Advertisement

Pegawai Penerima Upah APBD Jogja Diminta Netral dalam Pilkada 2024

Newswire
Selasa, 24 September 2024 - 20:07 WIB
Maya Herawati
Pegawai Penerima Upah APBD Jogja Diminta Netral dalam Pilkada 2024 Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Seluruh pegawai penerima upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja diminta bersikap netral dalam Pilkada 2024.

"Batasan netralitas ASN kami perluas tidak hanya ASN dan PPPK. Artinya semua pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBD kita berharap untuk netral," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja Nindyo Dewanto dalam keterangan tertulis Senin (23/9/2024).  

Advertisement

Dia mengatakan hal itu mengingat Pilkada 2024 semakin dekat sehingga makin banyak aktivitas dari tim sukses maupun pasangan calon (paslon) peserta pilkada.

Dia menyebut netralitas ASN, antara lain diwujudkan dengan tidak menghadiri kampanye paslon peserta pilkada, termasuk kegiatan OPD Pemkot Jogja tidak boleh mengundang paslon peserta pilkada.

Pemkot Jogja telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 100.3.4/4700/SE/2024 tanggal 10 September 2024 tentang pedoman binwas netralitas bagi ASN di lingkungan Pemkot Jogja dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Sekretaris Daerah Pemkot Jogja Aman Yuriadijaya optimistis seluruh ASN Pemkot Jogja telah memahami dan sepakat terkait dengan aturan-aturan yang ada.

BACA JUGA: Marak Baliho #Bantul Ganti Bupati, Ini Kata Bawaslu

Ia mengatakan kesepakatan terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024 adalah fondasi penting karena ASN menjadi salah satu ekosistem di Kota Jogja yang berada dalam posisi proporsional.

"Apa yang kita sepakati ini adalah kontribusi bagi terlaksananya pilkada secara lancar dan menghasilkan pimpinan daerah yang harapannya mampu membangun Kota Jogja lebih optimal," kata dia.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Jogja Subarjilan menjelaskan terkait dengan sanksi ASN yang tidak netral bisa dikenai sanksi moral dan hukuman disiplin.

Dia menjelaskan mengacu PP Nomor 42 Tahun 2024, ada hukuman disiplin sedang yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ia juga mengingatkan ASN Pemkot Jogja agar berhati-hati dan bersikap netral dalam menggunakan media sosial di masa pilkada.

"'Like (medsos) sudah ada klausulnya di pelanggaran. Harapan kita tetap hati-hati, menahan diri tidak komen dan tidak 'like' dalam medsos. Jangan sampai mengarah pada salah satu paslon," kata Subarjilan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PDIP Merapat ke Koalisi Prabowo? Puan: Tak Ada yang Tak Mungkin

News
| Selasa, 24 September 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Melihat Destinasi Wisata Stroberi di Kaki Rinjani, Selalu Ramai Pengunjung

Wisata
| Selasa, 24 September 2024, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement