Advertisement

Kafe di Sleman Diduga Eksploitasi Pekerja, Majelis Buruh Sebut Bisa Dikenakan Sanksi

Lugas Subarkah
Senin, 16 September 2024 - 10:07 WIB
Maya Herawati
Kafe di Sleman Diduga Eksploitasi Pekerja, Majelis Buruh Sebut Bisa Dikenakan Sanksi Foto ilustrasi Kafe- Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebuah kafe di Sleman diduga mengeksploitasi pekerja dengan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan jam kerja lebih dari delapan jam.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) memastikan jika benar hal tersebut dilakukan maka Perusahaan bisa dikenakan sanksi.

Advertisement

Informasi dugaan eksploitasi tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga yang dikirimkan ke platform Lapor Sleman beberapa waktu lalu. Dalam aduan itu disebutkan salah satu nama kafe di Sleman yang membayar upah di bawah UMP.

“Melakukan jam kerja yang tidak standar, yakni 12 jam per shift. Selain itu penggajian karyawan di bawah UMR [saat ini UMK] yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan ini mohon adanya tindakan tegas,” tulis pelapor.

Selain upah yang di bawah UMP, pelapor juga menyebutkan jika pihak perusahaan juga tidak memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika karyawan sakit atau mengalami kecelakaan tidak mendapat jaminan. “Sudah memakan korban, ada karyawan yang kecelakaan sebanyak tiga orang,” paparnya.

Harian Jogja mencoba mengkonfirmasikan laporan ini ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sleman maupun DIY yang berwenang dalam penanganan masalah hubungan industrial, namun belum ada jawaban.

BACA JUGA: Tips Menyediakan Snack Sehat Bekal Anak ke Sekolah

Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan berdasarkan keterangan dalam laporan itu, telah terjadi pelanggaran hak normatif atau perselisihan hubungan industrial. “Perusahaan tersebut memberikan upah di bawah upah minimum, shift kerja yang melebihi delapan jam sehari, dan tidak mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial,” katanya, Minggu (15/9/2024).

Berkaitan dengan masalah upah, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan. “Dengan catatan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” ungkapnya.

Karena perusahaan tersebut membayar upah di bawah upah minimum, berdasarkan Pasal 185 UU Cipta Kerja, dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Lalu terkait shift kerja yang sampai 12 jam, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021, berlaku pertama tujuh jam kerja dalam satu hari yang berlaku enam hari kerja dalam satu minggu dengan ketentuan libur satu hari. Dalam satu minggu, pekerja bekerja selama 40 jam.

Kedua, delapan jam jam dalam satu hari yang berlaku lima hari kerja dalam satu minggu dengan ketentuan libur dua hari. Dalam satu minggu, pekerja bekerja selama 40 jam. “Oleh karena itu, shift kerja selama 12 jam dilarang, karena tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang berlaku yang telah dijelaskan di atas,” paparnya.

Perusahaan yang melanggar ketentuan waktu atau jam kerja, berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Lalu terkait jaminan sosial, berdasarkan UU No. 24/2011 tentang BPJS, pengusaha wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pada Pasal 17 UU tersebut menegaskan, perusahaann yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Sehubungan pekerja telah melaporkan pelanggaran hak normatif/PHI, maka Disnaker Sleman wajib dan harus menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan melakukan panggilan kepada perusahaan dan diminta untuk klarifikasi atas laporan yang ditujukan kepadanya,” katanya.

Jika terbukti Perusahaan melakukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disampaikan di atas. “Pada prinsipnya, Serikat Buruh di DIY setia melakukan advokasi bagi para pekerja yang memiliki problematika hak normatif,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Mahasiswa Unhan Ditetapkan Jadi Komcad Matra Darat

News
| Kamis, 19 September 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement