Advertisement
Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual 8 Santri Sebut Hanya Penasaran
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang guru mengaji asal Kapanewon Saptosari, Gunungkidul berinisial S, 31 yang melakukan pelecehan seksual terhadap delapan santrinya dikenai Pasal 82 Undang-undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian S terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“S ini menurut keterangan dia mencabuli muridnya, hanya karena penasaran,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza dihubungi, Rabu (11/9/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Fakta Baru! Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Saptosari Gunungkidul Terjadi Sejak Dua Tahun Lalu
Penetapan tersangka terhadap S dilakukan pada Jumat, (2/8/2024). Barang bukti (BB) yang dibawa polisi yaitu pakaian korban dan pakaian tersangka. Adapun usia korban rata-rata berumur 8 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kian Santer, Begini Utak Atik Nama Menteri di Kabinet Prabowo
Advertisement
Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Selasa 17 September 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Selasa 17 September 2024, Berangkat dari Palur Lewat Jebres, Stasiun Balapan, Purwosari
- Jadwal Damri Titik Nol Kilometer Malioboro Jogja ke Pantai Pantai Parangtritis Selasa 17 September 2024
- Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 17 September 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Tak Sekadar Komoditas Perdagangan, Anggrek Ternyata Bisa Jadi Karya Seni Hidup
Advertisement
Advertisement