Peredaran Rokok Ilegal di DIY Naik, 412.000 Batang Dimusnahkan
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
SLB Negeri 2 Gunungkidul. - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, JOGJA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswa berkebutuhan khusus di sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Gunungkidul terus bergulir. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya mengungkapkan bahwa saat ini guru tersebut telah dibebastugaskan sementara dari tugas mengajar.
"Sementara ini yang bersangkutan sudah tidak mengajar dulu. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari tim penilai kinerja (TPPK) untuk menentukan sanksi yang tepat," ujar Didik, Senin (14/10/2024).
Didik menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan diperkirakan akan selesai dalam minggu ini. Tim TPPK akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini, termasuk melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang terkait.
"Kami berharap minggu ini sudah selesai. Setelah itu, TPPK akan memberikan rekomendasi terkait sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, Didik menyebutkan bahwa ada beberapa jenis sanksi yang bisa diberikan, mulai dari yang ringan hingga yang berat. Sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis, hingga sanksi berat seperti penundaan kenaikan pangkat atau bahkan pemberhentian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Sanksi yang akan diberikan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggarannya ringan, maka sanksinya juga ringan. Namun, jika pelanggarannya berat, maka sanksinya juga akan berat," ujar Didik.
BACA JUGA: SLB N 2 Gunungkidul Buka Suara Ihwal Pemukulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus
Didik juga menambahkan bahwa selain sanksi administratif, kasus ini juga akan menjadi pelajaran bagi para guru lainnya agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa.
"Kita harapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua guru agar lebih sabar dan bijaksana dalam mendidik siswa, terutama siswa berkebutuhan khusus," ujarnya.
Sementara itu, Disdikpora DIY juga tengah fokus pada pemulihan kondisi psikologis siswa yang menjadi korban penganiayaan. Pihak sekolah telah menyediakan pendampingan psikologis untuk membantu siswa tersebut kembali pulih dan nyaman bersekolah.
"Kami ingin memastikan bahwa siswa tersebut bisa kembali bersekolah dengan nyaman. Untuk itu, kami telah menyediakan pendampingan psikologis yang intensif," kata Didik. Pihaknya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan siswa yang menjadi korban dapat kembali menjalani kehidupan normal.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SLB N 2 Gunungkidul, Wantini tidak ingin menjelaskan kronologi pemukulan tersebut. Hanya, dia membenarkan bahwa ada guru yang memukul siswanya yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).
“Guru yang bersangkutan telah kami berhentikan sementara sejak Kamis, 10 Oktober 2024. Guru ini juga PPPK, jadi untuk penanganan kami ikuti prosedur kepegawaiannya,” kata Wantini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.