Ganti Rugi Tol Jogja-Solo-YIA, Warga Nogotirto dan Sidomulyo Diundang Musyawarah Pekan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengadaan tanah untuk proyek Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 Jogja-YIA terus berproses. Terbaru, warga di dua kalurahan yang dilewati trase Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 akan mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian.
Setelah pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) di Tirtoadi pekan lalu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo belum mendapatkan informasi wilayah mana lagi yang akan segera dilakukan pencairan ganti rugi.
Advertisement
Hanya saja Hary mengungkapkan jika ada dua kalurahan yang bakal memasuki tahap musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian. Kedua kalurahan tersebut mencakup Kalurahan Nogotirto dan Sidomulyo. "Kalau pembayaran UGK saya belum ada info. Kalau musyawarah penetapan UGK hari Kamis-Jumat besok di Nogotirto. Selasa-Kamis di Sidomulyo," kata Hary pada Selasa (24/9/2024).
Agenda musyawarah akan membahas bentuk ganti kerugian, bukan besarannya. Menilik peraturan perundang-undangan, bentuk ganti kerugian ada bermacam-macam. Selain uang, bentuk ganti kerugian dapat berupa tanah pengganti, pemukiman kembali, saham dan bentuk lain yang disepakati "Iya [bentuk ganti kerugian], besaran sudah fix sesuai hasil penilaian dari appraisal," tegasnya.
Sebelum tahapan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 3 Yogyakarta-Kulonprogo juga diselenggarakan di Kalurahan Sidoarum awal Agustus lalu.
Kala warga disarankan untuk memilih ganti kerugian dalam bentuk uang. Ganti kerugian dalam bentuk uang menjadi bentuk ganti kerugian yang paling mudah, paling cepat dan bisa segera digunakan warga terdampak.
Pasalnya bila ganti kerugian berbentuk tanah, dibutuhkan waktu untuk mencari tanah pengganti yang sesuai dengan luasan yang terdampak. Selain itu harus ada panitia khusus yang bekerja untuk menyiapkan tanah pengganti.
BACA JUGA: Nilai Ganti Rugi Tol Jogja Solo YIA Sempat Ditolak Warga Banaran Lor Banguncipto Kulonprogo
Hal serupa juga terjadi jika ganti kerugian berbentuk pemukiman kembali. Ada waktu yang dibutuhkan untuk mencari tanah dan proses membangun ulang pemukiman juga memerlukan waktu.
Sementara bila ganti kerugian berbentuk saham akan ada hitungan yang lebih rumit dan masyarakat tidak bisa langsung menikmati hasil ganti kerugian.
Di Sidoarum, setelah musyawarah, berkas para warga dijelaskan Hary akan divalidasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Berkas yang dalam proses validasi dinilai lengkap akan dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya PPK akan memproses hal tersebut untuk diusulkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sleman Siapkan 4 TPS Khusus di Pilkada 2024
- Semarak Milad Muhammadiyah ke-112, Ribuan Kader Meriahkan Senam Sehat Ceria
- Menhir dari Situs Pulutan Bakal Dipindah ke Taman Budaya Gunungkidul
- Hari Jadi ke-78 Pandowoharjo Dimeriahkan Kirab Bregada dan Peresmian RTH Taman Pandowo
- Gagal Panen, 5 Kelompok Tani Dapat Klaim Asuransi Puluhan Juta Rupiah
Advertisement
Advertisement