Advertisement
Buruh di Bantul Berharap Kenaikan UMK 2025 Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bantul tahun 2024 belum mampu mengakomodir kebutuhan pekerja. SPSI Bantul berharap ada kenaikan UMK tahun 2025.
Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun menuturkan, UMK Bantul tahun 2024 yang naik 7,26% dinilai belum mampu mencukupi kebutuhan pokok para buruh. "Untuk kenaikan segitu sebenarnya belum bisa mencukupi kebutuhan, apalagi pendidikan, sembako tinggi. Itu belum cukup [kenaikan UMK tahun 2024]," ujarnya, Jumat (11/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Buruh di Jogja Mendesak Besaran UMP DIY pada 2025 Naik Minimal 50 Persen
Dia menilai, apabila kenaikan UMK dengan dasar survei kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya kenaikan UMK tahun 2024 pun belum sesuai KHL. Di tahun 2023, SPSI Bantul telah mengajukan UMK tahun 2024 mencapai sekitar 10%.
Namun Pemkab Bantul tidak mengakomodir permintaan tersebut. Fardhanatun menuturkan, kenaikan UMK selama ini didasarkan pada kondisi ekonomi daerah dan inflasi, bukan survei KHL.
Menurutnya, nominal UMK Bantul saat ini pun dinilai memberatkan buruh, terutama buruh yang telah memiliki tanggungan keluarga. Hal itu lantaran harga kebutuhan pokok dan biaya pendidikan yang terus meningkat.
"UMK itu jaring pengaman, itu untuk yang lajang, kami tidak seterusnya lajang. Jelas tidak cukup [UMK] untuk sekeluarga," kata Fardhanatun.
Dia berharap kenaikan tersebut dapat diakomodir pada tahun depan. Diakuinya hingga saat ini Dewan Pengupahan Pemkab Bantul belum membahas UMK Bantul tahun 2025.
"Sementara belum [pembahasan UMK 2025]. Pembahasan UMK [perkiraan] November," jelasnya.
Sekretaris Dewan Pengupahan Bantul sekaligus Mediator Hubungan Industrial Muda, Disnakertrans Bantul, Bahari Toharuddin membenarkan bahwa perhitungan UMK Bantul tahun 2024 adalah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indikator tertentu.
Sesuai dengan PP No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan. Dia mengatakan, sebelum adanya UU Ciptakerja, perhitungan pengupahan memang menggunakan PP 78/2015 tentang Pengupahan. “Kemudian tahun 2020, dengan adanya UU Ciptakerja, KHL dianggap sudah terwakili dalam nilai upah existing,” ujarnya.
Bahari menuturkan, sekitar pertengahan November 2024 mendatang, Dewan Pengupahan Bantul akan menerima data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Data tersebut akan dijadikan dasar dalam perhitungan UMK tahun depan.
“Dalam aturan [PP No.51/2023], penetapan UMP paling lambat 21 November dan dapat menetapkan UMK selambat-lambatnya 30 November setiap tahunnya,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Benjamin Netanyahu Nekat ke Hungaria, Abaikan Perintah Penangkapan dari ICC
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mau ke Malioboro? Parkir di Gor Amongraga, Ada Shuttle Bus Siap Mengantar
- Hari Kedua Lebaran, Angka Kunjungan Wisatawan di Gunungkidul Naik Signifikan
- Lonjakan Wisatawan ke DIY Diprediksi Meningkat di Lebaran, Data Resmi Akan Dirilis 8 April
- Dinpar Bantul Minta Pelaku Wisata Tidak Gunakan Aji Mumpung
- Arus Balik Lebaran di Terminal Giwangan Diprediksi Memuncak Akhir Pekan Ini
Advertisement
Advertisement