Advertisement

Promo November

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kretek Bantul

Jumali
Selasa, 01 Oktober 2024 - 10:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kretek Bantul Ilustrasi pencurian sepeda motor. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— Petugas dari Polsek Kretek, Bantul, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor milik warga  Pangkah, Tirtosari, Kretek, Bantul, Senin (30/9/2024).

Satu dari dua pelaku pencurian tersebut ternyata adalah tetangga korban. Di mana, sandal pelaku tertinggal di lokasi kejadian usai melakukan aksinya.

Advertisement

BACA JUGA: Gelapkan Motor Milik Salah Satu Ponpes di Parangtritis, RY dan DBI Ditangkap

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, awalnya korban S, 59, warga Pangkah terbangun dari tidurnya pada Minggu (29/9/2024) pukul 02.00 WIB. Korban teringat jika sepeda motornya masih terparkir di teras rumah.

"Saat mau melihat teras rumah, motornya sudah tidak ada. Korban sempat mencari sepeda motir di sekitar rumahnya, tapi tetap tidak ketemu. Dan, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kretek," kata Jeffry, Selasa (1/10/2024).

Mendapatkan laporan dari korban, polisi bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempqt kejadian perkara. Hasilnya, polisi mendapati sandal yang digunakan pelaku.

Dari temuan tersebut, korban langsung membuat laporan polisi, Senin (30/9/2024). Dan, setelah adanya laporan tersebut, Jeffry mengaku polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi serta hasil olah TKP. Dari hasil pemeriksaan, mengarah kepada J yang juga tetangga dan diduga menjadi pelaku.

BACA JUGA: Senjata Pelaku Perampokan Mako Damkar Sleman Ditemukan di Kandang Ayam

Setelah itu, kata Jeffry, polisi mendatangi J dan J mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya, H, 32 warga  Caturharjo, Pandak, Bantul.

"Saat ini H dan J ditetapkan sebagai tersangka.  H juga telah ditahan di Mapolsek Kretek. Sedangkan J  kami titipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman karena dibawah umur. Adapun ancaman pasal yang disangkakan adalah pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan," ucap Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement