Advertisement

Promo Desember

Antisipasi Kendaraan Ngebut, Dishub Kota Jogja Pasang Rumble Strip di Jalan Letjend Suprapto

Alfi Annisa Karin
Rabu, 18 September 2024 - 15:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Antisipasi Kendaraan Ngebut, Dishub Kota Jogja Pasang Rumble Strip di Jalan Letjend Suprapto Kondisi Jalan Letjend Suprapto usai dipasang rumble strip oleh Dishub Kota Jogja, Rabu (18/9/2024) - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja melakukan pemasangan rumble strip atau polisi tidur tipis di sepanjang Jalan Letjend Suprapto. Selain untuk mengurangi kecepatan kendaraan, hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas seperti pemberlakuan satu arah pada Jalan Letjend Suprapto itu pasti memberikan dampak. Satu sisi, pemberlakuan sistem satu arah itu akan memperlancar lalu lintas dan di sisi lain jalanan yang rata dan lurus menjadikan pengendara cenderung akan menarik gas lebih kencang, utamanya di luar peak hour.

Advertisement

BACA JUGA: 43 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Gunungkidul Sepanjang 2024

“Salah satu upayanya, win-win solutionnya agar jalannya lancar, upaya secara fisik adalah dilakukan pembatasan kecepatan. Tidak hanya bicara di jalan itu, banyak tempat kita lakukan upaya-upaya untuk keselamatan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).

Agus menambahkan, sejatinya keberadaan rumble strip itu tak secara langsung berfungsi untuk menurunkan kecepatan pengendara. Rumble strip, lanjutnya, berfungsi untuk memberi tahu kepada pengendara bahwa di depan akan ada objek tertentu.

Hal ini sejalan dengan banyaknya gang yang ada di jalan tersebut dan memungkinkan pengendara tak berhati-hati saat ada pengendara lain yang keluar dari gang. Untuk memastikan pengendara jalan benar-benar mengurangi kecepatannya, Dishub memasang rumble strip yang sedikit lebih tinggi.

“Kebetulan salah satu manfaatnya agar orang mengurangi kecepatannya. Tapi kayanya secara dimensi tidak ada, batasnya sampai dengan 30 km/ jam tapi kok tetap pada banter-banter. Ini kan juga problem, ini kita tangani,” imbuhnya.

BACA JUGA: Fortuner Tabrak Pasturi hingga Meninggal, Ternyata Pengemudinya Masih Remaja 17 Tahun

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, warga di sekitar Jalan Letjend Suprapto menuliskan tulisan “Jalan Letjend Suprapto Bukan Sirkuit”. Tulisan ini ada dari ujung hingga ujung jalan lainnya.

Ini merupakan bentuk peringatan warga kepada pengendara jalan untuk mengurangi kecepatan. Bukan tanpa alasan, sejak diberlakukan satu arah kendaraan yang melintas di jalan itu sering kali kebut-kebutan.

Puncaknya, sempat ada satu anak meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Jalan Letjend Suprapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY

News
| Jum'at, 13 Desember 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement