Advertisement
Pemkab Kulonprogo Bakal Keluarkan SE Mengantisipasi Judi Online di Kalangan ASN

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Pemkab Kulonprogo mengklaim akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengantisipasi fenomena judi online atau judol yang kian marak di sejumlah kalangan beberapa waktu belakangan. SE ini nantinya diharapkan bisa menjadi panduan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah aparatur sipil negara (ASN) terjerat judol.
Sekda Kulonprogo Triyono mengatakan, judol ibarat lingkaran setan, ketika individu terjerat ke dalamnya akan ketagihan. Itu menjadi awal mula kehancuran, apalagi di kalangan ASN yang tentunya bisa mengganggu kinerja dan mencoreng nama instansi dan aparatur pemerintahan.
Advertisement
"Maka sebaiknya harus dicegah dan diantisipasi agar ASN tidak terjerat fenomena judol," katanya, Kamis (26/9/2024).
Menurut Triyono, pihaknya secara tertulis belum mendapati laporan adanya ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kulonprogo yang terjerat judol. Dia berharap agar ASN bisa menjaga nama baik institusi dan tidak ikut-ikutan bermain judol lantaran dampaknya yang merugikan banyak pihak.
"Kalau ketahuan terlibat judol jelas sanksinya dan akan kami terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGa: Polda DIY Tangkap 6 Influenser Judi Online
Triyono menambahkan, SE pencegahan judol di kalangan ASN ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE serupa yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) beberapa waktu lalu. Nantinya SE akan disebarkan ke setiap OPD untuk ditindaklanjuti dengan pencegahan.
"Nanti setiap ada event atau acara DARI OPD akan kami masukkan muatan itu dan kami akan sosialisasi juga sampai ke tingkat bawah yakni kalurahan dan kapanewon," katanya.
Sebelumnya diberitakan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran pencegahan dan larangan judi online bagi ASN yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Bagi ASN yang terlibat judol dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan adalah disiplin berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Alami Darurat Sampah, Kampung Suryoputran Jogja Sukses Olah Sampah Nyaris 1 Ton Per Bulan
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement
Advertisement