suara Ibu Indonesia Desak Negara Lindungi Aktivis dari Teror Air Keras
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 15 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Minggu 15 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Imsakiyah Jogja 15 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka
Advertisement
Advertisement







