Advertisement
Aturan Zonasi APK Pilkada Belum Final, KPU Kulonprogo Batalkan Jadwal Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sehari sebelum masa kampanye Pilkada Kulonprogo yang dimulai pada Rabu (24/9/2024) aturan zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
KPU Kulonprogo juga membatalkan penjadwalan kampanye yang awalnya direncanakan bergantian tiap harinya kini tak jadi berlaku, Selasa (24/9/2024).
Sebab belum finalnya zonasi pemasangan APK itu lantaran Pemkab Kulonprogo belum membubuhkan tanda tangan atas draft Surat Keputusan (SK) Bupati perihal tersebut.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana menyebut sudah berkoordinasi dengan Pemkab Kulonprogo soal SK Bupati tentang zonasi APK ini.
Budi menjelaskan hasil koordinasi itu diketahui bahwa SK zonasi APK sudah siap tinggal menunggu tanda tangan penjabat bupati. "Nomor SK sudah kami ketahui, sehingga kami juga sudah bikin draft SK KPU terkait zonasi tersebut, tapi draft ini menunggu kami sahkan setelah SK Bupatinya resmi dulu," ungkapnya.
Zonasi pemasangan APK untuk Pilkada Kulonprogo, jelas Budi, tak banyak berubah. Perubahan hanya terjadi untuk beberapa titik, lalu beberapa wilayah berganti nama sehingga juga perlu disesuaikan.
Ketua KPU Kulonprogo ini mencontohkan lokasi pemasangan APK yang berubah salah satunya Gedung Kesenian Kulonprogo yang dulunya boleh dipasang APK kini tak boleh.
"Sekarang tidak boleh karena itu bagian dari aset KPU, di sana jadi gudang logistik, kami juga sudah menyewanya juga sehingga dilarang ada APK disana," katanya.
BACA JUGA: KAI Beri Tenggat hingga Jumat Besok Warga untuk Mengosongkan Bong Suwung
Persiapan yang dilakukan KPU Kulonprogo lainnya untuk memastikan kampanye berjalan lancar, sambung Budi, adalah pembatalan penjadwalan tahap ini untuk para calon Pilkada. Awalnya untuk mengantisipasi gesekan direncanakan tiap calon memiliki waktu tersendiri untuk berkampanye secara bergantian.
Rencana itu dibatalkan, menurut Budi, karena membatasi para calon Pilkada dalam berkampanye. "Koordinasi dengan KPU DIY ternyata penjadwalan itu bisa mengurangi hak calon, soalnya waktu efektifnya itu 60 hari kalau dibagi tiga calon maka masing-masing hanya dapat 20 hari, sehingga kami batalkan," tegasnya.
Sementara itu Sekda Kulonprogo, Triyono membenarkan SK Bupati terkait zonasi wilayah hingga Selasa siang belum disahkan. "Kemarin sore saya sudah tanda tangan, tinggal penjabat bupati tapi masih di Jakarta, segera setelah tiba akan ditandatangani dan disahkan," ungkapnya.
Triyono menjelaskan dalam draft SK Bupati terkait zonasi APK ini juga tak begitu banyak perubahan signifikannya. "Sekitar 90% wilayah-wilayahnya masih sama," tandasnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Digelontor Dana Rp1,5 Miliar, Kalurahan Madurejo Kembangkan Kebun Buah di Pinggir Kali Opak
- 3 Pelaku Klithih Ditangkap di Gedongkuning Dini Hari Tadi, 1 Rantai Besi Disita
- Surat Rekomendasi DPP PDIP untuk Ketua DPRD Gunungkidul Turun, Rapat Paripurna Segera Digelar
- Rayakan HUT Ke-15, FK UKDW Adakan Donor Darah dan Gelar Wicara
- Ratusan Guguran Lava Gunung Merapi Terjadi Sepekan Terakhir, Segini Volume Terbaru Kubah
Advertisement
Advertisement