Advertisement

ASN Sleman Diingatkan Lagi Soal Netralitas dalam Pilkada 2024

Media Digital
Rabu, 09 Oktober 2024 - 20:37 WIB
Arief Junianto
ASN Sleman Diingatkan Lagi Soal Netralitas dalam Pilkada 2024 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo. - Istimewa

Advertisement

SLEMAN—Pemkab Sleman kembali mengingatkan agar seluruh aparat sipil negara (ASN) untuk netral dalam Pilkada 2024. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka Pemkab tidak segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan ASN wajib menjaga netralitas sebagai bentuk kepatuhan kepada peraturan dan mempertahankan kredibilitas serta kepercayaan publik.

Advertisement

Pada awal Oktober lalu, seluruh ASN di Sleman sudah mendeklarasikan masalah netralitas tersebut di Lapangan Pemda Sleman bertepatan dengan pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila pada Selasa (1/10/2024). "Kami tekankan dalam Pilkada 2024 seluruh ASN adalah netral tidak kemudian berafiliasi dengan calon-calon tertentu," ujar Kusno melalui keterangan resmi, Rabu (9/10/2024).

Adapun ikrar netralitas ASN yang dibacakan dalam kesempatan tersebut yaitu menghindari konflik kepentingan dan tidak memihak pasangan calon tertentu.

Para ASN juga dituntut menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Selain melakukan deklarasi ASN netral, untuk menjaga netralitas ASN, Ia juga menyebut Pemkab Sleman terus melakukan berbagai upaya seperti melakukan pembinaan kepada ASN. Kusno juga mengatakan meskipun ASN memiliki hak pilih dalam pemilu, hal tersebut bisa diberikan di bilik suara saat pemilihan.

Dengan begitu, seorang ASN dapat memberikan hak suaranya pada saat pemilu namun, tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

"Saya yakin semua [ASN] punya pilihan masing-masing karena juga punya hak untuk memberikan suara. Namun kan kita tidak boleh kemudian berafiliasi dengan calon tertentu pada masa - masa kampanye sampai nanti pada waktunya [pencoblosan]," jelasnya.

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran terkait dengan ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, Kusno menyebut pihaknya akan melanjutkan proses pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Satgas Netralitas ASN

Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Sleman, Susmiarto meminta ASN yang bertugas di daerahnya netral dalam Pilkada serentak 2024.

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan siniar yang digagas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten mengandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sleman yang disiarkan langsung oleh radio Star FM Yogyakarta, Rabu (25/9/2024).

Dihadiri pula narasumber Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Keabangpol) Kabupaten Sleman, Indra Darmawan. "Terkait dengan netralitas ASN kita telah memiliki satuan tugas netralitas pegawai aparatur sipil negara, ASN dilarang memberikan dukungan, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, termasuk menggunakan fasilitas negara," ujar Susmiarto.

Dia menjelaskan, regulasi dalam Undang-undang ASN telah dijabarkan soal netralitas, termasuk produk hukum UU No. 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur kepala desa atau lurah dan perangkat desa (pamong desa) tidak berpihak kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Kami sudah punya Surat Edaran No. 0530/2024 tentang netralitas dalam melaksanakan pemilihan umum, jadi itu tidak sekedar di Pilkada, berlaku sejak Pilpres dan Pileg lalu," jelas dia.

Sanksi tegas akan diterapkan jika ditemukan pelanggaran, secara prosedur diawali teguran hingga sangksi penerapan disiplin pegawai. Di luar kewenangannya, pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.

"Dari laporan atau aduan masyarakat, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada kami, untuk ditindaklanjuti berkoordinasi dengan komisi aparatur negara di Badan Kepegawaian Negara," ucap dia.

Dia pun berpesan kepada siapapun yang mengetahui dugaan keterlibatan ASN di lingkungannya bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Tentunya laporan itu harus disertai bukti dan data pendukung yang akurat," kata dia.

Anggaran

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sleman menyampaikan guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, Pemkab Sleman pun telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan calon wakil bupati yang bersumber dari APBD.

"Digelontorkan sebagai dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp44, miliar dan untuk Bawaslu sekitar Rp13 miliar. Di samping itu kami ada pendanaan untuk pengamanan sekitar Rp30 miliar," ujar Indra.

Indra mengatakan kesuksesan pilkada tidak lepas dari peran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas. Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, TNI-Polri, serta keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat.

"Saya melihat masyarakat Sleman sudah cukup dewasa dan damai dari dulu, tetapi kami tetap waspada, nanti kami butuh dukungan Jaga Warga di setiap kalurahan, kemudian mitra seperti FKDM, FKUB dan tokoh masyarakat,"katanya.

Diketahui, Pilkada Sleman memunculkan head to head antara paslon nomor urut 1 yakni Kustini Sri Purnomo-Sukamto melawan Harda Kiswaya-Danang Maharsa sebagai paslon nomor 2.

Tahapan Pilkada 2025 telah memasuki masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan Pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

SETARA Institute Ungkap 130 Masalah di Tubuh Polri

News
| Rabu, 09 Oktober 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja

Wisata
| Senin, 07 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement