Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Knalpot Racing atau knalpot brong - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) 2024 serentak akan dilaksanakan besok pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang. Untuk menciptakan kenyamanan dan kedamaian bersama polisi diminta mengawasi proses kampanye dan menindak jika ada massa kampanye yang menggunakan knalpot brong.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba mengatakan biasanya kampanye terutama dengan massa yang banyak identik dengan kampanye menggunakan knalpot blombogan atau knalpot brong, yang memekakan telinga dan mengganggu kenyamaan pengguna jalan lainnya dan wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta sebagai tujuan wisata yang seharusnya tetap dijaga kenyaman dan keramatamahnnya meski ada momen Pilkada.
Penggunaan sepeda motor dengan knalpot blombongan juga rawan terjadi gesekan antar pendukung paslon. karena itu pihaknya meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan blombongan atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
"JPW mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan tanpa tebang pilih. Sesuai dengan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan secara tegas melarang penggunaan knalpot blombongan," kata kamba dalam keterangannya.
Untuk itu, kata Kamba sinergitas antara kepolisian, Bawaslu, KPU dan tim kampanye Paslon Kepala Daerah sangat diperlukan guna mengantisipasi keributan antar pendukung paslon kepala daerah dipicu karena suara knalpot blombongan ini.
Kemudian perlu dilakukan razia atau operasi lalu lintas terhadap kendaraan bermotor khususnya yang menggunakan knalpot blombongan jangan hanya dilakukan petugas sesekali atau sekedar memuaskan pimpinan. Mestinya aparat kepolisian konsisten menindak para pelanggar aturan lalu lintas, terutama pada saat massa yang melakukan konvoi di jalanan menggunakan knalpot brong.
"Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Karena tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik atau pendukung paslon yang menggelar konvoi dengan knalpot blombongan," ujarnya.
"Aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan sudah tercantum jelas diatur, tinggal inisiatif dan kemauan polisi yang harus bergerak di lapangan ditingkatkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Realisasi penebusan pupuk bersubsidi di DIY disebut mencapai 90% dari total alokasi tahun ini sebesar 75.049 ton.
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
302 personel gabungan amankan laga PSIM vs Madura United di Bantul. Polisi siapkan pengamanan ketat dan rekayasa lalu lintas.