Advertisement

Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 Berpeluang Terjadi Bentrok, Ini Langkah KPU Sleman

David Kurniawan
Kamis, 26 September 2024 - 12:57 WIB
Sunartono
Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 Berpeluang Terjadi Bentrok, Ini Langkah KPU Sleman Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pelaksanaan kampanye di Pilkada Sleman rawan terjadinya bentrok antar kedua pasangan calon. Hal ini dikarenakan belum adanya zonasi berkampanye sehingga memungkinkan terjadinya kampanye di lokasi yang berdekatan.

Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna mengatakan, pelaksanaan kampanye pasangan calon di pilkada sudah diatur dalam PKPU No.13/2024 tentang Kampanye. Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan hanya mengatur tentang timeline waktu.

Advertisement

Sebagai contoh untuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas pelaksanaan mulai 25 September hingga 23 November 2024. Di sela-sela kegiatan kampanye ini, setiap pasangan calon diberikan kesempatan menggelar rapat umum sebanyak satu kali.

BACA JUGA : Ini Kata Busyro Muqoddas Bohir Politik di Pilkada 2024

“Untuk zonasi belum ada. Yang diatur memang hanya pelaksanaan rapat umum. Sedangkan pertemuan tatap muka dan terbatas bisa dilaksanakan kapan saja sesuai dengan jadwal dari 25 September hingga 23 November,” katanya saat ditemui, Kamis (26/9/2024).

Ia tidak menampik dengan jadwal seperti itu, ada potensi pelaksanaan kampanye yang lokasinya saling berdekatan. Oleh karena itu, harus dilakukan antisipasi sehingga bisa menekan terjadinya gesekan atau pertemuan antar pendukung calon.

“Terus kita koordinasikan dan minggu pertama kampanye lebih banyak koordinasinya yang melibatkan KPU DIY, pihak kemanaan hingga pasangan calon. Tujuannya untuk memastikan kampanye berjalan dengan aman, lancar dan juga damai,” katanya.

Ia mengakui masih ada rencana pertemuan antara KPU, Bawaslu, pihak kepolisian dan tim kampanye calon terkait  dengan pelaksanaan kampanye. Salah satu opsi adanya filtering atau penyaringan saat proses pemberitahuan ke pihak kepolisian.

“Di surat itu kan kelihatan lokasi kampanyenya, ya kalau lokasi berdekatan, yang terakhir mengajukan bisa dipindah ke lokasi lain sehingga pertemuan antar pendukug dapat dicegah,” katanya.

Anggota Bawaslu Sleman, Hery Purwito mengatakan, ketentuan kampanye sudah diatur dalam PKPU No.14/2024. Hal inilah yang jadi dasar kampanye serta menjadi pedoman dalam pengawasan.

BACA JUGA : Hanya 2 Paslon Pilkada Gunungkidul yang Berkampanye di Hari Pertama, Ini Jadwal dan Lokasinya

“Masih sepi karena memang belum ada yang memberikan pemberitahuan untuk berkampanye,” katanya.

Ia berharap kedua pasangan calon bisa tertib. Selain mematuhi deklarasi damai yang telah disepakati bersama, Hery juga meminta agar segera memberikan pemberitahuan berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.

“Aturannya diharuskan memberikan tebusan ke Bawaslu dan yang lain. Tentunya dengan pemberitahuan ini, kami akan optimalkan upaya pengawasannya,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! Hakim Vonis Mati Kurir Sabu-sabu 28 Kg dan 14.431 Butir Pil Ekstasi

News
| Jum'at, 27 September 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler

Wisata
| Selasa, 24 September 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement