Advertisement

Masa Kampanye Pilkada 2024, Polresta Jogja Upayakan Zero Knalpot Blombongan

Alfi Annisa Karin
Rabu, 25 September 2024 - 10:57 WIB
Sunartono
Masa Kampanye Pilkada 2024, Polresta Jogja Upayakan Zero Knalpot Blombongan Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat menandatangani deklarasi pemilu damai pada gelaran apel pasukan dalam rangka persiapan Pilkada di Balai Kota Jogja beberapa waktu lalu - Harian Jogja - Alfi Annissa Karin

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO—Tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai dilaksanakan hari ini, Rabu (25/9/2024). Polresta Jogja turut mengantisipasi sejumlah potensi kerawanan pada masa kampanye ini. Salah satunya yakni potensi terjadinya gesekan antar pendukung paslon yang bisa dipicu oleh penggunaan knalpot brong.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Aditya Surya Dharma memastikan pihaknya akan mengamakankan jalannya tahapan kampanye di Kota Jogja. Sebanyak lebih dari 600 personel turut dikerahkan. Dia berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif, sehingga baik warga maupun wisatawan tetap merasa nyaman ketika berkunjung ke Kota Jogja.

Advertisement

BACA JUGA : Besok Kampanye Pilkada Dimulai, Polisi Diminta Tindak Pemakai Knalpot Brong

Aditya memastikan pihaknya akan berupaya menciptakan zero knalpot brong. Salah satunya dilakukan dengan melakukan razia. Dia menegaskan penilangan pasti akan dilakukan jika ditemui ada pengendara yang menggunakan knalpot brong.

“Kami mengimbau kepada seluruh pendukung paslon untuk melaksanakan kampanye tidak menggunakan knalpot brong karena pasti akan kami tilang,” tegasnya.

Kabag Ops Polresta Jogja Kompol Sumanto menuturkan, berkaca pada gelaran pemilihan presiden dan legislatif lalu, razia knalpot brong dilaksanakan bahkan sebelum masa kampanye dimulai. Razia dilakukan pada kegiatan under-ground partai. Sumanto mengatakan penindakan yang dilakukan saat itu mencapai ribuan knalpot brong. Selain ditilang, pemilik kendaraan berknalpot brong juga diminta untuk mengganti knalpot yang sesuai dengan standar.

“Tapi dengan adanya penindakan, jumlahnya tidak sebanyak dulu sebelum gencar dilakukan razia,” kata Sumanto.

Kadiv Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba mengaku mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan tanpa tebang pilih. Menurutnya, penggunaan knalpot brong menyalahi pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kamba mengatakan perlu adanya sinergitas antara kepolisian, Bawaslu, KPU dan tim kampanye paslon. Dia juga meminta razia knalpot brong tak hanya dilakukan sekali.

BACA JUGA : Kapolda DIY Bertemu Laskar Sayap Partai, Cegah Penggunaan Knalpot Blombongan

“Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu karena tidak hanya menggangu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik atau pendukung paslon yang menggelar konvoi dengan knalpot blombongan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Israel Serang Lebanon Utara, Pemimpin Hamas bersama Istri dan 2 Anaknya Meninggal Dunia

News
| Minggu, 06 Oktober 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement