Advertisement
Pemkab Kulonprogo Bakal Keluarkan SE Mengantisipasi Judi Online di Kalangan ASN
Judi online / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Pemkab Kulonprogo mengklaim akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengantisipasi fenomena judi online atau judol yang kian marak di sejumlah kalangan beberapa waktu belakangan. SE ini nantinya diharapkan bisa menjadi panduan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah aparatur sipil negara (ASN) terjerat judol.
Sekda Kulonprogo Triyono mengatakan, judol ibarat lingkaran setan, ketika individu terjerat ke dalamnya akan ketagihan. Itu menjadi awal mula kehancuran, apalagi di kalangan ASN yang tentunya bisa mengganggu kinerja dan mencoreng nama instansi dan aparatur pemerintahan.
Advertisement
"Maka sebaiknya harus dicegah dan diantisipasi agar ASN tidak terjerat fenomena judol," katanya, Kamis (26/9/2024).
Menurut Triyono, pihaknya secara tertulis belum mendapati laporan adanya ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kulonprogo yang terjerat judol. Dia berharap agar ASN bisa menjaga nama baik institusi dan tidak ikut-ikutan bermain judol lantaran dampaknya yang merugikan banyak pihak.
"Kalau ketahuan terlibat judol jelas sanksinya dan akan kami terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGa: Polda DIY Tangkap 6 Influenser Judi Online
Triyono menambahkan, SE pencegahan judol di kalangan ASN ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE serupa yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) beberapa waktu lalu. Nantinya SE akan disebarkan ke setiap OPD untuk ditindaklanjuti dengan pencegahan.
"Nanti setiap ada event atau acara DARI OPD akan kami masukkan muatan itu dan kami akan sosialisasi juga sampai ke tingkat bawah yakni kalurahan dan kapanewon," katanya.
Sebelumnya diberitakan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran pencegahan dan larangan judi online bagi ASN yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Bagi ASN yang terlibat judol dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan adalah disiplin berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
- Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria
Advertisement
Advertisement








