Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Warga Bong Suwung mendatangi kantor Daop 6 PT KAI, Selasa (24/9/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana sterilisasi kawasan Bong Suwung terus dilanjutkan oleh PT KAI. Setelah surat peringatan (SP) ketiga dilayangkan sepekan yang lalu, PT KAI memberi waktu warga untuk mengambil uang kompensasi dan mengosongkan lokasi hingga Jumat (27/9/2024) sore.
Hal ini disampaikan PT KAI dalam perundingan bersama warga Bong Suwung dan perwakilan DPRD DIY dan DPRD Kota Jogja di Kantor Daop 6 PT KAI, Selasa (24/9/2024). Warga Bong Suwng diwakili oleh lima orang, sedangkan puluhan lainnya menunggu di depan kantor.
Manajer Humas Daop 6 PT KAI, Krisbiyantoro, menjelaskan PT KAI tetap akan melanjutkan sterilisasi kawasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan memberikan warga uang kompensasi. Uang tersebut meliputi RP200.000 per meter persegi untuk bangunan semi permanen, Rp250.000 per meter persegi untuk bangunan permanen.
“Ditambah Rp500.000 untuk setiap hunian sebagai uang bantuan angkut. Karena kalau dibantu dengan truk justru mereka minta kompensasi dirupiahkan saja. Maka jadinya Rp500.000 per hunian,” ujarnya kepada wartawan.
Kemudian PT KAI memberikan waktu kepada warga untuk menyepakati dan menerima kompensasi ini sampai Jumat (27/9/2024) pukul 15.00 WIB. “Karena SP 3 yang sudah dikeluarkan oleh KAI pada 20 September dan berlaku tujuh hari berlaku tujuh hari. Tanggal 27 PT KAI secara aturan sudah berhak melakukan tindakan,” katanya.
Ia menyebut saat ini sudah hampir 50% warga Bong Suwung yang telah menyepakati tawaran ini. Pihaknya juga berharap warga bisa membongkar sendiri huniannya. “Kalau tetap tidak mau tetap akan kami tertibkan. Batas kompensasi diserahkan Jumat sore, diterima atau tidak,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bong Suwung Segera Dikosongkan, Ini Alasan PT KAI
Dalam perundingan ini, warga juga menawarkan beberapa hal namun ditolak oleh PT KAI, salah satunya pemagaran kawasan Bong Suwung. “Hunian itu sebenarnya sudah ada di dalam pagar. Dulu di situ sepi, lambat laun pagar dilubang sedikit demi sedikit, hingga banyak seperti sekarang,” katanya.
Kawasan Bong Suwung harus disterilkan karena merupakan area emplasemen yang merupakan lahan di stasiun yang dibatasi sinyal masuk dari kedua arah. Di situ terdapat sejumlah jalur kereta api, wesel perpindahan rel dan alat pendukung operasional.
“Jadi itu masuk dalam emplasemen Stasiun Yogyakarta sebelah barat. Bahkan sampai jembatan masih emplasemen. Dari segi keselamatan perjalanan kereta api jelas berisiko. Wesel adalah bagian untuk memindahkan jalur, tidak boleh kotor sedikit pun. Apalagi ada lalu Lalang penduduk di situ. Kalau kotor wesel ga bisa bergerak,” paparnya.
Pendamping hukum yang tergabung dalam Aliansi Bong Suwung, Restu Baskara, menjelaskan warga tetap meminta penundaan sterilisasi, yang juga telah didukung dengan surat dari DPRD Kota Jogja dan Ombudsman RI Perwakilan DIY untuk penundaan sterilisasi.
“Harus berembug dulu. Ketika DPRD Provinsi dan DPRD Kota sebagai wakil rakyat sudah menyurati PT KAI, tapi PT KAI tidak mengindahkan. Artinya pemerintah di hadapan korporasi BUMN PT KAI tidak berdaya. Padahal PT KAI seharusnya punya tanggung jawab dan bekerja sama dengan pemerintah memikirkan Nasib rakyat Bong Suwung,” ungkapnya.
Pada titik terendahnya, warga meminta penambahan uang kompensasi. Hal ini diperlukan warga agar bisa hidup dan mencari nafkah di tempat baru. “Kami sudah menghitung, kebutuhan untuk yang punya warung untuk bisa membangun warung kembali, dengan spare waktu setahaun, dibutuhkan Rp30 juta per orang. Tapi itu ditolak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Prabowo menawarkan 138 blok migas eksplorasi Indonesia kepada investor Rusia, sekaligus membuka peluang kerja sama teknologi dan hilirisasi.
Pemkab Gunungkidul mengajukan 370 formasi pegawai 2026, terdiri dari 335 CPNS dan 35 PPPK, tetapi masih menunggu persetujuan pusat.
Pimpinan ponpes di Lombok Tengah divonis 14 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual dan diwajibkan membayar restitusi Rp111,44 juta.
Pabrik BYD di Subang berkapasitas 150.000 unit per tahun dan berpotensi menyerap lebih dari 20.000 tenaga kerja lokal.
Prabowo mendorong Danantara dan RDIF membiayai proyek investasi Indonesia-Rusia serta meminta I-EAEU FTA segera berlaku.