Advertisement

Pakar Hukum Tata Negara UGM Nilai Penghapusan Presidential Threshold Langkah Menuju Pemilu Demokratis

Catur Dwi Janati
Rabu, 15 Januari 2025 - 06:27 WIB
Ujang Hasanudin
Pakar Hukum Tata Negara UGM Nilai Penghapusan Presidential Threshold  Langkah Menuju Pemilu Demokratis Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona. - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN -- Ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden resmi dihapus berdasarkan putusan MK.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona berpendapat dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, membuat semua partai politik tanpa terkecuali yang lolos verifikasi untuk ikut pemilu dapat mencalonkan kadernya sebagai presiden. Potensi ini dapat berimplikasi pada makin banyaknya calon presiden yang dapat dipilih oleh masyarakat. 

Advertisement

Pilihan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaik lanjut Yance juga makin terbuka lebar. Sebaliknya semakin sulit bagi masyarakat untuk memahami agenda dari masing-masing calon presiden ke depannya. 

"Makin banyak opsi itu lebih baik daripada sedikit opsi. Dengan banyaknya opsi, proses representasi politik juga menjadi makin baik," kata Yance pada Selasa (14/1/2024). 

Yance berharap putusan MK ini dapat mengarah pada proses pemilihan presiden yang lebih demokratis. Apalagi dia menilai bahwa saat ini tengah terjadi kemerosotan demokrasi menjadi fenomena global.

Karenanya Yance beranggapan putusan MK ini bisa memperlambat, bahkan memulihkan proses regresi demokrasi yang terjadi di Indonesia. "Putusan MK ini adalah suatu oase, harapan untuk kita, agar kemerosotan demokrasi yang terjadi di negara kita tidak menjadi makin parah," tegasnya. 

BACA JUGA: Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold

Lebih lanjut Yance mendesak DPR dan pemerintah sudah menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu tahun 2029 pasca adanya putusan MK tersebut. Perubahan ini dinilai Yance dapat menjadi referensi utama bagi DPR dan pemerintah dalam melakukan penataan untuk pemilu lima tahun ke depan.

"Saya berharap ada proses yang lebih terbuka dan partisipatif dalam proses perubahan undang-undang terkait dengan pemilu dan partai politik ke depannya," ujarnya.

Terkait pelaksanaan pemilu dua putaran, menurut Yance tidak akan ada banyak perubahan dan pembengkakan anggaran negara. Dari sisi penyelenggara yakni pemerintah, biayanya kemungkinan sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, Yance menggarisbawahi, biaya yang harus dikeluarkan oleh seluruh calon akan menjadi jauh lebih besar. 

Dengan banyaknya calon presiden, kontestan dituntut untuk menemukan cara-cara yang lebih efisien dalam mengumpulkan suara. "Biaya mereka untuk kampanye kalau diakumulasi kan jauh lebih besar," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Timbulkan 334 Korban, KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024

News
| Rabu, 15 Januari 2025, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025

Wisata
| Selasa, 07 Januari 2025, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement