Advertisement

Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual 8 Santri Sebut Hanya Penasaran

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 11 September 2024 - 20:07 WIB
Arief Junianto
Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual 8 Santri Sebut Hanya Penasaran Ilustrasi kekerasan seksual anak. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang guru mengaji asal Kapanewon Saptosari, Gunungkidul berinisial S, 31 yang melakukan pelecehan seksual terhadap delapan santrinya dikenai Pasal 82 Undang-undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian S terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“S ini menurut keterangan dia mencabuli muridnya, hanya karena penasaran,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza dihubungi, Rabu (11/9/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Fakta Baru! Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Saptosari Gunungkidul Terjadi Sejak Dua Tahun Lalu

Penetapan tersangka terhadap S dilakukan pada Jumat, (2/8/2024). Barang bukti (BB) yang dibawa polisi yaitu pakaian korban dan pakaian tersangka. Adapun usia korban rata-rata berumur 8 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

BNPB: Daerah Rawan Butuh Teknologi Peringatan Dini Longsor

BNPB: Daerah Rawan Butuh Teknologi Peringatan Dini Longsor

News
| Senin, 17 November 2025, 22:57 WIB

Advertisement

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Tips Menikmati Solo Traveling Agar Tetap Seru

Wisata
| Sabtu, 15 November 2025, 17:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement