Advertisement
KPU Tetapkan Seluruh Calon di Pilkada Kulonprogo Memenuhi Syarat, Warga Diminta Tanggapan

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Proses Pilkada Kulonprogo kin masuk tahapan baru, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh kandidat yang mencalonkan diri memenuhi syarat.
Terpenuhinya seluruh syarat pendaftaran oleh tiga pasang bupati-wakil bupati ini dinyatakan setelah KPU Kulonprogo melakukan penelitian dan pendalaman berkas pendaftaran.
Advertisement
Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana menjelaskan Senin (16/9/2024) bahwa selain terpenuhinya syarat pendaftaran, seluruh kandidat dalam merumuskan visi-misinya juga sudah sesuai dengan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Penilaian atas selarasnya visi-misi para bakal calon Pilkada ini diputuskan oleh Bappeda Kulonprogo.
Budi menyebut total ada sekitar 16 berkas syarat untuk masing-masing calon Pilkada Kulonprogo yang terpenuhi. Berkas itu antara lain surat tak pernah terpidana, pernyataan tak memiliki tunggakan utang yang dapat merugikan negara, salinan ijazah, hingga keterangan sehat jasmani dan rohani.
BACA JUGA: Kafe di Sleman Diduga Eksploitasi Pekerja, Majelis Buruh Sebut Bisa Dikenakan Sanksi
KPU Kulonprogo juga melakukan verifikasi atas syarat dukungan partai dalam pencalonan masing-masing kandidat.
Budi merinci untuk pasangan Novida Kartika Hadhi-Rini Indriani didukung oleh PDIP dan PKS dengan total suara sah DPRD Kulonprogo 122.854 yang memenuhi syarat pencalonan, untuk pasangan Marija-Yusron Martofa didukung Gerindra, PKB, dan Nasdem dengan total suara sah Pemilu sebelumnya 93.392 yang juga memenuhi batas pencalonan.
Sedangkan pasangan Agung Setyawan-Ambar Purwoko yang didukung 11 partai, yaitu PAN, Golkar, PPP, PBB, Demokrat, Garuda, Gelora, PKN, Perindo, PSI, dan Partai Ummat total suara sah untuk DPRD Kulonprogo 2024 sebagai syarat pencalonan totalnya 75.474.
Budi menerangkan selanjutnya masyarakat luas dapat memberikan tanggapan atas terpenuhinya seluruh syarat pendaftaran tiga pasang kandidat Pilkada Kulonprogo itu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah menyebut tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara daring dan luring.
Secara luring, warga dapat menyampaikan tanggapan atas para kandidat Pilkada yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dengan datang langsung ke Kantor KPU Kulonprogo.
Sementara pemberian tanggapan secara daring dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi KPU yang sudah disediakan fitur tersebut. "Waktu pemberian tanggapan masyarakat ke bakal calon yang sudah memenuhi syarat ini sampai 18 September nanti," jela Hidayatut.
Hidayatut menyebut tanggapan yang diberikan mesti bertanggung jawab dengan setidaknya warga yang memberikan tanggapan menunjukkan kartu identitasnya.
"Akan lebih baik jika tanggapan itu dikuatkan dengan bukti-bukti yang dibawa masyarakat, nanti semua tanggapan akan kami klasifikasikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penonaktifan 7,39 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN Disebut Bukan karena Efisiensi Anggaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Jogja Menangkap Puluhan Gelandangan dan Pengemis
- Hanya Bisa Tampung Puluhan Siswa, Pendaftar SPMB Jalur Domisili di SMPN 10 Jogja Mencapai Ratusan
- Lebih dari 12.000 Orang Jadi Warga Pendatang di Bantul
- Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Rampung, Penggarapan Tol dari Prambanan ke Arah Purwomartani Berproses
- Warga Terdampak Penataan Lempuyangan Tuntut Transparansi Kompensasi
Advertisement
Advertisement