Advertisement
Kustini-Danang Resmi Ajukan Cuti, Sekda Sleman: Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa dipastikan cuti selama penyelenggaraan kampanye Pilkada 2024. Selama keduanya cuti ada penunjukan Pejabat Sementara Bupati Sleman yang ditunjuk oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Sekda Sleman, Susmiarto mengatakan, Bupati Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa sudah mengajukan cuti. Alasan cuti dikarenakan keduanya maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024. “Surat sudah diproses dan izin dari Kementerian Dalam Negeri juga sudah turun,” kata Susmiarto, Jumat (20/9/2024).
Advertisement
Dia menegaskan, selama keduanya cuti, maka keduanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang menjadi hak sebagai bupati maupun wakil bupati. Hal ini termasuk fasilitas rumah dinas maupun kendaraan dinas juga tidak boleh dipergunakan. “Kalau cuti berarti tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang ada,” katanya.
Menurut Susmiarto, selama keduanya cuti akan ditujuk Pejabat Sementara Bupati oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Kendati demikian, ia tidak mengetahui kapan penunukan Pejabat Sementara Bupati Sleman bakal diumumkan.
“Untuk cuti sudah diproses dan tinggal penunjukan Pejabat Sementara Bupati. Siapa yang ditunjuk dan diumumkan kapan, saya juga tidak tahu karena kewenangan Gubernur,” kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini.
Anggota KPU Sleman, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, surat cuti dari bakal calon petahana sudah keluar dan telah diberikan ke KPU Sleman. Sesuai pengajuan, cuti akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. “Surat izin cuti untuk Bu Kustini dan Pak Danang menjadi satu surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri dan kami suda menerimanya,” katanya.
Aan mejelaskan, tahapan pencalonan tinggal penetapan pasangan calon. Pasalnya, setelah adanya verifikasi administrasi perbaikan dokumen pencalonan yang dipastikan kedua pasangan telah memenuhi syarat, maka ada permintaan masukan dan saran dari masayrakat.
Hanya saja, ia mengakui, rentang waktu yang diberikan mulai 15-18 September tidak ada yang memberikan masukan atau saran berkaitan denan syarat pencalonan. Oleh karena itu, pasangan Kustini Sri Purnomo-Sukamto dan Harda Kiswaya-Danang Maharsa segera ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Sleman. “Akan ditetapkan 22 September dan sehari setelahnya [23 September] pengundian nomor pasangan calon,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jusuf Kalla Sebut Pendidikan Buat Muslim di Barat Naik Kelas, Atasi Islamophobia dengan Prestasi
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Atasi Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Pemda DIY Ajukan 100 Ribu Dosis Vaksin ke Kementan
- Kodim Bangun Dapur Umum untuk Makan Bergizi Gratis di Bantul
- Kuota Haji DIY 2025 Tetap, Biaya Diprediksi Turun
- Gembira Loka Zoo Raih Apresiasi atas Pengelolaan Satwa dan Upaya Konservasi Gajah Sumatera
- Pelaku Penjambretan di Gamping Sleman Ditangkap, Diduga Sempat Minum Miras Sebelum Beraksi
Advertisement
Advertisement