Advertisement

Buruh di Bantul Berharap Kenaikan UMK 2025 Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 20:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Buruh di Bantul Berharap Kenaikan UMK 2025 Penuhi Kebutuhan Hidup Layak Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bantul tahun 2024 belum mampu mengakomodir kebutuhan pekerja. SPSI Bantul berharap ada kenaikan UMK tahun 2025.

Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun menuturkan, UMK Bantul tahun 2024 yang naik 7,26% dinilai belum mampu mencukupi kebutuhan pokok para buruh. "Untuk kenaikan segitu sebenarnya belum bisa mencukupi kebutuhan, apalagi pendidikan, sembako tinggi. Itu belum cukup [kenaikan UMK tahun 2024]," ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Buruh di Jogja Mendesak Besaran UMP DIY pada 2025 Naik Minimal 50 Persen

Dia menilai, apabila kenaikan UMK dengan dasar survei kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya kenaikan UMK tahun 2024 pun belum sesuai KHL. Di tahun 2023, SPSI Bantul telah mengajukan UMK tahun 2024 mencapai sekitar 10%.

Namun Pemkab Bantul tidak mengakomodir permintaan tersebut. Fardhanatun menuturkan, kenaikan UMK selama ini didasarkan pada kondisi ekonomi daerah dan inflasi, bukan survei KHL.

Menurutnya, nominal UMK Bantul saat ini pun dinilai memberatkan buruh, terutama buruh yang telah memiliki tanggungan keluarga. Hal itu lantaran harga kebutuhan pokok dan biaya pendidikan yang terus meningkat.

"UMK itu jaring pengaman, itu untuk yang lajang, kami tidak seterusnya lajang. Jelas tidak cukup [UMK] untuk sekeluarga," kata Fardhanatun.

Dia berharap kenaikan tersebut dapat diakomodir pada tahun depan. Diakuinya hingga saat ini Dewan Pengupahan Pemkab Bantul belum membahas UMK Bantul tahun 2025.

"Sementara belum [pembahasan UMK 2025]. Pembahasan UMK [perkiraan] November," jelasnya.

Sekretaris Dewan Pengupahan Bantul sekaligus Mediator Hubungan Industrial Muda, Disnakertrans Bantul, Bahari Toharuddin membenarkan bahwa perhitungan UMK Bantul tahun 2024 adalah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indikator tertentu.

Sesuai dengan PP No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Dia mengatakan, sebelum adanya UU Ciptakerja, perhitungan pengupahan memang menggunakan PP 78/2015 tentang Pengupahan. “Kemudian tahun 2020, dengan adanya UU Ciptakerja, KHL dianggap sudah terwakili dalam nilai upah existing,” ujarnya.

Bahari menuturkan, sekitar pertengahan November 2024 mendatang, Dewan Pengupahan Bantul akan menerima data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Data tersebut akan dijadikan dasar dalam perhitungan UMK tahun depan.

“Dalam aturan [PP No.51/2023], penetapan UMP paling lambat 21 November dan dapat menetapkan UMK selambat-lambatnya 30 November setiap tahunnya,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kronologi Speedboat Meledak Tewaskan Cagub Maluku Utara Benny Laos: Sempat Diingatkan Jangan Mengisi BBM Saat Mesin Hidup

News
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Wisata Kesehatan yang Tak Tertandingi di Turki

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 00:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement