Advertisement
Besok Kampanye Pilkada Dimulai, Polisi Diminta Tindak Pemakai Knalpot Brong

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) 2024 serentak akan dilaksanakan besok pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang. Untuk menciptakan kenyamanan dan kedamaian bersama polisi diminta mengawasi proses kampanye dan menindak jika ada massa kampanye yang menggunakan knalpot brong.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengatakan biasanya kampanye terutama dengan massa yang banyak identik dengan kampanye menggunakan knalpot blombogan atau knalpot brong, yang memekakan telinga dan mengganggu kenyamaan pengguna jalan lainnya dan wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta sebagai tujuan wisata yang seharusnya tetap dijaga kenyaman dan keramatamahnnya meski ada momen Pilkada.
Advertisement
Penggunaan sepeda motor dengan knalpot blombongan juga rawan terjadi gesekan antar pendukung paslon. karena itu pihaknya meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan blombongan atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
"JPW mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan tanpa tebang pilih. Sesuai dengan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan secara tegas melarang penggunaan knalpot blombongan," kata kamba dalam keterangannya.
Untuk itu, kata Kamba sinergitas antara kepolisian, Bawaslu, KPU dan tim kampanye Paslon Kepala Daerah sangat diperlukan guna mengantisipasi keributan antar pendukung paslon kepala daerah dipicu karena suara knalpot blombongan ini.
Kemudian perlu dilakukan razia atau operasi lalu lintas terhadap kendaraan bermotor khususnya yang menggunakan knalpot blombongan jangan hanya dilakukan petugas sesekali atau sekedar memuaskan pimpinan. Mestinya aparat kepolisian konsisten menindak para pelanggar aturan lalu lintas, terutama pada saat massa yang melakukan konvoi di jalanan menggunakan knalpot brong.
"Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Karena tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik atau pendukung paslon yang menggelar konvoi dengan knalpot blombongan," ujarnya.
"Aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan sudah tercantum jelas diatur, tinggal inisiatif dan kemauan polisi yang harus bergerak di lapangan ditingkatkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemohon SKCK Membeludak, Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
- EWS Tsunami di Karangwuni Berbunyi, Warga Kaitkan Kepercayaan Gaib
- Ini Progres Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo
- 425 Angkatan Kerja Disabilitas Kulonprogo Mayoritas Berwirausaha
- JCW Sebut Penyelewengan TKD Terjadi Lagi Bukti Lemahnya Pengawasan
Advertisement
Advertisement