Advertisement
Ditetapkan Jadi Tersangka, Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual 8 Santri Sebut Hanya Penasaran
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang guru mengaji asal Kapanewon Saptosari, Gunungkidul berinisial S, 31 yang melakukan pelecehan seksual terhadap delapan santrinya dikenai Pasal 82 Undang-undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian S terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“S ini menurut keterangan dia mencabuli muridnya, hanya karena penasaran,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza dihubungi, Rabu (11/9/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Fakta Baru! Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Saptosari Gunungkidul Terjadi Sejak Dua Tahun Lalu
Penetapan tersangka terhadap S dilakukan pada Jumat, (2/8/2024). Barang bukti (BB) yang dibawa polisi yaitu pakaian korban dan pakaian tersangka. Adapun usia korban rata-rata berumur 8 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Dua Pantai di Gunungkidul Ini Dinilai Berpotensi Besar Alami Abrasi
- Digelontor Dana Rp1,5 Miliar, Kalurahan Madurejo Kembangkan Kebun Buah di Pinggir Kali Opak
- 3 Pelaku Klithih Ditangkap di Gedongkuning Dini Hari Tadi, 1 Rantai Besi Disita
- Surat Rekomendasi DPP PDIP untuk Ketua DPRD Gunungkidul Turun, Rapat Paripurna Segera Digelar
- Rayakan HUT Ke-15, FK UKDW Adakan Donor Darah dan Gelar Wicara
Advertisement
Advertisement