Sah! Berkas Pendaftaran 3 Paslon Pilkada Bantul 2024 Dinyatakan Memenuhi Syarat
Advertisement
Harianjogja,.com, BANTUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyatakan semua dokumen administrasi pendaftaran tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul untuk Pilkada 2024 memenuhi syarat.
Ketiga paslon bupati dan wakil bupati Bantul tersebut adalah Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko B Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, dan Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.
Advertisement
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan
calon bupati dan dokumen persyaratan calon wakil bupati sebagaimana diatur dalam tahapan pencalonan dinyatakan memenuhi syarat,” kata Kepala Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo, dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).
Syarat pencalonan ketiga paslon tersebut mengacu pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024.
Selanjut penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul 2024 tersebut diumumkan melalui website KPU Bantul. Dikatakan Mestri, meski semua administrasi ketiga paslon tersebut memenuhi syarat, namun masih ada tahapan lainnya, yakni menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagai bagian dari tahapan pencalonan sebelum akhirnya ditetapkan pada 22 September 2024 mendatang.
“Kami menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Bantul Tahun 2024 terhitung dari tanggal 15 sampai 18 September 2024,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Bantul Batasi Jumlah Pengombyong yang Datang Saat Pengundian Nomor Urut Paslon
Masukan dan tanggapan bisa disampaikan langsung ke kantor KPU Bantul atau melalui laman resmi KPU Bantul. usai masa tanggapan dan masukan masyarakat, pihaknya akan menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan paslon pada 22 September 2024. Sehari kemudian pada 23 September 2024 melakukan rapat pleno terbuka tentang pengundian nomor urut paslon yang digelar di Pendopo KPu Bantul mulai pukul 09.00 WIB hingga Pukul 11.30 WIB.
Dalam proses pengundian nomor urut paslon ini, kata Mestri, pihaknya membatasi jumlah pendamping atau pengantar atau pengombyong demi keamanan, kenyamanan dan kelancaran proses pengundian nomor urut paslon.
Dari hasil koordinasi disepakati jika setiap paslon boleh membawa sebanyak 100 orang pengombyong pada saat saat pengundian nomor urut paslon peserta Pilkada Bantul. Dengan catatan pihak paslon sebelumnya harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
“Paslon juga diperbolehkan menampilkan gelar budaya. Selain itu, parkir bus rombongan 500 meter dari kantor KPU, kemudian untuk Jalan Wahid Hasyim akan ditutup sebagian, meskipun nanti Trans Jogja tetap bisa lewat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
- Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Advertisement