KPU Tetapkan Seluruh Calon di Pilkada Kulonprogo Memenuhi Syarat, Warga Diminta Tanggapan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Proses Pilkada Kulonprogo kin masuk tahapan baru, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh kandidat yang mencalonkan diri memenuhi syarat.
Terpenuhinya seluruh syarat pendaftaran oleh tiga pasang bupati-wakil bupati ini dinyatakan setelah KPU Kulonprogo melakukan penelitian dan pendalaman berkas pendaftaran.
Advertisement
Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana menjelaskan Senin (16/9/2024) bahwa selain terpenuhinya syarat pendaftaran, seluruh kandidat dalam merumuskan visi-misinya juga sudah sesuai dengan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Penilaian atas selarasnya visi-misi para bakal calon Pilkada ini diputuskan oleh Bappeda Kulonprogo.
Budi menyebut total ada sekitar 16 berkas syarat untuk masing-masing calon Pilkada Kulonprogo yang terpenuhi. Berkas itu antara lain surat tak pernah terpidana, pernyataan tak memiliki tunggakan utang yang dapat merugikan negara, salinan ijazah, hingga keterangan sehat jasmani dan rohani.
BACA JUGA: Kafe di Sleman Diduga Eksploitasi Pekerja, Majelis Buruh Sebut Bisa Dikenakan Sanksi
KPU Kulonprogo juga melakukan verifikasi atas syarat dukungan partai dalam pencalonan masing-masing kandidat.
Budi merinci untuk pasangan Novida Kartika Hadhi-Rini Indriani didukung oleh PDIP dan PKS dengan total suara sah DPRD Kulonprogo 122.854 yang memenuhi syarat pencalonan, untuk pasangan Marija-Yusron Martofa didukung Gerindra, PKB, dan Nasdem dengan total suara sah Pemilu sebelumnya 93.392 yang juga memenuhi batas pencalonan.
Sedangkan pasangan Agung Setyawan-Ambar Purwoko yang didukung 11 partai, yaitu PAN, Golkar, PPP, PBB, Demokrat, Garuda, Gelora, PKN, Perindo, PSI, dan Partai Ummat total suara sah untuk DPRD Kulonprogo 2024 sebagai syarat pencalonan totalnya 75.474.
Budi menerangkan selanjutnya masyarakat luas dapat memberikan tanggapan atas terpenuhinya seluruh syarat pendaftaran tiga pasang kandidat Pilkada Kulonprogo itu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah menyebut tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara daring dan luring.
Secara luring, warga dapat menyampaikan tanggapan atas para kandidat Pilkada yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dengan datang langsung ke Kantor KPU Kulonprogo.
Sementara pemberian tanggapan secara daring dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi KPU yang sudah disediakan fitur tersebut. "Waktu pemberian tanggapan masyarakat ke bakal calon yang sudah memenuhi syarat ini sampai 18 September nanti," jela Hidayatut.
Hidayatut menyebut tanggapan yang diberikan mesti bertanggung jawab dengan setidaknya warga yang memberikan tanggapan menunjukkan kartu identitasnya.
"Akan lebih baik jika tanggapan itu dikuatkan dengan bukti-bukti yang dibawa masyarakat, nanti semua tanggapan akan kami klasifikasikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement