Pemkab Kulonprogo Bakal Keluarkan SE Mengantisipasi Judi Online di Kalangan ASN
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Pemkab Kulonprogo mengklaim akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengantisipasi fenomena judi online atau judol yang kian marak di sejumlah kalangan beberapa waktu belakangan. SE ini nantinya diharapkan bisa menjadi panduan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah aparatur sipil negara (ASN) terjerat judol.
Sekda Kulonprogo Triyono mengatakan, judol ibarat lingkaran setan, ketika individu terjerat ke dalamnya akan ketagihan. Itu menjadi awal mula kehancuran, apalagi di kalangan ASN yang tentunya bisa mengganggu kinerja dan mencoreng nama instansi dan aparatur pemerintahan.
Advertisement
"Maka sebaiknya harus dicegah dan diantisipasi agar ASN tidak terjerat fenomena judol," katanya, Kamis (26/9/2024).
Menurut Triyono, pihaknya secara tertulis belum mendapati laporan adanya ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kulonprogo yang terjerat judol. Dia berharap agar ASN bisa menjaga nama baik institusi dan tidak ikut-ikutan bermain judol lantaran dampaknya yang merugikan banyak pihak.
"Kalau ketahuan terlibat judol jelas sanksinya dan akan kami terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGa: Polda DIY Tangkap 6 Influenser Judi Online
Triyono menambahkan, SE pencegahan judol di kalangan ASN ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE serupa yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) beberapa waktu lalu. Nantinya SE akan disebarkan ke setiap OPD untuk ditindaklanjuti dengan pencegahan.
"Nanti setiap ada event atau acara DARI OPD akan kami masukkan muatan itu dan kami akan sosialisasi juga sampai ke tingkat bawah yakni kalurahan dan kapanewon," katanya.
Sebelumnya diberitakan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran pencegahan dan larangan judi online bagi ASN yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Bagi ASN yang terlibat judol dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan adalah disiplin berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekda Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pungutan kepada Pegawai
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Sepekan Belum Ditemukan, Pencarian Korban Sungai Mbelik Bantul Dihentikan
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
Advertisement
Advertisement