Advertisement
Masa Kampanye Pilkada 2024, Polresta Jogja Upayakan Zero Knalpot Blombongan
 Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat menandatangani deklarasi pemilu damai pada gelaran apel pasukan dalam rangka persiapan Pilkada di Balai Kota Jogja beberapa waktu lalu - Harian Jogja -  Alfi Annissa Karin
                Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat menandatangani deklarasi pemilu damai pada gelaran apel pasukan dalam rangka persiapan Pilkada di Balai Kota Jogja beberapa waktu lalu - Harian Jogja -  Alfi Annissa Karin
            Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO—Tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai dilaksanakan hari ini, Rabu (25/9/2024). Polresta Jogja turut mengantisipasi sejumlah potensi kerawanan pada masa kampanye ini. Salah satunya yakni potensi terjadinya gesekan antar pendukung paslon yang bisa dipicu oleh penggunaan knalpot brong.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma memastikan pihaknya akan mengamakankan jalannya tahapan kampanye di Kota Jogja. Sebanyak lebih dari 600 personel turut dikerahkan. Dia berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif, sehingga baik warga maupun wisatawan tetap merasa nyaman ketika berkunjung ke Kota Jogja.
Advertisement
BACA JUGA : Besok Kampanye Pilkada Dimulai, Polisi Diminta Tindak Pemakai Knalpot Brong
Aditya memastikan pihaknya akan berupaya menciptakan zero knalpot brong. Salah satunya dilakukan dengan melakukan razia. Dia menegaskan penilangan pasti akan dilakukan jika ditemui ada pengendara yang menggunakan knalpot brong.
“Kami mengimbau kepada seluruh pendukung paslon untuk melaksanakan kampanye tidak menggunakan knalpot brong karena pasti akan kami tilang,” tegasnya.
Kabag Ops Polresta Jogja Kompol Sumanto menuturkan, berkaca pada gelaran pemilihan presiden dan legislatif lalu, razia knalpot brong dilaksanakan bahkan sebelum masa kampanye dimulai. Razia dilakukan pada kegiatan under-ground partai. Sumanto mengatakan penindakan yang dilakukan saat itu mencapai ribuan knalpot brong. Selain ditilang, pemilik kendaraan berknalpot brong juga diminta untuk mengganti knalpot yang sesuai dengan standar.
“Tapi dengan adanya penindakan, jumlahnya tidak sebanyak dulu sebelum gencar dilakukan razia,” kata Sumanto.
Kadiv Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba mengaku mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan tanpa tebang pilih. Menurutnya, penggunaan knalpot brong menyalahi pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kamba mengatakan perlu adanya sinergitas antara kepolisian, Bawaslu, KPU dan tim kampanye paslon. Dia juga meminta razia knalpot brong tak hanya dilakukan sekali.
BACA JUGA : Kapolda DIY Bertemu Laskar Sayap Partai, Cegah Penggunaan Knalpot Blombongan
“Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu karena tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik atau pendukung paslon yang menggelar konvoi dengan knalpot blombongan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Kamis 30 Okt 2025
- PDIP Gelar Merah-Muda Fest 2025 di Jogja, Catat Tanggalnya
- Perahu Diterjang Ombak, 1 Nelayan Gunungkidul Dinyatakan Hilang
- Transformasi Wukirsari: Dari Buruh Batik ke Desa Wisata Unggul
Advertisement
Advertisement





















 
            
