Pengumuman UTBK-SNBT 2026 Dibuka 25 Mei Pukul 15.00 WIB
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Pilkada 2024 - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, BANTUL-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah mengeluarkan Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pilkada Bantul, pada 23 September 2024.
Dalam Keputusan KPU Kabupaten Bantul bernomor 464/2024 disebutkan jika pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing paslon tidak Rp40 miliar, namun Rp22,35 miliar.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo mengakui, ada revisi jumlah pembatasan pengeluaran dana kampanye untuk masing-masing paslon.
Jika sebelumnya, Ketua KPU Bantul Joko Santosa menyatakan jika batasan pengeluaran dana kampanye maksimal Rp40 miliar. Dalam perkembangannya, jumlah tersebut dibatasi menjadi Rp22,35 miliar.
"Jadi ini disesuaikan dengan perubahan terkait dengan hitung-hitungan dan disesuaikan dengan keputusan KPU RI No.1.364. Sesuai dengan keputusan itu, harus ada penyesuaian yang harus disesuaikan dengan SHPJ (Surat Hasil Pertanggung Jawaban) tiap daerah. Utamanya, semisal konsumsi, harus disesuaikan. Tidak bisa menggunakan perkiraan dan harus menggunakan Perbup Bantul untuk SHPJ 2024," kata Mestri, kepada Harianjogja.com, Sabtu (28/9/2024).
Atas dasar itulah, kata Mestri, maka hitung-hitungannya menjadi Rp22,35 miliar untuk pembatasan dana kampanye. Sehingga dari tujuh metode kampanye yang dipakai oleh masing-masing paslon seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye, penyebaran bahan kampanye untuk umum, pemasangan alat peraga kampanye, jasa manajemen konsultan,alat peraga kampanye, bahan kampanye dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.
"Jadi total dari tujuh metode itu maksimal Rp22,35 miliar,. Itu juga sudah termasuk untuk hadiah barang maksimal senilai Rp1 juta," kata Mestri.
Maksimal sumbangan
Sementara disinggung mengenai sumbangan dana kampanye, Mestri mengungkapkan jika berdasarkan PKPU No.14/2024 tentang Dana Kampanye Pilkada telah diatur. Untuk sumbangan dana kampanye dan partai pengusul tidak ada batasannya.
Sementara untuk sumbangan dana kampanye dari partai politik non pengusul, seperti Hanura dan Perindo yang tidak menjadi partai pengusul tiga paslon maksimal Rp750 juta.
"Sumbangan dari rekanan swasta yang berbadan hukum maksimal Rp750 juta. Itu akumulatif, dalam artian seluruh total sumbangan dari rekanan swasta maupun partai nonpengusul maksimal Rp750 juta. Untuk sumbangan perorangan secara akumulatif maksimal Rp75 juta," ucap Mestri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.
Noel mempertanyakan tuntutan kasus korupsi K3 Kemenaker karena selisih hukuman dengan terdakwa lain dinilai terlalu tipis.
Jadwal SIM Kulonprogo 19 Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.