Gelar Rakerwil, LP4H PW Muhammadiyah DIY Dorong Peningkatan Produk Halal dan Launching GeramMu
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Lembaga Pengkajian Pengawasan dan Pendampingan Produk Halal (LP4H) PWM DIY menggelar rapat kerja wilayah (Rakerwil) di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, Sabtu (28/9/2024). Usai Rakerwil, LP4H melaunching Gerakan Anti Minuman Keras Muhammadiyah (GeramMu).
Ketua LP4H PWM DIY Nina Salamah mengatakan implementasi wajib halal atau sertifikasi halal produk-produk yang ada di Indonesia sejatinya dilakukan pada Oktober 2024. Namun demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru jika implementasi sertifikasi halal mundur hingga 2026.
Advertisement
"Hal ini terjadi karena banyak pelaku usaha terutama usaha menengah dan kecil yang produknya belum bersertifikat halal sehingga implementasinya diperpanjang hingga Oktober 2026," katanya di sela kegiatan.
BACA JUGA: Wajib Halal untuk UMKM Diundur hingga 2026, Ini Langkah Percepatan Pemkab Sleman
Perpanjangan waktu tersebut, lanjut Nina, akan dimanfaatkan oleh LP4H PWM DIY untuk terus meningkatkan sinkronisasi dan kerja sama sertifikasi produk halal dan juru sembelih halal di masing-masing wilayah hingga tingkat ranting. Sebab, masih banyak juru sembelih halal yang belum mengantongi sertifikasi halal.
"Kalau berdasarkan data nasional, yang punya sertifikasi halal sekitar 50 persennya. Masih ada 50 persen lagi yang belum sertifikasi halal dan jadi PR. Salah satu kendalanya adalah pendanaan atau biaya pengajuan sertifikat halal bagi pelaku UKM," jelasnya.
Dijelaskan Nina, pada periode sebelumnya pengajuan sertifikasi produk halal untuk beberapa produk yang tidak kritis atau tidak mengandung bahan hewan digratiskan. Untuk tahun ini, porsi pendanaannya dari Kemenag dikurangi dan dialihkan untuk sertifikasi juru sembelih halal. Lembaganya pun akan fokus melakukan pelatihan bagi juru sembelih halal.
Biaya Mahal
"Untuk itu, kami berharap ada kerja sama dengan pihak-pihak pendonor seperti Bank Indonesia, LazisMU atau Baznas yang bisa memberikan pendanaan untuk sertifikasi produk halal ini. Pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal meningkat hanya saja biayanya cukup memberatkan," katanya.
Selain masalah pendanaan, lanjut Nina, tidak semua pelaku UKM yang familiar dengan teknologi untuk mengupload persyaratan sertifikasi produk halal. Hal itu menjadi kendala tersendiri sehingga membutuhkan pendampingan. LP4H PWM akan terus melakukan pelatihan bagi para pendamping untuk mendampingi para pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi halal.
"Produk makanan yang menggunakan daging seperti arem-arem, pastel dan sejenisnya yang di dalamnya ada daging ayam itu kesulitan mengajukan sertifikasi halal. Mereka beli daging di pasar, sementara daging ayam yang dibeli berasal dari RPH apakah mengantongi sertifikasi halal belum bisa dibuktikan," katanya.
Diakui Nina, jumlah juru sembelih atau rumah pemotongan ayam dan rumah potong hewan yang mengantongi sertifikasi halal di Jogja sangat sedikit. Kondisi ini juga menjadi salah satu kendala untuk pengajuan sertifikasi produk halal. "Sebab itu menjadi salah satu syarat pengajuan produk halal. Ini menjadi salah satu kendala," katanya.
Launching GeramMu
Untuk membendung peredaran minuman keras (miras) di Jogja, LP4H PWM DIY pun melanching Gerakan Gerakan Anti Minuman Keras Muhammadiyah (GeramMu). GeramMu, kata Nina, muncul untuk meredam maraknya peredaran miras di DIY. GeramMu akan membentuk kepengurusan hingga ke tingkat bawah yang nantinya akan melakukan aksi dan edukasi ke sekolah-sekolah.
"Kami juga akan mendorong tema-tema soal bahaya miras ini diangkat dalam kajian-kajian, pengajian hingga khatbah Jumat," katanya.
Menurut Nina, GeramMu lahir bukan tanpa alasan. Sebab, berdasarkan data yang dia terima, jumlah outlet penjualan miras di Jogja sudah semakin menjamur. Sedikitnya lebih dari 30 unit yang saat ini diketahui beroperasi. Bahkan, outlet-outlet tersebut sudah menggunakan teknologi untuk pesan antar.
"Miras ini sudah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat dan sangat memprihatinkan. Peredaran miras di Jogja saat ini tidak bisa didiamkan," katanya.
Meski sudah ada surat pernyataan bersama dari PW Muhammadiyah DIY ke pihak kepolisian, namun masih ada celah lain untuk meredam peredaran miras. LP4H PWM DIY pun berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk terus membendung peredaran miras di DIY dengan cara masuk ke sekolah-sekolah dan kampus.
"Kami akan melakukan sharing dan edukasi ke sekolah-sekolah dan kampus di Jogja terkait bahaya miras. Sebab miras ini juga sudah menyasar para remaja dan anak-anak muda. Bagaimana bahaya miras, kenapa Islam mengharamkan miras dan sebagainya," ujar Nina.
Ketua PWM DIY Muhammad Ikhwan Ahada dalam sambutannya menyambut baik Rakerwil tersebut. Dia berharap tema yang diusung mampu menjadi semangat LP4H dalam menyusun program kerja. Ia juga berharap keputusan yang nantinya dihasilkan akan berguna bagi masyarakat.
"Kami menyambut baik dan turut senang dengan adanya Rakerwil ini. Pun, kami berharap adanya keputusan yang agitatif, yang punya daya guna di masyarakat luas," jelasnya.
Ikhwan juga menuturkan tantangan hari ini terkait kehalalan di masyarakat. Hari ini masyarakat dikelilingi oleh produk-produk non halal yang kian merebak, menjamur, dan akses yang sangat mudah. "Kemarin PWM DIY, bersama PWNU DIY dan MUI bersama melakukan audiensi dengan Kapolda DIY. Ini dalam rangka menyusun strategi memerangi produk non halal," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Sekolah Diminta Waspada
- Biro PIWP2 Setda DIY Terus Dorong Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
- Hadapi PSBS Biak di Lanjutan Liga 1, Ricky Cawor: Atmosfer Positif sedang Lingkupi PSS
- Program Makan Bergizi Gratis Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral
- Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
Advertisement
Advertisement