Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Foto ilustrasi Kafe- Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebuah kafe di Sleman diduga mengeksploitasi pekerja dengan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan jam kerja lebih dari delapan jam.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) memastikan jika benar hal tersebut dilakukan maka Perusahaan bisa dikenakan sanksi.
Informasi dugaan eksploitasi tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga yang dikirimkan ke platform Lapor Sleman beberapa waktu lalu. Dalam aduan itu disebutkan salah satu nama kafe di Sleman yang membayar upah di bawah UMP.
“Melakukan jam kerja yang tidak standar, yakni 12 jam per shift. Selain itu penggajian karyawan di bawah UMR [saat ini UMK] yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan ini mohon adanya tindakan tegas,” tulis pelapor.
Selain upah yang di bawah UMP, pelapor juga menyebutkan jika pihak perusahaan juga tidak memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika karyawan sakit atau mengalami kecelakaan tidak mendapat jaminan. “Sudah memakan korban, ada karyawan yang kecelakaan sebanyak tiga orang,” paparnya.
Harian Jogja mencoba mengkonfirmasikan laporan ini ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sleman maupun DIY yang berwenang dalam penanganan masalah hubungan industrial, namun belum ada jawaban.
BACA JUGA: Tips Menyediakan Snack Sehat Bekal Anak ke Sekolah
Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan berdasarkan keterangan dalam laporan itu, telah terjadi pelanggaran hak normatif atau perselisihan hubungan industrial. “Perusahaan tersebut memberikan upah di bawah upah minimum, shift kerja yang melebihi delapan jam sehari, dan tidak mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial,” katanya, Minggu (15/9/2024).
Berkaitan dengan masalah upah, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan. “Dengan catatan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” ungkapnya.
Karena perusahaan tersebut membayar upah di bawah upah minimum, berdasarkan Pasal 185 UU Cipta Kerja, dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Lalu terkait shift kerja yang sampai 12 jam, berdasarkan Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021, berlaku pertama tujuh jam kerja dalam satu hari yang berlaku enam hari kerja dalam satu minggu dengan ketentuan libur satu hari. Dalam satu minggu, pekerja bekerja selama 40 jam.
Kedua, delapan jam jam dalam satu hari yang berlaku lima hari kerja dalam satu minggu dengan ketentuan libur dua hari. Dalam satu minggu, pekerja bekerja selama 40 jam. “Oleh karena itu, shift kerja selama 12 jam dilarang, karena tidak sesuai dengan aturan jam kerja yang berlaku yang telah dijelaskan di atas,” paparnya.
Perusahaan yang melanggar ketentuan waktu atau jam kerja, berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Lalu terkait jaminan sosial, berdasarkan UU No. 24/2011 tentang BPJS, pengusaha wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pada Pasal 17 UU tersebut menegaskan, perusahaann yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Sehubungan pekerja telah melaporkan pelanggaran hak normatif/PHI, maka Disnaker Sleman wajib dan harus menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan melakukan panggilan kepada perusahaan dan diminta untuk klarifikasi atas laporan yang ditujukan kepadanya,” katanya.
Jika terbukti Perusahaan melakukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah disampaikan di atas. “Pada prinsipnya, Serikat Buruh di DIY setia melakukan advokasi bagi para pekerja yang memiliki problematika hak normatif,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.