Advertisement
KPU Bantul Tegaskan Dana Kampanye Masing-Masing Paslon di Pilkada Maksimal Rp22,35 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah mengeluarkan Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pilkada Bantul, pada 23 September 2024.
Dalam Keputusan KPU Kabupaten Bantul bernomor 464/2024 disebutkan jika pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing paslon tidak Rp40 miliar, namun Rp22,35 miliar.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo mengakui, ada revisi jumlah pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing paslon.
Jika sebelumnya, Ketua KPU Bantul Joko Santosa menyatakan jika batasan pengeluaran dana kampanye maksimal Rp40 miliar. Dalam perkembangannya, jumlah tersebut dibatasi menjadi Rp22,35 miliar.
Advertisement
"Jadi ini disesuaikan dengan perubahan terkait dengan hitung-hitungan dan disesuaikan dengan keputusan KPU RI No.1.364. Sesuai dengan keputusan itu, harus ada penyesuaian yang harus disesuaikan dengan SHPJ (Surat Hasil Pertanggung Jawaban) tiap daerah. Utamanya, semisal konsumsi, harus disesuaikan. Tidak bisa menggunakan perkiraan dan harus menggunakan Perbup Bantul untuk SHPJ 2024," kata Mestri, kepada Harianjogja.com, Sabtu (28/9/2024).
Atas dasar itulah, kata Mestri, maka hitung-hitungannya menjadi Rp22,35 miliar untuk pembatasan dana kampanye. Sehingga dari tujuh metode kampanye yang dipakai oleh masing-masing paslon seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye untuk umum, pemasangan alat peraga kampanye, jasa manajemen konsultan,alat peraga kampanye, bahan kampanye dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.
"Jadi total dari tujuh metode itu maksimal Rp22,35 miliar,. Itu juga sudah termasuk untuk hadiah barang maksimal senilai Rp1 juta," kata Mestri.
Maksimal sumbangan
Sementara disinggung mengenai sumbangan dana kampanye, Mestri mengungkapkan jika berdasarkan PKPU No.14/2024 tentang Dana Kampanye Pilkada telah diatur. Untuk sumbangan dana kampanye dan partai pengusul tidak ada batasannya.
Sementara untuk sumbangan dana kampanye dari partai politik non pengusul, seperti Hanura dan Perindo yang tidak menjadi partai pengusul tiga paslon maksimal Rp750 juta.
"Sumbangan dari rekanan swasta yang berbadan hukum maksimal Rp750 juta. Itu akumulatif, dalam artian seluruh total sumbangan dari rekanan swasta maupun partai nonpengusul maksimal Rp750 juta. Untuk sumbangan perorangan secara akumulatif maksimal Rp75 juta," ucap Mestri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement