Advertisement

Kustini-Danang Resmi Ajukan Cuti, Sekda Sleman: Dilarang Pakai Fasilitas Negara

David Kurniawan
Jum'at, 20 September 2024 - 14:57 WIB
Arief Junianto
Kustini-Danang Resmi Ajukan Cuti, Sekda Sleman: Dilarang Pakai Fasilitas Negara Pilkada 2024 - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa dipastikan cuti selama penyelenggaraan kampanye Pilkada 2024. Selama keduanya cuti ada penunjukan Pejabat Sementara Bupati Sleman yang ditunjuk oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Sekda Sleman, Susmiarto mengatakan, Bupati Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa sudah mengajukan cuti. Alasan cuti dikarenakan keduanya maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024. “Surat sudah diproses dan izin dari Kementerian Dalam Negeri juga sudah turun,” kata Susmiarto, Jumat (20/9/2024).

Advertisement

Dia menegaskan, selama keduanya cuti, maka keduanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang menjadi hak sebagai bupati maupun wakil bupati. Hal ini termasuk fasilitas rumah dinas maupun kendaraan dinas juga tidak boleh dipergunakan. “Kalau cuti berarti tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang ada,” katanya.

Menurut Susmiarto, selama keduanya cuti akan ditujuk Pejabat Sementara Bupati oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Kendati demikian, ia tidak mengetahui kapan penunukan Pejabat Sementara Bupati Sleman bakal diumumkan.

“Untuk cuti sudah diproses dan tinggal penunjukan Pejabat Sementara Bupati. Siapa yang ditunjuk dan diumumkan kapan, saya juga tidak tahu karena kewenangan Gubernur,” kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini.

Anggota KPU Sleman, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlishoh mengatakan, surat cuti dari bakal calon petahana sudah keluar dan telah diberikan ke KPU Sleman. Sesuai pengajuan, cuti akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. “Surat izin cuti untuk Bu Kustini dan Pak Danang menjadi satu surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri dan kami suda menerimanya,” katanya.

Aan mejelaskan, tahapan pencalonan tinggal penetapan pasangan calon. Pasalnya, setelah adanya verifikasi administrasi perbaikan dokumen pencalonan yang dipastikan kedua pasangan telah memenuhi syarat, maka ada permintaan masukan dan saran dari masayrakat.

Hanya saja, ia mengakui, rentang waktu yang diberikan  mulai 15-18 September tidak ada yang memberikan masukan atau saran berkaitan denan syarat pencalonan. Oleh karena itu, pasangan Kustini Sri Purnomo-Sukamto dan Harda Kiswaya-Danang Maharsa segera ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Sleman. “Akan ditetapkan 22 September dan sehari setelahnya [23 September] pengundian nomor pasangan calon,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ledakan Pager, Investigasi Awal Menunjukkan Ada Bahan Peledak Sengaja Ditanam

News
| Jum'at, 20 September 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement