Sempat Kuras Uang di ATM Milik Korbanya, Begini Aksi Ojol Merangkap Tukang Jambret di Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polresta Sleman mengamankan TK,26, tukang ojek online yang nyambi jadi penjambret di kawasan Selokan Mataram, Mlati. Atas perbuatannya ini, pelaku diancam penjara paling lama sembilan tahun.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, pengungkapkan kasus bermula laporan korban yang dijambret pada 8 September 2024. Upaya penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya mengarah ke pelaku.
Advertisement
BACA JUGA: Nekat Jambret Tetangga Kampung, Pria Asal Bambanglipuro Bantul Ini Ditangkap
Penangkapan terhadap TK dilakukan pada 17 September 2024 yang berlokasi di sekitaran Selokan Mataram. “Jadi memang wilayah operasi paling banyak di sekitaran Selokan Mataram,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Riski menjelaskan, akibat penjambretan ini, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Pasalnya, saat merebut tas korban didalamnya ada dompet dengan uang tunai sejumlah Rp70.000.
Aksi tak berhenti di sini, lanjut dia, pelaku mengambil ATM milik korban untuk kemudian menguras isi Tabungan senilai Rp1,4 juta. “Pelaku mengetahui PIN ATM dengan mencoba kombinasi angka tanggal lahir, bulan dan tahun di KTP-el milik korban. Ternyata berhasil sehingga uang didalamnya diambil,” ungkapnya.
Hingga sekarang korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Sleman. Berdasarkan keterangan dari pelaku, telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau pejambretan di tiga lokasi dalam rentang waktu kurang dari dua minggu.
Aksi pertama dilakukan di 8 September di kawasan Selokan Mataran. Aksi kedua berlangsung di Jalan Palagan pada 16 September 2024, serta terakhir di 17 September yang berlokasi di kawasan Selokan Mataram, Mlati.
“Semua korbannya perempuan dan waktu kejadian antara pukul 00.00-04.00 WIB. Jadi, dalam keadaan sudah sepi dengan memepet korban sehingga bisa merebut barang yang diincar,” katanya.
BACA JUGA: Ini Dia Jambret yang Viral di Medsos dan Telah Beraksi 14 Kali di Jogja
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti seperti handphone, kartu ATM, kartu identitas hingga helm. Atas perbuatannya ini, TK dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Pelaku sebagai buruh serabutan karena saat siang menjadi penjaga toko. Sedangkan malam jadi tukang ojek online,” katanya.
TK kepada wartawan mengaku menyesal telah melakukan penjambretan sebanyak tiga kali. Menurut dia, aksi ini dilakukan karena terdesak uang untuk membayar utang.
“Uang saya pakai membayar utang. Korban saya pilih perempuan karena agar tidak melawan saat perampasan dilakukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ichlinks Video Competition, Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda melalui Kompetisi Video
- Siap-siap! Warga Sleman, Bantul dan Kulonprogo, Ada Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 23 November 2024, Cek Lokasinya di Sini
- Kampenye Akbar Heroe-Pena Libatkan Ribuan Warga
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Sejumlah Destinasi Wisata di Jogja dan Sekitarnya
- Produksi Benih Ikan Sleman Tembus 1,4 Miliar Anakan
Advertisement
Advertisement