KPU Bantul Tegaskan Dana Kampanye Masing-Masing Paslon di Pilkada Maksimal Rp22,35 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah mengeluarkan Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pilkada Bantul, pada 23 September 2024.
Dalam Keputusan KPU Kabupaten Bantul bernomor 464/2024 disebutkan jika pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing paslon tidak Rp40 miliar, namun Rp22,35 miliar.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo mengakui, ada revisi jumlah pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing paslon.
Jika sebelumnya, Ketua KPU Bantul Joko Santosa menyatakan jika batasan pengeluaran dana kampanye maksimal Rp40 miliar. Dalam perkembangannya, jumlah tersebut dibatasi menjadi Rp22,35 miliar.
Advertisement
"Jadi ini disesuaikan dengan perubahan terkait dengan hitung-hitungan dan disesuaikan dengan keputusan KPU RI No.1.364. Sesuai dengan keputusan itu, harus ada penyesuaian yang harus disesuaikan dengan SHPJ (Surat Hasil Pertanggung Jawaban) tiap daerah. Utamanya, semisal konsumsi, harus disesuaikan. Tidak bisa menggunakan perkiraan dan harus menggunakan Perbup Bantul untuk SHPJ 2024," kata Mestri, kepada Harianjogja.com, Sabtu (28/9/2024).
Atas dasar itulah, kata Mestri, maka hitung-hitungannya menjadi Rp22,35 miliar untuk pembatasan dana kampanye. Sehingga dari tujuh metode kampanye yang dipakai oleh masing-masing paslon seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye untuk umum, pemasangan alat peraga kampanye, jasa manajemen konsultan,alat peraga kampanye, bahan kampanye dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.
"Jadi total dari tujuh metode itu maksimal Rp22,35 miliar,. Itu juga sudah termasuk untuk hadiah barang maksimal senilai Rp1 juta," kata Mestri.
Maksimal sumbangan
Sementara disinggung mengenai sumbangan dana kampanye, Mestri mengungkapkan jika berdasarkan PKPU No.14/2024 tentang Dana Kampanye Pilkada telah diatur. Untuk sumbangan dana kampanye dan partai pengusul tidak ada batasannya.
Sementara untuk sumbangan dana kampanye dari partai politik non pengusul, seperti Hanura dan Perindo yang tidak menjadi partai pengusul tiga paslon maksimal Rp750 juta.
"Sumbangan dari rekanan swasta yang berbadan hukum maksimal Rp750 juta. Itu akumulatif, dalam artian seluruh total sumbangan dari rekanan swasta maupun partai nonpengusul maksimal Rp750 juta. Untuk sumbangan perorangan secara akumulatif maksimal Rp75 juta," ucap Mestri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 24 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 24 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Sleman Pekan Terakhir Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement