Pegawai SPPG Muntuk Bantul Dipecat Seusai Video Olok-olok Korban Keracunan MBG Viral
BGN DIY memberhentikan pegawai SPPG Muntuk, Bantul, setelah videonya dikaitkan dengan olok-olok korban keracunan MBG di Karo.
Judi online - StockCake
Harianjogja.com, KULONPROGO - Pemkab Kulonprogo mengklaim akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengantisipasi fenomena judi online atau judol yang kian marak di sejumlah kalangan beberapa waktu belakangan. SE ini nantinya diharapkan bisa menjadi panduan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah aparatur sipil negara (ASN) terjerat judol.
Sekda Kulonprogo Triyono mengatakan, judol ibarat lingkaran setan, ketika individu terjerat ke dalamnya akan ketagihan. Itu menjadi awal mula kehancuran, apalagi di kalangan ASN yang tentunya bisa mengganggu kinerja dan mencoreng nama instansi dan aparatur pemerintahan.
"Maka sebaiknya harus dicegah dan diantisipasi agar ASN tidak terjerat fenomena judol," katanya, Kamis (26/9/2024).
Menurut Triyono, pihaknya secara tertulis belum mendapati laporan adanya ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kulonprogo yang terjerat judol. Dia berharap agar ASN bisa menjaga nama baik institusi dan tidak ikut-ikutan bermain judol lantaran dampaknya yang merugikan banyak pihak.
"Kalau ketahuan terlibat judol jelas sanksinya dan akan kami terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGa: Polda DIY Tangkap 6 Influenser Judi Online
Triyono menambahkan, SE pencegahan judol di kalangan ASN ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE serupa yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) beberapa waktu lalu. Nantinya SE akan disebarkan ke setiap OPD untuk ditindaklanjuti dengan pencegahan.
"Nanti setiap ada event atau acara DARI OPD akan kami masukkan muatan itu dan kami akan sosialisasi juga sampai ke tingkat bawah yakni kalurahan dan kapanewon," katanya.
Sebelumnya diberitakan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran pencegahan dan larangan judi online bagi ASN yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Bagi ASN yang terlibat judol dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan adalah disiplin berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BGN DIY memberhentikan pegawai SPPG Muntuk, Bantul, setelah videonya dikaitkan dengan olok-olok korban keracunan MBG di Karo.
Sultan meminta desa dan kampung wisata di DIY tidak hanya mengejar kunjungan, tetapi menghidupkan potensi lokal dan memberi manfaat bagi warga.
Gaya hidup sehat makin populer, tetapi pengeluaran wellness perlu diatur agar tidak mengganggu tabungan, dana darurat, dan kebutuhan pokok.
KA Bandara YIA telah melayani 4,7 juta penumpang sejak 2022, dengan jumlah pengguna terus meningkat hingga September 2026.
RAM besar atau prosesor kencang, mana yang lebih penting untuk pengguna usia 40 tahun? Simak perbedaan fungsi RAM, chipset dan tips memilih HP.
BMKG menyebut sebagian wilayah Jateng mulai masuk fase transisi musim setelah puncak kemarau, meski sejumlah daerah masih berstatus Awas.